Memahami Hukum Islam
Dalam memahami Islam diperlukan
sebuah metode yang banyak dijumpai dari berbagai literatur. Dalam buku Tentang Sosiologi Islam, karya Ali
Syari’ati, dijumpai uraian singkat mengenai metode memahami yang ada pada
intinya Islam harus dilihat dari berbagai dimensi. Dalam hubungan ini, ia
mengatakan jika kita meninjau Islam dari satu sudut pandang saja, maka yang
akan terlihat hanya satu dimensi saja dari gejalanya yang bersegi banyak.
Mungkin kita berhasil melihatnya secara tepat, namun tidak cukup bila kita
ingin memahaminya secara keseluruhan. Buktinya Al-qur’an sendiri. Kitab ini
memiliki banyak dimensi, sebagiannya telah di pelajari oleh sarjana-sarjana
besar sepanjang sejarah. Salah satunya dimensi dalam hal filosofis, al-qur’an
menjadi bahan pemikiran para filosof.
Menurut Nasruddin Razak dalam memahami Islam secara menyeluruh
adalah penting walaupun tidak secara detail. Begitulah cara paling minimal
untuk memahami agama paling besar sekarang ini agar menjadi pemeluk agama yang
mantap dan untuk menumbuhkan sikap hormat bagi pemeluk agama lainnya. Cara
tersebut juga ditempuh dalam upaya menghindari kesalah pahaman yang dapat
menimbulkan sikap dan pola hidup beragama yang salah pula.
Salah satu metode atau kajian dalam memahami Islam bisa
dilihat dari segi hukumnya. Dalam khazanah kajian hukum Islam terdapat banyak
istilah. Setiap istilah mempunyai konsep tersendiri dan baku, dan
istilah-istilah tersebut pada umumnya adalah produk masa lampau. Persoalan
muncul ketika para pembaru hukum Islam menggunakan Istilah lama yang sudah baku
tersbut dengan pengertian yang tidak sama atau diperluas pemahamannya.
Hukum Islam terlepas dari adanya perbedaan penegertian antara
syari’ah dan fiqh, istilah “hukum Islam” yang merupakan terjemahan dari kata
dalam bahasa Inggris, yaitu Islamic Law, telah
mencakup kedua pengertian tersebut. Al-Syathibi juga menggunakan istilah ahkam al-Islam (hukum Islam) untuk dua
pegertian tersebut. Menurut R.S. Khare, syariah adalah proses panjang dari
formulasi hukum untuk menjawab hubungan antara persoalan spiritualitas
(keagamaan) dan kemanusiaan.
Dalam kaitan Syari’ah Historis merupakan sebutan terhadap
hukum Islam produk abad ke 7 hingga 9 Masehi. Salah seorang pembaru yang memakai
istilah syaria’ah historis adalah al-Na’im. Menurutnya teknik –teknik
penjabaran syari’ah dari sumber sucinya dan cara-cara penyusunan konsep dan
prinsip fundamentalnya, jelas merupakan produk proses sejarah intelektual,
sosial, dan politik umat Islam. Hanya saja, menurut al-Na’im tak mungkin
membahas semua itu secara komprehensif dan menggambarkan secara tuntas dan
seluruh prosesnya dalam pemikirannya, namun kerangka singkat, mungkin dapat
membantu memahami bagaimana syari’ah itu disusun. Argumen al-Na’im tentang
alasannya menyebut syari’ah historis, adalah sejalan dengan masa pembentukan
syari’ah (tarikh al-tasri’). Tercatat
oleh sejarah, bahwa tiga abad pertama Islam (abad VII hinggan XI M) adalah
periode pembentukan syari’ah mencakup watak teritrial, geografis, dan konteks
sosial-politik umat Islam.
Pemikiran pembaruan adalah hasil penalaran untuk menggantikan
pemahaman baru yang bertujuan agar menjadi relevan dengan peradaban modern yang
disebabkan oleh kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Pemahaman lama yang
dimaksud disini adalah pemahaman yang terdapat dalam hukum Islam historis,
sedangkan pemahaman yang baru adalah hasil pemikiran para pembaru pemikiran
hukum Islam (syari’ah) yang dimulai abad ke-19 Masehi.

Komentar
Posting Komentar