Keadilan yang Diharapkan
![]() |
| Gambar dibuat oleh AI Gemini |
Kata "keadilan" sering kali terdengar seperti gema dari negeri yang sangat jauh. Bagi mereka yang hidup di garis kemiskinan, terpinggirkan dari akses informasi, dan buta akan belantara pasal, hukum tak ubahnya benteng tinggi yang megah namun tertutup rapat. Dari sudut pandang ini, perjumpaan dengan hukum hampir selalu melahirkan gentar, bukan rasa aman.
Realitas hari ini memperlihatkan jurang yang nyata, bahwa hukum kerap bertindak elastis. Bagi yang "berpunya" memiliki akses "mudah", proses hukum adalah ruang negosiasi yang dipenuhi argumen teknis. Namun bagi masyarakat marginal, jangankan menyewa advokat, memahami lembar dakwaan atau surat panggilan saja sudah menjadi labirin yang membingungkan. Ketidakpahaman atas bahasa hukum yang serba formal dan kaku menjadikan posisi warga awam rentan dimanipulasi, diintimidasi, atau dipaksa menerima nasib tanpa perlawanan.
Meskipun sistem Bantuan Hukum telah diciptakan untuk menanggulangi keresahan masyarakat marginal yang rentan berhadapan dengan hukum dan sebagai dasar pemberian jasa hukum secara gratis oleh negara kepada orang atau kelompok orang miskin yang menghadapi masalah hukum, baik pidana, perdata, maupun tata usaha negara, guna mewujudkan akses keadilan yang merata.
Jika keberadaan Bantuan Hukum hanya dipandang sebagai bentuk "belas kasihan" untuk masyarakat miskin, bukan dipandang sebagai memberikan hak untuk siapapun dia harus diperlakukan secara manusiawi dihadapan hukum, dapat dikatakan ini sudah jauh dari harapan keadilan itu sendiri.
Keadilan yang diharapkan oleh masyarakat sejatinya bukanlah belas kasihan, melainkan keberadaan hukum yang bernyawa dan bernurani. Keadilan tidak boleh hanya dijadikan sebagai jargon, melainkan harus benar-benar hadir untuk siapapun tanpa memandang status seseorang.
Belakangan publik kerap menyaksikan betapa tegasnya vonis terhadap pencurian kecil akibat keterdesakan perut, sementara kejahatan korporasi atau kerah putih kerap bergulir lambat, penuh drama dan banyak kompromi. Semestinya, keadilan yang diharapkan adalah penegakan hukum yang mampu membedakan mana kejahatan yang didorong oleh kesetimewaan dan ketamakan, serta mana kekhilafan yang terlahir dari kesempitan hidup. Atau dengan kata lain, keadilan hadir untuk semua.
Negara yang beradab diukur dari bagaimana ia memperlakukan warganya dengan cara sama, tidak ada perlakuan istimewa dihadapan hukum. Keadilan sejati baru benar-benar tegak, ketika siapapun dapat berdiri tegak di hadapan meja hijau dengan keyakinan penuh bahwa di mata hukum, hak dan martabat mereka bernilai sama persis dengan mereka yang menggenggam kekuasaan.

Komentar
Posting Komentar