"Aspek Penting Dalam Pemindahan Ibu Kota Baru"
Oleh : Hidayat Chaniago
Sebuah jurnal karya Wesley
Liano Hutasoit yang berjudul Analisa Pemindahan Ibu kota Negara menyebutkan Ibu
Kota Negara atau capital city atau political capital, berasal muasal dari
bahasa latin caput yang berarti
kepala (head), dan terkait dengan
kata capitol yang terkait dengan bangunan dimana pusat pemerintahan utama
dilakukan. Dalam pemaknaan lain, ibu kota merupakan induk dari beberapa
provinsi di suatu negara menjadi pusat negara dan pemerintahan. Dan kalau boleh
disederhanakan Ibu Kota Negara memiliki pengertian sebuah singgasana kekuasaan yang
memiliki peran dan fungsinya dalam
menjalankan sebuah kewenangan dalam bentuk pengambilan keputusan yang dapat mempengaruhi
seluruh aspek kehidupan bernegara dan berbangsa.
Sebuah kebijakan yang di ambil diharapkan dapat
memberikan pengaruh terhadap kehidupan di masyarakat. Terkhususnya dalam
persoalan ibu kota, saat ini Indonesia sedang bersiap-siap untuk berpindah ibu
kota. Lika liku perpindahan ibu kota telah ada sejak awal kemerdekaan Indonesia
dengan alasan untuk mendapatkan keamanan dalam pemerintahan. Secara history, Indonesia sudah berulang kali
berpindah ibu kota Indonesia. Dimulai
pada tahun 1946 Indonesia pindah ibu kota dari Jakarta ke Yogyakarta.
Perpindahan ini dilakukan atas dasar untuk mempertahankan kemerdekaan Indonesia
yang terjadi pada tanggal 4 Januari 1946. Berikutnya yang kedua Indonesia berpindah
ke Bukit Tinggi pada tahun 1948. Ketika itu presiden Soekarno memberikan mandat
kepada Mr. Sjafrudin Prawinegara Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI)
di Bukit Tingi. Dan Selain Mr. Sjafrudin Prawinegara memberikan mandat kepada
Mr. A.A Maramis untuk membentuk pemerintahan darurat di New Delhi apabila
pemerintahan darurat gagal dibentuk di Sumatra.
Secara yuridis yang tertuang di dalam Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1964 Tentang Pernyataan Daerah Khusus Ibu
Kota Jakarta Raya ditetapkan sebagai Ibu Kota Negara Republik Indonesia bernama
Jakarta. Namun pemerintah Indonesia saat ini
mewacanakan untuk memindahkan ibu kota Indonesia dari Jakarta ke Daerah
Kalimantan Timur. Hal ini dikuatkan
dengan adanya pengumuman yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo tepatnya
tertanggal 29 April 2019 pada saat rapat terbatas.
Dahulu Indonesia berpindah ibu kota dikarenakan
kegentingan negara dikarenakan peperangan, namun saat ini ibu kota Indonesia
berpindah memiliki sejumlah alasan dan pertimbangan yang bersifat umum yang
beraspek kepada persoalan ekonomi, sosial, politik dan pertimbangan geografis.
Selain pertimbangan tersebut menjadi alasan, dikemukakan juga sebuah analisis
yang melihat dari beberapa negara yang memindahkan ibu kotanya. Pengalaman dari
berbagai negara yang telah memindahkan ibukotanya akan memberikan masukan dan
pertimbangan yang sekiranya dapat digunakan sebagai bahan analisis yang lebih
tepat untuk mengkaji masalah di Indonesia.
Dalam
hal rencana pemindahan Ibu Kota Negara
(IKN) di Provinsi Kalimantan Timur memiliki tantangan besar, terlebih dalam
mempersiapkan syarat-syarat terciptanya ibu kota negara yang melindungi Hak
Asasi Manusia. Pada aspek lingkungan terutama bagaimana memastikan pembangunan
kota dapat tetap mempertahankan fungsi hutan, keanekaragaman hayati dan tidak
merusak lingkungan. Karena hal ini perlu adanya pemahaman karakteristik
Kalimantan saebagai paru-paru dunia yang harus dijaga dengan baik. Dalam
pemindahan Ibu Kota Negara penting adanya pematangan sebuah konsep Forest City yang mengedepankan integrasi
dalam menciptakan kehidupan yang berdampingan dengan alam dan lebih
meningkatkan fungsi lahan hijau yang memiliki nilai-nilai Hak Asasi Manusia
salah satunya adalah warga negara di ibu kota tetap mendapatkan hak untuk
mendapatkan lingkungan hidup yang bersih dan sehat.
Perlu diperhatikan dalam pemindahan ibu kota tentunya bukan semata didasarkan pada pertimbangan ancaman terhadap dan ketidaklayakan Jakarta sebagai kota yang sudah sangat padat penduduk, rawan bencana maupun alasan lainnya, melainkan didasarkan pada visi dan misi ke depan tentang tata kelola pembangunan kawasan dan antarkawasan secara nasional. Oleh karena itu, tujuan pemindahan Ibu Kota itu bukan bersifat tunngal harus ada beberapa rencana tindakan strategis di bidang ekonomi, pembangunan kawasan, pemerintahan, politik, hukum, kebudayaan, dan tatanan sosial, yang kesemuanya bergerak saling mendukung, bukan saling tumpang tindih yang masing-masingnya memiliki dinamika yang terpisah. Pemindahan Ibu Kota diharapkan memiliki strategi untuk meredakan ketegangan dalam pembangun yang selama ini tidak adil dan merata, namun memiliki langkah-langkah untuk memperbaiki taraf hidup warga negara, mewujudkan keadilan, kesejahteraan, kemakmuran, serta merealisasikan cita-cita pendiri bangsa yaitu Indonesia Gemiliang di Masa Depan.
Dalam merancang sebuah ibu kota baru harus
bernilai smart, green & beautiful. Tentunya dalam mengelola
masyarakat yang tinggal di Ibu Kota Negara dinamikanya juga harus dibangun.
Sebuah penilaian sederhana orang yang sudah mengenal digitalisasi namun
literasinya rendah sehingga itu harus diberikan pengembangan literasi digital
secara masif. Keseimbangan pembangunan infrastruktur dengan pembangunan
kualitas SDM harus seimbang terkhusus dalam persoalan pendidikan. Harus ada
nilai inklusi yang menyangkut pemenuhi hak-hak setiap orang yang bersifat
berkeadilan.
Ibu Kota Negara baru harus memiliki visi sebagai
kota dunia untuk semua yang dibangun dan dikelola dengan tujuan untuk menjadi
kota berkelanjutan di dunia. Kota
sebagai penggerak ekonomi Indonesia di masa depan, serta kota yang menjadi
simbol identitas nasional dan mempresentasikan keberagaman bangsa Indonesia,
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Komentar
Posting Komentar