Daftar Pencarian Orang (DPO) Dalam Hukum Acara Pidana
Oleh : Hidayat Chaniago
Sebuah negara yang sepakat untuk memilih
sistem hukum yang demokratis dan berkeadilan sangat diperlukan sebuat
langkah untuk mengontrol dan memperhatikan permasalahan rakyat, mengkritisi
apabila terjadinya penyalahgunaan
kekusaaan, menindak sikap ketidakadilan perilaku aparatur negara terhadap
rakyat, mengadvokasi kasus hukum bagi
rakyat yang tidak mampu, dan lainnya
yang searah dengan penegakan hukum dan Hak Asasi Manusia.
Indonesia adalah negara
hukum dimana subjek
hukum harus tunduk dan patuh terhadap hukum itu sendiri. Berbicara hukum acara pidana, ada pihak
yang sering terlibat untuk mengungkap kasus pidana yaitu adalah pihak
Kepolisian. Aparat penegakan hukum dalam hal ini adalah pihak Kepolisian
diwajibkan untuk menjalankan tugasnya untuk menangkap pelaku kejahatan agar di proses sesuai dengan prosedur yang
berlaku. Dan apabila pelaku tidak ditemukan, akan masuk ke Daftar Pencarian
Orang (DPO).
Berbicara DPO memiliki defenisi yaitu
menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) DPO (Daftar Pencarian Orang)
ataupun dapat dikatakan dengan istilahnya Buron adalah orang yang sedang
diburu/dicari oleh polisi atau orang yang melarikan diri karena dicari polisi
atau orang yang melarikan diri dari penjara. Sedangkan menurut Peraturan
Kepolisian Republik Indonesia No. 6 Tahun 2019 Penyidikan Tindak Pidana Pasal
17 ayat (6) menyebutkan
“Tersangka yang telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan guna penyidikan
perkara dan tidak jelas keberadaanya maka akan dicatat dalam Daftar Pencarian
Orang dan dibuatkan surat pencarian orang” jo pasal 31 Perkap 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak
Pidana. Dan perlu diketahui bahwa DPO tidak hanya ada ditingkat Kepolisian, namun ada juga pada tingkat
Kejaksaan dan KPK.
Persoalan DPO dalam KUHAP memang tidak menerangkan
secara jelas, namun menjelaskan
tentang penetapan seorang Tersangka
apabila tidak menghadiri panggilan oleh penyidik sebanyak 3 (tiga) kali, kemudian pengaturan tentang
DPO jelas diatur dalam Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2012 tentang Manajeman
Penyidikan Tindak Pidana Pasal 31 ayat (1) yang intinya mengatur tentang
penerbitan DPO bisa dilakukan jika telah dilakukan pemanggilan sebanyak 3 (tiga) kali. Dalam
Undang-Undang Kepolisian No. 2 Tahun 2002 menyebutkan bahwa Polri mempunyai
tugas pokok, yang diatur dalam Pasal 14 huruf g, disebutkan Polri memiliki
tugas untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana
sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya, maka
penetapan status Daftar Pencarian Orang (DPO) merupakan kewenangan penyidik.
Kita bisa melihat sebuah contoh kasus viral mengenai DPO/Buron yang terjadi
saat ini diantaranya kasus Harun Masiku (2020) mantan
politisi yang tersangkut kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota
DPR periode 2019-2024, Surya Darmadi (2019) pemilik PT Duta Palma Group terjerat
kasus pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian
Kehutanan Tahun 2014, Izil Azhar (2018) tersangkut kasus menerima
gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya, Maria Pauline 17 Tahun Buron
Tersangka Pembobolan BNI, Eddy Tansil koruptor terlama di Indonesia yang kabur dari
Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang pada 1993, serta Djoko Tjandra yang
sebelumnya adalah DPO dan masih banyak data DPO/Buron yang dimiliki oleh pihak
Kepolisian R.I.
Namun pada saat ini yang menjadi persoalan adalah
dari segi aturan DPO hanya di atur Perkap No. 6
Tahun 2019 Penyidikian Tindak Pidana, Perkaba No. 3 Tahun 2014 Tentang Standar
Operasional Prosedur Pelaksanaan
Penyidikan Tindak Pidana dan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Oleh
karena itu dalam implementasinya pihak Kepolisian dalam menangkap DPO memiliki
beberapa kendala diantaranya sulit mencari tersangka dikarenakan identitas yang
berubah, pergi keluar negeri bahkan sering terlibatnya pihak Penasehat Hukum
Tersangka untuk menutupi jejak ataupun keberadaan dari Tersangka. Melihati dari
hal ini sangat diperlukan evaluasi dan peningkatan terhadap instrumen dan
teknis kinerja anggota Kepolisian dalam penanganan DPO serta regulasi yang
jelas dan rigid dalam penanganan DPO guna terciptanya penegakan hukum yang
berkeadilan.
Dan setidaknya ada beberapa sebuah
solusi yang ditawarkan untuk menyikapi DPO/buron ini yaitu mendorong
pemerintah dan DPR untuk membuat aturan hukum yang khusus dan akuntabel untuk
menindaklanjuti tersangka yang masuk dalam DPO, meningkatkan kompetensi penyidik dalam
menindaklanjuti DPO, mengoptimalkan
sistem pengawasan terhadap proses penyidikan dan mengevaluasi mekanisme
pencarian DPO, menerapkan
sistem teknologi informasi untuk memperkuat jaringan internal kepolisian antar wilayah, memberikan reward dan punishment.
Komentar
Posting Komentar