Daftar Pencarian Orang (DPO) Dalam Hukum Acara Pidana

 

Oleh : Hidayat Chaniago

Sebuah negara yang sepakat untuk memilih sistem hukum yang demokratis dan berkeadilan sangat diperlukan sebuat langkah untuk mengontrol dan memperhatikan permasalahan rakyat, mengkritisi apabila terjadinya penyalahgunaan kekusaaan, menindak sikap ketidakadilan perilaku aparatur negara terhadap rakyat, mengadvokasi kasus hukum bagi rakyat yang tidak mampu, dan lainnya yang searah dengan penegakan hukum dan Hak Asasi Manusia.

Indonesia adalah negara hukum dimana subjek hukum harus tunduk dan patuh terhadap hukum itu sendiri. Berbicara hukum acara pidana, ada pihak yang sering terlibat untuk mengungkap kasus pidana yaitu adalah pihak Kepolisian. Aparat penegakan hukum dalam hal ini adalah pihak Kepolisian diwajibkan untuk menjalankan tugasnya untuk menangkap pelaku kejahatan agar di proses sesuai dengan prosedur yang berlaku. Dan apabila pelaku tidak ditemukan, akan masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO).

Berbicara DPO memiliki defenisi yaitu menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) DPO (Daftar Pencarian Orang) ataupun dapat dikatakan dengan istilahnya Buron adalah orang yang sedang diburu/dicari oleh polisi atau orang yang melarikan diri karena dicari polisi atau orang yang melarikan diri dari penjara. Sedangkan menurut Peraturan Kepolisian Republik Indonesia No. 6 Tahun 2019 Penyidikan Tindak Pidana Pasal 17 ayat (6) menyebutkan “Tersangka yang telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan guna penyidikan perkara dan tidak jelas keberadaanya maka akan dicatat dalam Daftar Pencarian Orang dan dibuatkan surat pencarian orang” jo pasal 31 Perkap 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana. Dan perlu diketahui bahwa DPO tidak hanya ada ditingkat Kepolisian, namun ada juga pada tingkat Kejaksaan dan KPK.

Persoalan DPO dalam KUHAP memang tidak menerangkan secara jelas, namun menjelaskan tentang penetapan seorang Tersangka apabila tidak menghadiri panggilan oleh penyidik sebanyak 3 (tiga) kali, kemudian pengaturan tentang DPO jelas diatur dalam Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2012 tentang Manajeman Penyidikan Tindak Pidana Pasal 31 ayat (1) yang intinya mengatur tentang penerbitan DPO bisa dilakukan jika telah dilakukan pemanggilan sebanyak 3 (tiga) kali. Dalam Undang-Undang Kepolisian No. 2 Tahun 2002 menyebutkan bahwa Polri mempunyai tugas pokok, yang diatur dalam Pasal 14 huruf g, disebutkan Polri memiliki tugas untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya, maka penetapan status Daftar Pencarian Orang (DPO) merupakan kewenangan penyidik.

Kita bisa melihat sebuah contoh kasus viral mengenai DPO/Buron yang terjadi saat ini diantaranya kasus Harun Masiku (2020) mantan politisi yang tersangkut kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024, Surya Darmadi (2019) pemilik PT Duta Palma Group terjerat kasus pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014, Izil Azhar (2018) tersangkut kasus menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya, Maria Pauline 17 Tahun Buron Tersangka Pembobolan BNI, Eddy Tansil koruptor terlama di Indonesia yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang pada 1993, serta Djoko Tjandra yang sebelumnya adalah DPO dan masih banyak data DPO/Buron yang dimiliki oleh pihak Kepolisian R.I.

Namun pada saat ini yang menjadi persoalan adalah dari segi aturan DPO hanya di atur Perkap No. 6 Tahun 2019 Penyidikian Tindak Pidana, Perkaba No. 3 Tahun 2014 Tentang Standar Operasional Prosedur  Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana dan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Oleh karena itu dalam implementasinya pihak Kepolisian dalam menangkap DPO memiliki beberapa kendala diantaranya sulit mencari tersangka dikarenakan identitas yang berubah, pergi keluar negeri bahkan sering terlibatnya pihak Penasehat Hukum Tersangka untuk menutupi jejak ataupun keberadaan dari Tersangka. Melihati dari hal ini sangat diperlukan evaluasi dan peningkatan terhadap instrumen dan teknis kinerja anggota Kepolisian dalam penanganan DPO serta regulasi yang jelas dan rigid dalam penanganan DPO guna terciptanya penegakan hukum yang berkeadilan.

Dan setidaknya ada beberapa sebuah solusi yang ditawarkan untuk menyikapi DPO/buron ini yaitu mendorong pemerintah dan DPR untuk membuat aturan hukum yang khusus dan akuntabel untuk menindaklanjuti tersangka yang masuk dalam DPO, meningkatkan kompetensi penyidik dalam menindaklanjuti DPO, mengoptimalkan sistem pengawasan terhadap proses penyidikan dan mengevaluasi mekanisme pencarian DPO, menerapkan sistem teknologi informasi untuk memperkuat jaringan internal kepolisian antar wilayah, memberikan reward dan punishment.

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Falsafah Alam Takambang, Jadi Guru

"Aspek Penting Dalam Pemindahan Ibu Kota Baru"