Korupsi dalam Perspektif Maqasid Syar’iyyah (Hifdzul Mal)

Penulis : Hidayat Chaniago
Sumber Foto www.liputan6.com

           Persoalan etika dan moral tidak terlepas dari setiap perbuatan yang setiap harinya kita lakukan. Baik secara sadar maupun tidak serta aktivitas yang selalu berkaitan satu sama lain. Seperti halnya kalau kita terjun kelapangan tentu kita akan bertemu dengan masyarakat. Kalau kita bekerja di sebuah instansi pasti berinteraksi dengan orang-orang yang berkepentingan. Perihal kegiatan dan korupsi ini adalah bentuk korelasi sebuah aktifitas dan perilaku yang bisa saja di lakukan oleh setiap orang. Akan tetapi, korelasi ini belum tentu selalu terjadi di setiap aktifitas kita sehari-hari. Pasti ada pengaruh dari pihak orang-orang disekitar atau keinginan hasrat untuk melakukannya yang muncul di dalam hati. Maka, kesamaran ini perlu di dilihat kembali dari berbagai aspek. Lalu bagaimana maqasid syariah memandang hal ini khusus dalam persoalan hifdzul mal.
Korupsi di negri ini berada dalam situasi yang sangat mengkhawatirkan. Tindakan-tindakan korupsi terjadi diberbagai daerah, maka dalam hal ini sangat perlu kita perhatikan bersama dan mencari solusi yang sangat tepat untuk memberantas perilaku korupsi ini. Dalam perspektif Islam korupsi merupakan suatu kejahatan kriminal yang bisa diqiyaskan dengan pencurian besar (Sariqah Kubra) yang kalau dilihat dari segi aspek hukumannya bisa dikategorikan potong tangan bahkan hingga di bunuh. Maka terkait dengan penjagaan harta (Hifdzul Mal) adalah setiap perbuatan pasti ada hukuman sebagai langkah awal preventif dengan tujuan untuk menjaga  harta. Jelas bahwa tindakan perbuatan korupsi telah mengancam harta milik publik atau masyarakat yang dipergunakan untuk golongan atau kelompok, bahkan untuk pribadi. Dalam segi moralitas telah mengancam diri untuk terjerumus kedalam penurunan psikologis dan sosial dikarenakan telah melanggar komitmen publik terhadap dirinya sebagai pejabat, pegawar, pimpinan sebuah lembaga atau instansi yang sebelum dilantik telah bersumpah atas moralnya untuk menjalankan jabatannya dengan sebagik-baiknya
Korupsi ini juga memiliki banyak pengertian dan perpektif dari segi yuridis korupsi telah diatur dalam Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), didefinisikan sebagai tindakan yang dikategorikan melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan maupun kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Dalam kajian ilmu politik, korupsi suatu penyalahgunaan jabatan dan administrasi, ekonomi atau politik, baik yang disebabkan oleh diri sendiri maupun orang lain, yang ditujukan untuk memperoleh keuntungan pribadi, kelompok atau golongan sehingga menimbulkan kerugian bagi masyarakat umum, perusahaan, atau pribadi lainnya.
Dalam paradigma ekonomi, korupsi merupakan suatu transaksi yang menguntungkan antara imbalan materi atau nonmateri, yang terjadi secara diam-diam dan sukarela, yang telah melanggar norma-norma yang berlaku, dan setidaknya merupakan penyalahgunaan jabatan atau wewenang yang dimiliki salah satu pihak yang terlibat dalam bidang umum dan swasta.
Dalam teori maqasid syariah (Hifdzul Mal) merupakan suatu tujuan yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat tanpa memandang suku, ras, agama, dan golongan. Tindakan korupsi telah jelas melanggar hal ini untuk menjaga mashlahat ummat terkait dengan harta.

Sumber Foto news.detik.com
Praktik kejahatan korupsi memang sangat sering dilakukan baik secara terang-terangan maupun sembunyi-sembunyi. Akan tetapi, dalam kasus tindak pidana korupsi sangat sering dilakukan oleh pejabat negara yang telah menyalahguakan jabatannya untuk melakukan perbuatan kotor tersebut. Karena dalam Islam, jabatan publik yang dipangkunya merupakan suatu tugas besar untu mensejahterakan rakyat yang harus dilaksanakan dan dijalankan dengan cara-cara yang dapat dipertanggung jawabkan terhadap masyarakat dan Allah. Apabila seoarang pejabat telah melakukan korupsi setidaknya ada dua hak yang telah dilanggarnya sekaligus yaitu hak manusia atau masyarakat yang dipimpinnya (haq ‘adami) dan (haq Allah). Kesalahan atau pelanggaran yang dilakukannya bisa terhapusi apabila dimaafkan oleh masyarakat tapi tidak menggugurkan hukuman duniawinya semisal had, ta’zir, diyat, dan lain sebagainya
Dalam fiqh atau literatur Islam secara umum tidak ditemukan sebuah istilah yang mengandung makna korupsi secara menyeluruh. Namun, berdasarkan tindakan-tindakan yang dilakukannya bisa kita menyamakan dengan perbuatan (sariqah) pencurian, (risywah) suap. Dalam konsep maliyyah dalam fiqh harus ada beberapa unsur untuk menisbatkan korupsi ini, yaitu :
1.      Adanya tasharruf, yaitu perbuatan yang bisa berarti menerima, memberi, dan mengambil.
2.      Adanya pengkhianatan dalam jabatan dan amanat kekuasaan.
3.      Adanya kerugian yang berefek kepada masyarakat atau publik.

Maka bisa kita simpulkan bahwa korupsi adalah suatu bentuk kejahatan yang dilakukan seseorang terhadap publik atau masyarakat dengan cara mengambil, menerima dan memberi sesuatu yang tidak pada tempatnya sehingga menimbulkan pengkhianatan terhadap jabatan ataun amanat yang dia pangku.
Islam sendiri sangat melarang keras dengan perilaku ini. Kita sering mengatakan keadilan harus ditegakkan kapanpun dan dimanapun walapun langit hingga runtuh keadilan harus tetap ditegakkan. Sehingga timbullah pertanyaan berawal darimanakah atau diamanakan keadinlan itu harus dimulai? Maka jawabannya adalah menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya. Seorang pejabat tidak bakalan korupsi kalau dia faham letak dan fungsi tugasnya, seorang guru tidak bakalan mendidik dengan baik kalau dia tidak faham tentang cara untuk mengajarkan nilai-nilai kebaikan. Karena keadilan akan hadir apabila kita menjalankan tugas dan amanah kita dengan baik dan benar.
Terkait dengan korupsi, perilaku ini dapat menimbulkan kerusakan tatanan publik dan mengancam harta sekaligus jiwa orang banyak. Dikarenakan korupsi dapat menyebabkan kelaparan, kebodohan, bahkan menjadikan masyarakat rentan dalam penyakit gara-gara tidak memadainya pendapatan masyarakat sehingga tidak mampu. Menimbulkan kerusakan lingkungan, tidak tegaknya hukum, rendahnya mutu pelayanan aparat, dsb.
Maka konsep Maqsid Syariah (Hifdul Mal) inilah sangat perlu untuk difahami oleh para pejabat publik bahkan seluruh masyarakat. Karena setiap hukum Allah itu ditegakkan untuk menjaga harta kalau faham tentang ini maka perbuatan korupsi tidak akan terjadi. Banyak teori dan praktik yang dicanangkan untuk mencegah perbuatan ini, akan tetapi tidak juga bisa diminmalisir. Seperti kata buya hamka dalam tafsirnya Al-Azhar sebelum kita membicarakan konsep atau langkah untuk mencegah perbuatan kejahatan maka kita harus meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah. Ini adalah sebuah pondasi utama bagi masyakarat terutama untuk orang Islam disetiap dia melakukan apapun karena dia sadar bahwa setiap perbuatannya selalu diawasi oleh Allah SWT.
            Ijtihad sangatlah perlu dalam menetukan hukuman bagi pelaku tindak pidana korupsi, karena ijtihad merupakan hasil dari pola pikir manusia untuk merealisasikan langkah awal atau preventif terhadapt kejahatan yang terus menerus yaitu korupsi. Dalam konteks penegakan hukum tentulah ada yang namanya kepastian hukum yaitu setiap perbuatan besar atau kecil tetap harus dihukum dan apabila tidak bersalah maka tidak dihukum, apabila telah terjadi suatu pelanggaran tindak pidana wajiblah untuk ditelusuri ataupun di selidiki dan diproses di pengadilan. Konsep ijtihad ta’zir sangatlah tepat untuk menetapkan suatu hukuman bagi pelaku tindakan korupsi. Kalau dilhat dari perbuatan korupsi itu sebagian besar adalah mencuri yaitu kalau dalam Hukum Pidana Islam (Jinayah) dikenakan hukuman potong tangan apabila telah mencapai nisabnya. Lalu jika yang dicurinya itu telah melebihi nisab sampai merugikan banyak pihak dan yang dicurinya itu untuk mengkayakan dirinya lantas hukuman yang tepat adalah hukuman mati. Kalau dilihat dari segi sosialnya, apabila pelaku korupsi ini mati jenazahnya tidak disholatkan seperti dalam kitab Imam An-Nawawi yaitu Syarh Shahih Muslim yang sesuai dengan perintah Rasulullah SAW pernah suatu kejadian seseorang sebelum mati melakukan korupsi perhiasan semacam intan atau manik-manik. Atas dasar perintah Rasulullah SAW ini imam An-Nawawi menganjukan kepada ulama dan orang-orang shaleh tidak menshalati jenazahnya apabila ia mati karena ia termasuk orang yang fasiq agar menjadi pelajaran moral bagi yang hidup.
Kesimpulan
Islam mengajarkan kita untuk selalu menjalankan perintah Allah dan menjauhi larangnnya salah satunya adalah perbuatan korupsi. Maka Maqasid Syariah (Hifdzul Mal) ini bertujuan untuk menjaga harta agar tidak terjadi pelanggaran kejatahan yang dilakukan perorangan ataupun kelompok. Karena harta yang kita makan, kita gunakan dari asal muasal yang tidak jelas (Syubhat) lalu menjadi darah daging ditubuh kita ini akan menyebabkan ribuan masalah yang kita hadapi baik didunia maupun akhirat. Menjaga harta tentu sangat perlu, terutama diranah pemerintahan ataupun instansi dan lembaga. Harta adalah suatu alat atau benda berharga yang apabila digunakan sebaik-baiknya untuk kepentingan mashlahah akan menimbulkan suatu keberhasilan yang sangat luar biasa. 
Selama ini kita dengar Good Governance sudah menjadi istilah umum dan biasa didengar dalam politik populer atau dunia pemerintahan. Dalam Asas-Asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB) ini salah satu tujuan dalam mengelola pelayanan umum atau publik yang sesuai diharapkan. Tetapi ini adalah suatu hal yang biasa dan tidak akan sempurna apabila tidak dibarengi oleh Clean Governance (pemerintahan yang bersih). Suatu harapan besar apabila ini terealisasi ketika menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai pemerintah ataupun pejabat lembaga dalam bahasa arab itu bisa dikatakan sebagai khair al-hukumah.
Clean Governance adalah sebuah istilah baru yang ditawarkan untuk menata pemerintahan yang bersih dan jauh dari perihal KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) yang pada era orde baru sangat marak ini terjadi. Di era reformasi ini kita harus hijrah atau pindah dari kebiasaan lama ke biasaan baru untuk menciptakan budaya pemerintahan yang bersih sehingga tidak akan terjadinya perilaku-perilaku kejahatan yang merugikan negara. Perilaku KKN ini merupakan suatu ibu dari segala persoalan umm al-qadhaiyat, karena implikasinya sangat efektif terhadap kerusakan kehidupan bermasyarakat yang merugikan negara dengan cara mengambil uang negara dan merupakan tindakan dosa besar.
Kita memang harus menempuh berbagai cara untuk menyelesaikan dan mensosialisasikan persoalan ini yang sangat luas, dengan bersandarkan pada ajaran agama Islam dengan tujuan untuk merealiasikan Maqasid Syariah terutama dalam hal (Hifdzul Mal) menjaga harta. Bahwa korupsi adalah musuh kita bersama dan harus kita basmi bersama karena perbuatan ini tentu akan di laknat oleh Allah dan diminta pertanggung jawabannya di akhirat kelak dan dikenakan hukuman didunia. Al-rasyi wa al-murtasyi (laknat Allah untuk penyuap dan menerima suap).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Falsafah Alam Takambang, Jadi Guru

"Aspek Penting Dalam Pemindahan Ibu Kota Baru"

Daftar Pencarian Orang (DPO) Dalam Hukum Acara Pidana