Korupsi dalam Perspektif Maqasid Syar’iyyah (Hifdzul Mal)
Penulis : Hidayat Chaniago
Persoalan
etika dan moral tidak terlepas dari setiap perbuatan yang setiap harinya kita
lakukan. Baik secara sadar maupun tidak serta aktivitas yang selalu berkaitan
satu sama lain. Seperti halnya kalau kita terjun kelapangan tentu kita akan
bertemu dengan masyarakat. Kalau kita bekerja di sebuah instansi pasti
berinteraksi dengan orang-orang yang berkepentingan. Perihal kegiatan dan
korupsi ini adalah bentuk korelasi sebuah aktifitas dan perilaku yang bisa saja
di lakukan oleh setiap orang. Akan tetapi, korelasi ini belum tentu selalu
terjadi di setiap aktifitas kita sehari-hari. Pasti ada pengaruh dari pihak
orang-orang disekitar atau keinginan hasrat untuk melakukannya yang muncul di
dalam hati. Maka, kesamaran ini perlu di dilihat kembali dari berbagai aspek.
Lalu bagaimana maqasid syariah
memandang hal ini khusus dalam persoalan hifdzul
mal.
Korupsi di negri
ini berada dalam situasi yang sangat mengkhawatirkan. Tindakan-tindakan korupsi
terjadi diberbagai daerah, maka dalam hal ini sangat perlu kita perhatikan
bersama dan mencari solusi yang sangat tepat untuk memberantas perilaku korupsi
ini. Dalam perspektif Islam korupsi merupakan suatu kejahatan kriminal yang
bisa diqiyaskan dengan pencurian besar (Sariqah
Kubra) yang kalau dilihat dari segi aspek hukumannya bisa dikategorikan
potong tangan bahkan hingga di bunuh. Maka terkait dengan penjagaan harta (Hifdzul Mal) adalah setiap perbuatan
pasti ada hukuman sebagai langkah awal preventif dengan tujuan untuk
menjaga harta. Jelas bahwa tindakan
perbuatan korupsi telah mengancam harta milik publik atau masyarakat yang
dipergunakan untuk golongan atau kelompok, bahkan untuk pribadi. Dalam segi
moralitas telah mengancam diri untuk terjerumus kedalam penurunan psikologis
dan sosial dikarenakan telah melanggar komitmen publik terhadap dirinya sebagai
pejabat, pegawar, pimpinan sebuah lembaga atau instansi yang sebelum dilantik
telah bersumpah atas moralnya untuk menjalankan jabatannya dengan
sebagik-baiknya
Korupsi
ini juga memiliki banyak pengertian dan perpektif dari
segi yuridis korupsi telah diatur dalam Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), didefinisikan sebagai tindakan
yang dikategorikan melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri,
menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan
kewenangan maupun kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau
kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Dalam kajian ilmu politik, korupsi suatu penyalahgunaan jabatan
dan administrasi, ekonomi atau politik, baik yang disebabkan oleh diri sendiri
maupun orang lain, yang ditujukan untuk memperoleh keuntungan pribadi, kelompok
atau golongan sehingga menimbulkan kerugian bagi masyarakat umum, perusahaan,
atau pribadi lainnya.
Dalam paradigma ekonomi,
korupsi merupakan suatu
transaksi yang menguntungkan antara imbalan materi atau nonmateri, yang terjadi secara diam-diam dan
sukarela, yang telah melanggar norma-norma yang berlaku, dan setidaknya merupakan
penyalahgunaan jabatan atau wewenang yang dimiliki salah satu pihak yang
terlibat dalam bidang umum dan swasta.
Dalam teori maqasid
syariah (Hifdzul Mal) merupakan suatu tujuan yang sangat dibutuhkan oleh
masyarakat tanpa memandang suku, ras, agama, dan golongan. Tindakan korupsi
telah jelas melanggar hal ini untuk menjaga mashlahat
ummat terkait dengan harta.
Praktik kejahatan
korupsi memang sangat sering dilakukan baik secara terang-terangan maupun
sembunyi-sembunyi. Akan tetapi, dalam kasus tindak pidana korupsi sangat sering
dilakukan oleh pejabat negara yang telah menyalahguakan jabatannya untuk
melakukan perbuatan kotor tersebut. Karena dalam Islam, jabatan publik yang
dipangkunya merupakan suatu tugas besar untu mensejahterakan rakyat yang harus
dilaksanakan dan dijalankan dengan cara-cara yang dapat dipertanggung jawabkan
terhadap masyarakat dan Allah. Apabila seoarang pejabat telah melakukan korupsi
setidaknya ada dua hak yang telah dilanggarnya sekaligus yaitu hak manusia atau
masyarakat yang dipimpinnya (haq ‘adami)
dan (haq Allah). Kesalahan atau
pelanggaran yang dilakukannya bisa terhapusi apabila dimaafkan oleh masyarakat
tapi tidak menggugurkan hukuman duniawinya semisal had, ta’zir, diyat, dan lain sebagainya
Dalam fiqh atau literatur Islam secara umum tidak
ditemukan sebuah istilah yang mengandung makna korupsi secara menyeluruh.
Namun, berdasarkan tindakan-tindakan yang dilakukannya bisa kita menyamakan
dengan perbuatan (sariqah) pencurian,
(risywah) suap. Dalam konsep maliyyah dalam fiqh harus ada beberapa
unsur untuk menisbatkan korupsi ini, yaitu :
1.
Adanya tasharruf, yaitu perbuatan yang bisa berarti
menerima, memberi, dan mengambil.
2.
Adanya
pengkhianatan dalam jabatan dan amanat kekuasaan.
3.
Adanya kerugian
yang berefek kepada masyarakat atau publik.
Maka bisa kita simpulkan bahwa korupsi adalah suatu
bentuk kejahatan yang dilakukan seseorang terhadap publik atau masyarakat
dengan cara mengambil, menerima dan memberi sesuatu yang tidak pada tempatnya
sehingga menimbulkan pengkhianatan terhadap jabatan ataun amanat yang dia
pangku.
Islam sendiri sangat melarang keras dengan perilaku ini.
Kita sering mengatakan keadilan harus ditegakkan kapanpun dan dimanapun walapun
langit hingga runtuh keadilan harus tetap ditegakkan. Sehingga timbullah
pertanyaan berawal darimanakah atau diamanakan keadinlan itu harus dimulai?
Maka jawabannya adalah menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya. Seorang
pejabat tidak bakalan korupsi kalau dia faham letak dan fungsi tugasnya,
seorang guru tidak bakalan mendidik dengan baik kalau dia tidak faham tentang
cara untuk mengajarkan nilai-nilai kebaikan. Karena keadilan akan hadir apabila
kita menjalankan tugas dan amanah kita dengan baik dan benar.
Terkait dengan korupsi, perilaku ini dapat menimbulkan
kerusakan tatanan publik dan mengancam harta sekaligus jiwa orang banyak.
Dikarenakan korupsi dapat menyebabkan kelaparan, kebodohan, bahkan menjadikan
masyarakat rentan dalam penyakit gara-gara tidak memadainya pendapatan
masyarakat sehingga tidak mampu. Menimbulkan kerusakan lingkungan, tidak
tegaknya hukum, rendahnya mutu pelayanan aparat, dsb.
Maka konsep Maqsid
Syariah (Hifdul Mal) inilah sangat perlu untuk difahami oleh para pejabat
publik bahkan seluruh masyarakat. Karena setiap hukum Allah itu ditegakkan
untuk menjaga harta kalau faham tentang ini maka perbuatan korupsi tidak akan
terjadi. Banyak teori dan praktik yang dicanangkan untuk mencegah perbuatan
ini, akan tetapi tidak juga bisa diminmalisir. Seperti kata buya hamka dalam
tafsirnya Al-Azhar sebelum kita
membicarakan konsep atau langkah untuk mencegah perbuatan kejahatan maka kita
harus meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah. Ini adalah sebuah
pondasi utama bagi masyakarat terutama untuk orang Islam disetiap dia melakukan
apapun karena dia sadar bahwa setiap perbuatannya selalu diawasi oleh Allah
SWT.
Ijtihad
sangatlah perlu dalam menetukan hukuman bagi pelaku tindak pidana korupsi,
karena ijtihad merupakan hasil dari pola pikir manusia untuk merealisasikan
langkah awal atau preventif terhadapt kejahatan yang terus menerus yaitu
korupsi. Dalam konteks penegakan hukum tentulah ada yang namanya kepastian hukum
yaitu setiap perbuatan besar atau kecil tetap harus dihukum dan apabila tidak
bersalah maka tidak dihukum, apabila telah terjadi suatu pelanggaran tindak
pidana wajiblah untuk ditelusuri ataupun di selidiki dan diproses di
pengadilan. Konsep ijtihad ta’zir sangatlah
tepat untuk menetapkan suatu hukuman bagi pelaku tindakan korupsi. Kalau dilhat
dari perbuatan korupsi itu sebagian besar adalah mencuri yaitu kalau dalam
Hukum Pidana Islam (Jinayah)
dikenakan hukuman potong tangan apabila telah mencapai nisabnya. Lalu jika yang
dicurinya itu telah melebihi nisab sampai merugikan banyak pihak dan yang
dicurinya itu untuk mengkayakan dirinya lantas hukuman yang tepat adalah
hukuman mati. Kalau dilihat dari segi sosialnya, apabila pelaku korupsi ini
mati jenazahnya tidak disholatkan seperti dalam kitab Imam An-Nawawi yaitu Syarh Shahih Muslim yang sesuai dengan
perintah Rasulullah SAW pernah suatu kejadian seseorang sebelum mati melakukan
korupsi perhiasan semacam intan atau manik-manik. Atas dasar perintah Rasulullah
SAW ini imam An-Nawawi menganjukan kepada ulama dan orang-orang shaleh tidak
menshalati jenazahnya apabila ia mati karena ia termasuk orang yang fasiq agar menjadi pelajaran moral bagi
yang hidup.
Kesimpulan
Islam mengajarkan kita untuk selalu menjalankan perintah
Allah dan menjauhi larangnnya salah satunya adalah perbuatan korupsi. Maka Maqasid Syariah (Hifdzul Mal) ini bertujuan untuk menjaga harta agar tidak terjadi
pelanggaran kejatahan yang dilakukan perorangan ataupun kelompok. Karena harta
yang kita makan, kita gunakan dari asal muasal yang tidak jelas (Syubhat) lalu menjadi darah daging
ditubuh kita ini akan menyebabkan ribuan masalah yang kita hadapi baik didunia
maupun akhirat. Menjaga harta tentu sangat perlu, terutama diranah pemerintahan
ataupun instansi dan lembaga. Harta adalah suatu alat atau benda berharga yang
apabila digunakan sebaik-baiknya untuk kepentingan mashlahah akan menimbulkan suatu keberhasilan yang sangat luar
biasa.
Selama ini kita dengar Good Governance sudah menjadi istilah umum dan biasa didengar dalam politik populer atau dunia pemerintahan. Dalam Asas-Asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB) ini salah satu tujuan dalam mengelola pelayanan umum atau publik yang sesuai diharapkan. Tetapi ini adalah suatu hal yang biasa dan tidak akan sempurna apabila tidak dibarengi oleh Clean Governance (pemerintahan yang bersih). Suatu harapan besar apabila ini terealisasi ketika menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai pemerintah ataupun pejabat lembaga dalam bahasa arab itu bisa dikatakan sebagai khair al-hukumah.
Selama ini kita dengar Good Governance sudah menjadi istilah umum dan biasa didengar dalam politik populer atau dunia pemerintahan. Dalam Asas-Asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB) ini salah satu tujuan dalam mengelola pelayanan umum atau publik yang sesuai diharapkan. Tetapi ini adalah suatu hal yang biasa dan tidak akan sempurna apabila tidak dibarengi oleh Clean Governance (pemerintahan yang bersih). Suatu harapan besar apabila ini terealisasi ketika menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai pemerintah ataupun pejabat lembaga dalam bahasa arab itu bisa dikatakan sebagai khair al-hukumah.
Clean
Governance adalah sebuah istilah baru
yang ditawarkan untuk menata pemerintahan yang bersih dan jauh dari perihal KKN
(Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) yang pada era orde baru sangat marak ini
terjadi. Di era reformasi ini kita harus hijrah
atau pindah dari kebiasaan lama ke biasaan baru untuk menciptakan budaya
pemerintahan yang bersih sehingga tidak akan terjadinya perilaku-perilaku
kejahatan yang merugikan negara. Perilaku KKN ini merupakan suatu ibu dari
segala persoalan umm al-qadhaiyat, karena
implikasinya sangat efektif terhadap kerusakan kehidupan bermasyarakat yang
merugikan negara dengan cara mengambil uang negara dan merupakan tindakan dosa
besar.
Kita memang harus menempuh berbagai cara untuk
menyelesaikan dan mensosialisasikan persoalan ini yang sangat luas, dengan
bersandarkan pada ajaran agama Islam dengan tujuan untuk merealiasikan Maqasid Syariah terutama dalam hal (Hifdzul Mal) menjaga harta. Bahwa
korupsi adalah musuh kita bersama dan harus kita basmi bersama karena perbuatan
ini tentu akan di laknat oleh Allah dan diminta pertanggung jawabannya di
akhirat kelak dan dikenakan hukuman didunia. Al-rasyi wa al-murtasyi (laknat Allah untuk penyuap dan menerima suap).


Komentar
Posting Komentar