Resensi Buku Fikih Kontemporer
RESENSI BUKU FIKIH KONTEMPORER
Penulis Buku : Dr. H. M. Jamil, MA., dkk
Oleh Hidayat Chaniago
![]() |
| Sumber Foto repository.uinsu.ac.id |
Salah satu kajian ilmu Islam adalah ilmu fiqh. Ilmu ini adalah salah satu yang paling kokoh dan mampu menguasai corak pemikiran seorang muslim terhadap agamanya, oleh karenanya, paling banyak membentuk unsur-unsur terpenting dan dominan terhadap cara berfikir mereka. Fakta dan realitas dilapangan ini dapat dilihat dari proses perjalanan sejarah dan pertumbuhan masyarakat Muslim dimasa lalu, begitu pula terhadap beberapa bahagian dari ini semangat ajaran Islam itu sendiri.
Secara umum ilmu fiqh
itu adalah ilmu yang memperlajari atau memahami syari’at dengan memusatkan
perhatiannya pada perbuatan (hukum) manusia atau mukallaf, yaitu manusia yang berkewajiban melaksanakan hukum Islam
karena telah dewasa dan berakal sehat. Semakin
berkembangnya zaman ilmu fiqh ini selalu memiliki hukum yang baru agar sesaui
dengan kehidupan manusia di era sekarang. Lebih jelasnya ilmu tersebut disebt
Fiqh Kontemporer yang memiliki arti ilmu tentang hukum syari’ah yang bersifat ‘amaliyahí (praktis) dan dalil-dalil
yang tafshili (terperinci) terhadap
masalah-masalah atau problem-problem terkini yakni dimulai dari zaman modern
hingga modern yang meliputi zaman yang akan sedang berlangsung saat ini.
Yusuf Qardhawi seorang
Mufti Mesir beliau berkata “Dengan kemajuan IPTEK di zaman sekarang hukum Islam
khususnya Fiqh Kontemporer ini harus sanggup untuk menjawab semua persoalan
yang terjadi agar mampu untuk dilaksanakan, ini adalah suatu tantangan besar
bagi cendikiawan muslim ataupun para intelektual muslim agar hukum ini
dijalankan dengan secara konsisten dan konsekuen maka dibukalah pintu ijtihad
seluas-luasnya.
Maka seseorang itu bisa
berijtihad harus dengan syarat dan rukun yang sudah ditentukan salah satunya
memahami segala sumber rujukan agar apa yang di fatwakannya tidak memiliki
kecacatan yang tinggi maka dia bisa berijtihad. Jadi, seorang ijtihad itu
disebut sebagai mujtahid yaitu
seorang ahli fiqh yang mengeluarkan segala kemampuannya untuk sampai pada sebua
acuan untuk melahirkan hukum-hukum syariat dari pendekatannya. Dengan demikian,
ijtihad mempunyai kedudukan keagamaan dan kedudukan yang sangat tinggi, karena
apa yang dikatakannya merupakan penjelasan hukum Allah swt.
Salah satu bahasan
dalam buku ini yang menarik bagi pembaca adalah masalah mengenai tentang fikih
linas agama dan hukum tentang rokok. Indonesia adalah negara yang beranekaragam
agama, suku dan budaya. Apalagi fenomena agama sangatlah sering kita dengar
dari berbagai media sosial atapun media cetak. Islam adalah agama yang sempurna
fleksibel. Seperti masalah mengucapkan salam kepada non muslim, mengucapkan
selamat hari raya natal bahkan sampai ada yang menikah dengan beda agama. Islam
adalah agama yang hukumnya bersumber dari Al-qur’an, Hadis, Ijma’ dn Qiyas.
Dalam masalah ini beberapa ulama dan para pakar hukum fiqh berbeda pendapat
seperti masalah mengucapkan selamat hari raya natal. Ulama yang berada di
daerah Arab Saudi mereka mengharamkan mengucapkan selamat hari raya natal
kepada non muslim mereka merujuk kepada pendapat Ibnu Taimiyah, mereka
menganggap ucapan tersebut mengandung arti ikut serta dalam mensyiarkan dan
endukung keyakinan kaum kristiani tentang ketuhanan Isa.
Lalu berbeda pandangan
terhadap Syeikh Dr. Yusuf al Qardhawi beliau berpendapat lain, ia berkata :
“Hak setiap kelompok untuk merayakan hari-hari besarnya tanpa melukai orang lain,
dan juga hak setiap kelompok untuk menyampaikan ucapan selamat atas hari besar
orang lain. Islam tidak melarang kaum muslimin menyampaikan ucapan selamat
kepada warga negara dan tetangga mereka yang beragama Nasrani yang berkaitan
dengan hari besar keagamaan mereka. Dan beliau mengatakan ini termasuk “al Birr
(kebajikan). Sebagaimana firman Allah “Allah tidak melarangmu untuk berbuat
baik dan berlaku adil kepad orang-orang yang tidak memerangimu dan tidak
mengusirmu dari tempat tinggal. Sungguh Allah menyukai orang-orang yang berbuat
adil. “ dalam firman lain Allah mengatakan “ jika kamu diberi kehormatan maka
balaslah penghormatan itu dengan cara yang baik minimal dengan penghormatan
yang sama. Akan tetapi kaum muslimin dalam hal ini tidak boleh mengikuti ritual
keagamaan mereka”.
Untuk perkataan Syeikh
Dr. Yusuf al Qardhwai ini sangat cocok digunakan bagi pemerintah ataupun para
aparatur negara yang berfungsi sebagai menjaga keberagaman bangsa Indonesia.
Apabila seorang pemimpin maupun di tingkat Presiden maupun gubernur atau para
pejabat yang lainnya untuk hal ini kita tidak boleh berpihak kepada agama kita
akan tetapi lebih baiknya kita hanya sekedar mengucapkan selamat setelah itu
kita pergi biarka mereka merayakan ritual keagamaan mereka. Karena ini adalah
hal yang sangat urgen untuk mencegah terpecah belahnya bangsa ini.
Akan tetapi disisi lain
MUI mengeluarkan fatwa pada 7 Maret 1981 bahwasannya haram hukumnya mengikuti
upacara Natal bersama bagi umat Islam itu hukumnya haram. Jadi umat Islam haruslah
bertoleransi dengancara membiarkan mereka merayakan upacara perayaan natal
tanpa kita mengganggu mereka ataupun ikut serta di dalamnya. Problematika yang
terjadi terkhususmya di dalam negri ini sangatlah banyak terutama dalam
persoalan agama. Dan buku ini sudah menjawab semua persoalan-persoalan yang
terjadi. seperti halnya rokok, ulama Arab Saudi mengharamkan rokok akan tetapi
Fatwa MUI mengharamkan rokok bagi anak-anak, ibu hamil, dan dilakukan di
tempat-tempat umum. Dari beberapa penjelasan tentang hukum rokok banyak ulama
yang mengharamkan dikarenakan hal ini dapat merusak badan sehingga banyak
mudharatnya bagi tubuh.
Dan masih banyak lagi
fenomena yang menarik didalam buku ini dan di perinci sesuai dengan
dalil-dalil, seperti halnya mendonorkan jantung dalam hal ini banyak
orang-orang yang mengatakan tidak boleh untuk mendonorkan akan tetapi beberapa
ulama membolehkan dengan dengan syarat-syarat tertentu salahs satunya adalah,
apabila seorang membutuhkan jantung maka itu akan di ambil kepada salah satu mayit,
akan tetapi jantung si mayit boleh di ambil asalkan ahli waris si mayit ada dan
kalau ada harus meminta izin terlebih dahulu.
Ada juga fenomena dalam
memilih pemimpin wanita itu dipebolehkan atau tidak. Indonesia juga memiliki
mantan presiden yang berjenis kelamin wanita, akan tetapi seorang wanita boleh
menjadi pemimpin ataupun ikut dalam berpolitik dengan syarat ia harus tau
fungsi sebagai wanita itu yaitu menjadi seorang ibu dan istri yang baik bagi
suaminya. Dalam fiqh kontemporer ini segala permasalahan yang baru muncul bisa
di jawab dengan baik berdasarkan dalil-dalil yang kuat akan tetapi fiqh
kontemporer ini juga tidak bisa kita adu domba dengan pendapat-pendapat yang
berbeda di kalangan ulama karena setiap ulama memiliki referensi yang kuat.
Dan masih banyak lagi
permasalahan yang terjadi terkhususnya di negri Indonesia ini terutama dalam
permasalahan hukum, baik itu hukum islam maupun konvesional. Seperti contoh
kasus pegadaian. Pegadaian konvensional masih menerapkan sistem bunga dalam menitipkan
barang sedangkan pegadaian syariah nasabah dikenakan biaya charge berupa biaya
penitipan barang. Jadi mereka membayar biaya sewa penitipan saja.
Masalah yang terjadi
saat ini di era modern sudah banyak hukum-hukum yang menggunakan metode
syariah, seperti halnya makanan syariah yang berlogo halal MUI, bank syariah,
dsb. Fiqh kontemporer ini adalah suatu pemahaman yang baik sehingga manusia
tidak bingung dalam menentukan hukum. Akan tetapi, kalau kita ingin suatu hukum
haruslah berujuk kepada orang yang ahli pada bidang fiqh kontemporer.

Komentar
Posting Komentar