Memahami Hukum Islam


     

Sumber Foto www.dream.co.id

        Dalam memahami Islam diperlukan sebuah metode yang banyak dijumpai dari berbagai literatur. Dalam buku Tentang Sosiologi Islam, karya Ali Syari’ati, dijumpai uraian singkat mengenai metode memahami yang ada pada intinya Islam harus dilihat dari berbagai dimensi. Dalam hubungan ini, ia mengatakan jika kita meninjau Islam dari satu sudut pandang saja, maka yang akan terlihat hanya satu dimensi saja dari gejalanya yang bersegi banyak. Mungkin kita berhasil melihatnya secara tepat, namun tidak cukup bila kita ingin memahaminya secara keseluruhan. Buktinya Al-qur’an sendiri. Kitab ini memiliki banyak dimensi, sebagiannya telah di pelajari oleh sarjana-sarjana besar sepanjang sejarah. Salah satunya dimensi dalam hal filosofis, al-qur’an menjadi bahan pemikiran para filosof.
           Menurut Nasruddin Razak dalam memahami Islam secara menyeluruh adalah penting walaupun tidak secara detail. Begitulah cara paling minimal untuk memahami agama paling besar sekarang ini agar menjadi pemeluk agama yang mantap dan untuk menumbuhkan sikap hormat bagi pemeluk agama lainnya. Cara tersebut juga ditempuh dalam upaya menghindari kesalah pahaman yang dapat menimbulkan sikap dan pola hidup beragama yang salah pula.
           Salah satu metode atau kajian dalam memahami Islam bisa dilihat dari segi hukumnya. Dalam khazanah kajian hukum Islam terdapat banyak istilah. Setiap istilah mempunyai konsep tersendiri dan baku, dan istilah-istilah tersebut pada umumnya adalah produk masa lampau. Persoalan muncul ketika para pembaru hukum Islam menggunakan Istilah lama yang sudah baku tersbut dengan pengertian yang tidak sama atau diperluas pemahamannya.
           Hukum Islam terlepas dari adanya perbedaan penegertian antara syari’ah dan fiqh, istilah “hukum Islam” yang merupakan terjemahan dari kata dalam bahasa Inggris, yaitu Islamic Law, telah mencakup kedua pengertian tersebut. Al-Syathibi juga menggunakan istilah ahkam al-Islam (hukum Islam) untuk dua pegertian tersebut. Menurut R.S. Khare, syariah adalah proses panjang dari formulasi hukum untuk menjawab hubungan antara persoalan spiritualitas (keagamaan) dan kemanusiaan.
           Dalam kaitan Syari’ah Historis merupakan sebutan terhadap hukum Islam produk abad ke 7 hingga 9 Masehi. Salah seorang pembaru yang memakai istilah syaria’ah historis adalah al-Na’im. Menurutnya teknik –teknik penjabaran syari’ah dari sumber sucinya dan cara-cara penyusunan konsep dan prinsip fundamentalnya, jelas merupakan produk proses sejarah intelektual, sosial, dan politik umat Islam. Hanya saja, menurut al-Na’im tak mungkin membahas semua itu secara komprehensif dan menggambarkan secara tuntas dan seluruh prosesnya dalam pemikirannya, namun kerangka singkat, mungkin dapat membantu memahami bagaimana syari’ah itu disusun. Argumen al-Na’im tentang alasannya menyebut syari’ah historis, adalah sejalan dengan masa pembentukan syari’ah (tarikh al-tasri’). Tercatat oleh sejarah, bahwa tiga abad pertama Islam (abad VII hinggan XI M) adalah periode pembentukan syari’ah mencakup watak teritrial, geografis, dan konteks sosial-politik umat Islam.
           Pemikiran pembaruan adalah hasil penalaran untuk menggantikan pemahaman baru yang bertujuan agar menjadi relevan dengan peradaban modern yang disebabkan oleh kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Pemahaman lama yang dimaksud disini adalah pemahaman yang terdapat dalam hukum Islam historis, sedangkan pemahaman yang baru adalah hasil pemikiran para pembaru pemikiran hukum Islam (syari’ah) yang dimulai abad ke-19 Masehi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Falsafah Alam Takambang, Jadi Guru

"Aspek Penting Dalam Pemindahan Ibu Kota Baru"

Daftar Pencarian Orang (DPO) Dalam Hukum Acara Pidana