Postingan

Menampilkan postingan dari Agustus, 2020

Berbagi Itu Indah

Gambar
   Oleh Hidayat Sumber Foto hudacendekia.or.id     U ntuk mengkaji lebih dalam ataupun melaksanakan kegiatan berbagi, setidaknya ada hal-hal yang mendorong kita untuk melakukan hal tersebut. Saya bisa katakan bahwa sejatinya kita seorang manusia yang beragama lagi beriman tentu kita mengetahui kalau dalam Islam itu ada beberapa ayat Al-Quran menjelaskan sangat banyak membahas perihal berbagi, bahkan kita tau dampak dari berbagi itu apa yang kita dapatkan. Tentu saja ganjaran kebaikan ataupun pahala yang Allah berikan kepada kita. Selain Al-Quran, dari beberapa literatur Hadist juga kita dapatkan bahwa Rasulullah SAW mengajak kita untuk berbagi. Pengertian berbagi ini bisa kita artikan sama dengan bersedekah, memberi, membantu dsb yang memiliki makna yang sama. Oleh karena itu inilah yang mendorong kita untuk berbagi dari apa yang kita miliki. Persoalan apa yang kita bagi kepada orang baik kepada individu maupun khalayak banyak itu berbagai macam, ada yang berben...

Eksistensi Hukum Pidana Islam di Indonesia

Gambar
Oleh Hidayat Sebelum membahas jauh lebih dalam terkait posisi ataupun eksistensi Hukum Pidana Islam di Indonesia, ada baiknya kita mengetahui terlebih dahulu pengertian Hukum Pidana Islam. Hukum Pidana Islam bisa juga disebut Jinayah para fuqaha sering menggunakan kata ini dengan maksud jarimah. Kata Jinayah merupakan bentuk verbal dari noun (masdar) dari kata jana. Secara etimologis, kata jana berarti berbuat dosa atau salah, sedangkan jinayah diartikan perbuatan dosa atau perbuatan salah. Kata jana juga berarti memetik buah dari pohonnya. Orang yang berbuat jahat disebut jani dan orang yang dikenai perbuatan disebut mujna ‘alaih . Kata jinayah dalam istilah hukum sering disebut dengan delik atau tindak pidana. Secara terminologis, kata jinayah mempunyai pengertian jarima, seperti yang diungkapkan oleh Imam al-Mawardi menurutnya “Jarimah adalah perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh syara’ yang diancam oleh Allah dengan hukuman had atau ta’zir”. Dalam istilah lain, jarima...

Memahami Hak-Hak Tersangka & Saksi dalam Hukum Pidana

Gambar
 Oleh Hidayat           Dilansir dari media antaranews.com Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai bahwa kasus-kasus penyiksaan, khususnya dalam sistem peradilan pidana tidak pernah direspon dengan memadai sehingga praktik penyiksaan masih langgeng digunakan untuk mengejar pengakuan yang akan dijadikan alat bukti dalam persidangan. Seperti contoh kecil saja dalam kasus pidana umum yaitu pencurian, apabila seseorang melakukan kejahatan tersebut maka tidak dipungkiri masyarakat akan melakukan tindakan berupa menghakimi sepihak pelaku kejahatan bisa dalam bentuk pemukulan, penganiayaan dsb. Bukan hanya masyarakat biasa saja yang melakukan tindakan penganiayaan terhadap pelaku kejahatan, tetapi aparat penegak hukum pun melakukan demikian. Seperti yang terjadi kasus penganiayaan yang dilakukan oleh oknum penyidik kepolisian kepada (Sarpan) sebagai saksi pembunuhan terhadap Dodi Somanto, ia mengaku telah mendapatkan penyiksaan saat berada di se...