Memahami Hak-Hak Tersangka & Saksi dalam Hukum Pidana

 Oleh Hidayat

        Dilansir dari media antaranews.com Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai bahwa kasus-kasus penyiksaan, khususnya dalam sistem peradilan pidana tidak pernah direspon dengan memadai sehingga praktik penyiksaan masih langgeng digunakan untuk mengejar pengakuan yang akan dijadikan alat bukti dalam persidangan. Seperti contoh kecil saja dalam kasus pidana umum yaitu pencurian, apabila seseorang melakukan kejahatan tersebut maka tidak dipungkiri masyarakat akan melakukan tindakan berupa menghakimi sepihak pelaku kejahatan bisa dalam bentuk pemukulan, penganiayaan dsb. Bukan hanya masyarakat biasa saja yang melakukan tindakan penganiayaan terhadap pelaku kejahatan, tetapi aparat penegak hukum pun melakukan demikian. Seperti yang terjadi kasus penganiayaan yang dilakukan oleh oknum penyidik kepolisian kepada (Sarpan) sebagai saksi pembunuhan terhadap Dodi Somanto, ia mengaku telah mendapatkan penyiksaan saat berada di sel tahanan Polsek Percut Sei Tuan, ia menderita luka disekujur tubuh dan wajahnya. Menurut sarpan ia dipaksa untuk mengaku sebagai pelaku pembunuhan terhadap Dodi Somanto. Padahal kita harus pahami bahwa dalam hukum pidana ada yang dinamakan Asas Praduga Tak Bersalah yaitu asas di mana seseorang dianggap tidak bersalah hingga pengadilan menyatakanya bersalah. Maka hal ini perlu adanya pemahaman bahwa setiap pelaku atau tersangka & saksi kejahatan itu memiliki hak yang harus dilindungi.


       Hak dari tersangka pidana untuk mendapatkan pembelaan hukum merupakan suatu hak fundamental yang dijamin oleh hukum dan negara kepada tersangka dari suatu tindak pidana untuk mendapat pembelaan hukum dalam konteks hak-haknya terlindungi. Pada dasarnya hak dari tersangka telah diatur didalam Pasal 50 sampai Pasal 68 UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP yaitu memberikan seperangkat hak kepada tersangka dalam proses peradilan pidana. Pasal 52 memberi hak untuk memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik, Pasal 54 memberi hak untuk mendapatkan pembelaan hukum dari seseorang yang telah diatur oleh undang-undang. Dan hal ini berlaku kepada seluruh proses hukum pidana, sehingga tersangka pidana tersebut tidak dirugikan haknya dalam proses hukum tersebut dan dapat menjalankan proses hukumnya secara yang tidak merugikan dirinya sehingga tercapai suatu ketentuan hukum berkeadilan bagi dirinya sendiri, bagi korban kejahatan, maupun bagi seluruh masyarakat secara keseluruhan. Dalam hal ini biasanya tersangka bisa mendapatkan pembelaan dari pemerintah maupun yang berprofesi advokat yang menawarkan atau menyediakan bantuan hukum secara Cuma-cuma terhadap tersangka pidana tertentu.

Selain mendapatkan hak pembelaan, tersangka juga berhak untuk diam dan tidak dilakukan kriminalisasi terhadap dirinya. Dilapangan bisa kita lihat betapa banyak tersangka dikriminalisasi terhadap dirinya agar mengakui bahwa dirinya bersalah melakukan suatu kejahatan. Padahal untuk mencari bukti bahwa ia bersalah itu adalah pihak aparat penegak hukum yang dalam hal ini kepolisian atau kejaksaan yang harus membuktikan kesalahan dari tersangka pidana. Hal ini bisa kita lihat dari prinsip bahwa melepaskan 10 orang yang bersalah lebih baik dari pada menghukum seseorang yang tidak bersalah. Karena itu tidaklah pantas bahkan bertentangan prinsip hukum apabila ada seseorang maupun aparat penegak hukum melakukan kriminalisasi terhadap tersangka.

Dalam hukum yang berlaku umum yaitu bahwa tersangka pidana jelas memiliki hak untuk diam terhadap pertanyaan-pertanyaan dari penyidik ketika memeriksa suatu kasus kejahatan pada saat proses interograsi pidana oleh penyidik. Sebaliknya, apabila pertanyaan tersebut diajukan kepada saksi, terdapat kewajiban hukum bagi saksi untuk menjawabnya, asalkan jawabannya itu tidak berbahaya kepadanya, berbahaya dalam arti informasi dari jawaban tersebut dapat membantu penyidik untuk mengajukan proses pidana terhadap saksi yang bersangkutan. Dalam hal ini, pemaksaan penyidik agar tersangka atau saksi menjawab pertanyaan yang memberatkan diri tersangka atau saksi tersebut disebut dengan istilah “Kriminalisasi Diri” (Self-incrimination). Selain itu juga kita bisa melihat dalam Undang-undang Republik Indonesia No 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban telah menerangkan secara jelas hak-hak dari saksi salah satunya pada Pasal 5 huruf (a) yaitu memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari Ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya.

Maka larangan terhadap kriminalisasi diri yang merupakan suatu larangan terhadap pemaksaan untuk menjadi saksi atau tersangka yang membahayakan atau membawa konsekuensi hukum terhadap diri saksi atau tersangka tersebut (self-incrimination) memiliki justifikasi yang cukup valid, yakni penghormatan terhadap harkat dan martabat saksi atau tersangka itu sendiri. Karena kalau dilihat dari konteks kajian Hak Asasi Manusia (HAM) secara jelas bahwa dikatakan berfokus kepada kehidupan dan martabat manusia terutama dalam prinsip dalam perlindungan demi mendapatkan hak dan keadilan. Bahkan negara serta aparatnya wajib menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM) yang dalam hal ini tidak dapat dicabut dan diambil, terlebih secara sewenang-wenang dan setiap hak itu saling terkait dan saling menguatkan.

Dalam hal ini apabila terjadi suatu kekerasan ataupun penyiksaan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum ataupun warga sipil kepada tersangka atau saksi. Maka ia statusnya bisa menjadi korban, dan berhak untuk melakukan pelaporan kepada yang telah ditentukan berupa mekanisme-mekanisme hukum yang ada baik secara Nasional ke Negara (Judisial dan Non Judisial) maupun menggunakan mekanisme Internasional (untuk kampanye dan advokasi kebijakan). Pertama, ada mekanisme Judisial ini bisa melaporkan kepada Kepolisian lewat mekanisme Pidana (melalui Unit Reserse Kriminal) dan/atau melalui mekanisme Kode Etik (melalui Propam). Lalu apabila yang melakukan penyiksaan itu adalah Institusi TNI, maka pelapor harus melaporkan ke POM TNI. Bisa juga lewat Pengadilan Negeri, yaitu Penggabungan Perkara, dimana pihak korban atau keluarga korban dapat meminta kepada Jaksa Penuntut Umum dalam proses persidangan untuk menggabungkan perkara antara perkara Pidana dan perkara Perdata. Yang dalam hal ini diatur dalam KUHAP Pasal 98 ayat (1) yaitu menentukan bahwa, “Jika suatu perbuatan yang menjadi dasar dakwaan di dalam suatu pemeriksaan perkara pidana oleh pengadilan negeri menimbulkan kerugian bagi orang lain, maka hakim ketua sidang atas permintaan orang itu dapat menetapkan untuk menggabungkan perkara gugatan ganti kerugian kepada perkara pidana itu”. Kedua, ada mekanisme Non Judisial yaitu bisa melaporkan kepada Komas HAM, Ombudsman RI, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komnas Perempuan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Yudisial, Komisi Kejaksaan, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). Ketiga, yang terakhir bisa melakukan pelaporan ke Mekanisme Internasional yaitu lewat Komite Hak Asasi Manusia PBB.

            Untuk menyelesaikan persoalan penganiayaan, penyiksaan terhadap saksi, korban maupun tersangka perlu adanya perbaikan ataupun evaluasi substansial oleh pemerintah terhadap sistem peradilan pidana melalui revisi KUHAP agar tidak ada lagi ruang untuk praktik penyiksaan ataupun penganiayaan. Selain itu, pemerintah Indonesia harus melakukan peningkatan perlindungan hukum terhadap saksi, tersangka, terdakwa dan korban. Dalam hal penegakan hukum di Indonesia, pemerintah harus meningkatkan kualitas aparat penegak hukum untuk melakuan proses penyelesaian kasus tindak pidana yang dilakukan. Salah satu cara untuk menyelesaikan proses penyidikan untuk mengetahui siapa yang telah melakukan kejahatan dan memberi pembuktian terhadap kesalahan yang telah dilakukan adalah dengan cara interogasi melalui pendekatan psikologi. Dengan cara ini penyidik dapat mengenal secara mudah watak, pribadi tersangka, sehingga kemungkinan bisa mencapai keberhasilan dalam proses pemeriksaan secara manusiawi. Apabila penyidik menguasai teknik ini, kemungkinan besar akan mudah untuk mengumpulkan keterangan, bukti-bukti terkait dengan kasus tindak pidana serta juga menghindari tindakan pemaksaan, penganiayaan serta kekerasan yang dilakukan oleh penyidik.

Indonesia adalah negara hukum yang setiap gerak-gerik masyarakatnya diatur oleh undang-undang. Maka apabila masyarakat melanggar aturan yang sudah ada konsekuensinya adalah mendapatkan hukuman. Proses dalam penetapan hukuman terhadap pelaku kejahatan itu juga telah di atur sedemikian rupa di dalam undang-undang kita. Negara yang baik adalah menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia terutama dalam proses penegakan hukum. Keadilan akan diciptakan apabila berjalan di jalur yang sudah disediakan. "Negara hukum harus menjamin keadilan dan kepastian hukum karena keadilan bukan disamaratakan tetapi keadilan adalah menempatkan sesuatu pada porsinya".

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Falsafah Alam Takambang, Jadi Guru

"Aspek Penting Dalam Pemindahan Ibu Kota Baru"

Daftar Pencarian Orang (DPO) Dalam Hukum Acara Pidana