"Aspek Penting Dalam Pemindahan Ibu Kota Baru"

Oleh : Hidayat Chaniago

Sebuah jurnal karya Wesley Liano Hutasoit yang berjudul Analisa Pemindahan Ibu kota Negara menyebutkan Ibu Kota Negara atau capital city atau political capital, berasal muasal dari bahasa latin caput yang berarti kepala (head), dan terkait dengan kata capitol yang terkait dengan bangunan dimana pusat pemerintahan utama dilakukan. Dalam pemaknaan lain, ibu kota merupakan induk dari beberapa provinsi di suatu negara menjadi pusat negara dan pemerintahan. Dan kalau boleh disederhanakan Ibu Kota Negara memiliki pengertian sebuah singgasana kekuasaan yang  memiliki peran dan fungsinya dalam menjalankan sebuah kewenangan dalam bentuk pengambilan keputusan yang dapat mempengaruhi seluruh aspek kehidupan bernegara dan berbangsa.

Sebuah kebijakan yang di ambil diharapkan dapat memberikan pengaruh terhadap kehidupan di masyarakat. Terkhususnya dalam persoalan ibu kota, saat ini Indonesia sedang bersiap-siap untuk berpindah ibu kota. Lika liku perpindahan ibu kota telah ada sejak awal kemerdekaan Indonesia dengan alasan untuk mendapatkan keamanan dalam pemerintahan. Secara history, Indonesia sudah berulang kali berpindah ibu kota Indonesia. Dimulai  pada tahun 1946 Indonesia pindah ibu kota dari Jakarta ke Yogyakarta. Perpindahan ini dilakukan atas dasar untuk mempertahankan kemerdekaan Indonesia yang terjadi pada tanggal 4 Januari 1946. Berikutnya yang kedua Indonesia berpindah ke Bukit Tinggi pada tahun 1948. Ketika itu presiden Soekarno memberikan mandat kepada Mr. Sjafrudin Prawinegara Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI) di Bukit Tingi. Dan Selain Mr. Sjafrudin Prawinegara memberikan mandat kepada Mr. A.A Maramis untuk membentuk pemerintahan darurat di New Delhi apabila pemerintahan darurat gagal dibentuk di Sumatra.

Secara yuridis yang tertuang di dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1964 Tentang Pernyataan Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Raya ditetapkan sebagai Ibu Kota Negara Republik Indonesia bernama Jakarta. Namun pemerintah Indonesia saat ini  mewacanakan untuk memindahkan ibu kota Indonesia dari Jakarta ke Daerah Kalimantan Timur.  Hal ini dikuatkan dengan adanya pengumuman yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo tepatnya tertanggal 29 April 2019 pada saat rapat terbatas.

Dahulu Indonesia berpindah ibu kota dikarenakan kegentingan negara dikarenakan peperangan, namun saat ini ibu kota Indonesia berpindah memiliki sejumlah alasan dan pertimbangan yang bersifat umum yang beraspek kepada persoalan ekonomi, sosial, politik dan pertimbangan geografis. Selain pertimbangan tersebut menjadi alasan, dikemukakan juga sebuah analisis yang melihat dari beberapa negara yang memindahkan ibu kotanya. Pengalaman dari berbagai negara yang telah memindahkan ibukotanya akan memberikan masukan dan pertimbangan yang sekiranya dapat digunakan sebagai bahan analisis yang lebih tepat untuk mengkaji masalah di Indonesia.

Dalam  hal rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) di Provinsi Kalimantan Timur memiliki tantangan besar, terlebih dalam mempersiapkan syarat-syarat terciptanya ibu kota negara yang melindungi Hak Asasi Manusia. Pada aspek lingkungan terutama bagaimana memastikan pembangunan kota dapat tetap mempertahankan fungsi hutan, keanekaragaman hayati dan tidak merusak lingkungan. Karena hal ini perlu adanya pemahaman karakteristik Kalimantan saebagai paru-paru dunia yang harus dijaga dengan baik. Dalam pemindahan Ibu Kota Negara penting adanya pematangan sebuah konsep Forest City yang mengedepankan integrasi dalam menciptakan kehidupan yang berdampingan dengan alam dan lebih meningkatkan fungsi lahan hijau yang memiliki nilai-nilai Hak Asasi Manusia salah satunya adalah warga negara di ibu kota tetap mendapatkan hak untuk mendapatkan lingkungan hidup yang bersih dan sehat.

Perlu diperhatikan dalam pemindahan ibu kota tentunya bukan semata didasarkan pada pertimbangan ancaman terhadap dan ketidaklayakan Jakarta sebagai kota yang sudah sangat padat penduduk, rawan bencana maupun alasan lainnya, melainkan didasarkan pada visi dan misi ke depan tentang tata kelola pembangunan kawasan dan antarkawasan secara nasional. Oleh karena itu, tujuan pemindahan Ibu Kota itu bukan bersifat tunngal harus ada beberapa rencana tindakan strategis di bidang ekonomi, pembangunan kawasan, pemerintahan, politik, hukum, kebudayaan, dan tatanan sosial, yang kesemuanya bergerak saling mendukung, bukan saling tumpang tindih yang masing-masingnya memiliki dinamika yang terpisah. Pemindahan Ibu Kota diharapkan memiliki strategi untuk meredakan ketegangan dalam pembangun yang selama ini tidak adil dan merata, namun memiliki langkah-langkah untuk memperbaiki taraf hidup warga negara, mewujudkan keadilan, kesejahteraan, kemakmuran, serta merealisasikan cita-cita pendiri bangsa yaitu Indonesia Gemiliang di Masa Depan.

Dalam merancang sebuah ibu kota baru harus bernilai smart, green & beautiful. Tentunya dalam mengelola masyarakat yang tinggal di Ibu Kota Negara dinamikanya juga harus dibangun. Sebuah penilaian sederhana orang yang sudah mengenal digitalisasi namun literasinya rendah sehingga itu harus diberikan pengembangan literasi digital secara masif. Keseimbangan pembangunan infrastruktur dengan pembangunan kualitas SDM harus seimbang terkhusus dalam persoalan pendidikan. Harus ada nilai inklusi yang menyangkut pemenuhi hak-hak setiap orang yang bersifat berkeadilan.

 Ibu Kota Negara baru harus memiliki visi sebagai kota dunia untuk semua yang dibangun dan dikelola dengan tujuan untuk menjadi kota berkelanjutan di dunia.  Kota sebagai penggerak ekonomi Indonesia di masa depan, serta kota yang menjadi simbol identitas nasional dan mempresentasikan keberagaman bangsa Indonesia, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.  


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Falsafah Alam Takambang, Jadi Guru

Daftar Pencarian Orang (DPO) Dalam Hukum Acara Pidana