Memahami Hak-Hak Tersangka & Saksi dalam Hukum Pidana
Oleh Hidayat
Hak
dari tersangka pidana untuk mendapatkan pembelaan hukum merupakan suatu hak
fundamental yang dijamin oleh hukum dan negara kepada tersangka dari suatu
tindak pidana untuk mendapat pembelaan hukum dalam konteks hak-haknya
terlindungi. Pada dasarnya hak dari tersangka telah diatur didalam Pasal 50
sampai Pasal 68 UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP yaitu memberikan seperangkat
hak kepada tersangka dalam proses peradilan pidana. Pasal 52 memberi hak untuk
memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik, Pasal 54 memberi hak untuk
mendapatkan pembelaan hukum dari seseorang yang telah diatur oleh
undang-undang. Dan hal ini berlaku kepada seluruh proses hukum pidana, sehingga
tersangka pidana tersebut tidak dirugikan haknya dalam proses hukum tersebut
dan dapat menjalankan proses hukumnya secara yang tidak merugikan dirinya
sehingga tercapai suatu ketentuan hukum berkeadilan bagi dirinya sendiri, bagi
korban kejahatan, maupun bagi seluruh masyarakat secara keseluruhan. Dalam hal
ini biasanya tersangka bisa mendapatkan pembelaan dari pemerintah maupun yang
berprofesi advokat yang menawarkan atau menyediakan bantuan hukum secara Cuma-cuma
terhadap tersangka pidana tertentu.
Selain
mendapatkan hak pembelaan, tersangka juga berhak untuk diam dan tidak dilakukan
kriminalisasi terhadap dirinya. Dilapangan bisa kita lihat betapa banyak
tersangka dikriminalisasi terhadap dirinya agar mengakui bahwa dirinya bersalah
melakukan suatu kejahatan. Padahal untuk mencari bukti bahwa ia bersalah itu
adalah pihak aparat penegak hukum yang dalam hal ini kepolisian atau kejaksaan
yang harus membuktikan kesalahan dari tersangka pidana. Hal ini bisa kita lihat
dari prinsip bahwa melepaskan 10 orang yang bersalah lebih baik dari pada
menghukum seseorang yang tidak bersalah. Karena itu tidaklah pantas bahkan
bertentangan prinsip hukum apabila ada seseorang maupun aparat penegak hukum
melakukan kriminalisasi terhadap tersangka.
Dalam hukum yang berlaku umum yaitu bahwa tersangka pidana jelas memiliki
hak untuk diam terhadap pertanyaan-pertanyaan dari penyidik ketika memeriksa
suatu kasus kejahatan pada saat proses interograsi pidana oleh penyidik.
Sebaliknya, apabila pertanyaan tersebut diajukan kepada saksi, terdapat
kewajiban hukum bagi saksi untuk menjawabnya, asalkan jawabannya itu tidak
berbahaya kepadanya, berbahaya dalam arti informasi dari jawaban tersebut dapat
membantu penyidik untuk mengajukan proses pidana terhadap saksi yang
bersangkutan. Dalam hal ini, pemaksaan penyidik agar tersangka atau saksi
menjawab pertanyaan yang memberatkan diri tersangka atau saksi tersebut disebut
dengan istilah “Kriminalisasi Diri” (Self-incrimination).
Selain itu juga kita bisa melihat dalam Undang-undang Republik Indonesia No 13
Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban telah menerangkan secara jelas
hak-hak dari saksi salah satunya pada Pasal 5 huruf (a) yaitu memperoleh perlindungan
atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari Ancaman
yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya.
Maka larangan terhadap kriminalisasi diri yang merupakan
suatu larangan terhadap pemaksaan untuk menjadi saksi atau tersangka yang
membahayakan atau membawa konsekuensi hukum terhadap diri saksi atau tersangka
tersebut (self-incrimination)
memiliki justifikasi yang cukup valid, yakni penghormatan terhadap harkat dan
martabat saksi atau tersangka itu sendiri. Karena kalau dilihat dari konteks
kajian Hak Asasi Manusia (HAM) secara jelas bahwa dikatakan berfokus kepada
kehidupan dan martabat manusia terutama dalam prinsip dalam perlindungan demi
mendapatkan hak dan keadilan. Bahkan negara serta aparatnya wajib menjunjung
tinggi Hak Asasi Manusia (HAM) yang dalam hal ini tidak dapat dicabut dan
diambil, terlebih secara sewenang-wenang dan setiap hak itu saling terkait dan
saling menguatkan.
Dalam hal ini apabila terjadi suatu kekerasan ataupun
penyiksaan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum ataupun warga sipil kepada
tersangka atau saksi. Maka ia statusnya bisa menjadi korban, dan berhak untuk
melakukan pelaporan kepada yang telah ditentukan berupa mekanisme-mekanisme
hukum yang ada baik secara Nasional ke Negara (Judisial dan Non Judisial) maupun
menggunakan mekanisme Internasional (untuk kampanye dan advokasi kebijakan). Pertama, ada mekanisme Judisial ini bisa melaporkan kepada
Kepolisian lewat mekanisme Pidana (melalui Unit Reserse Kriminal) dan/atau
melalui mekanisme Kode Etik (melalui Propam). Lalu apabila yang melakukan
penyiksaan itu adalah Institusi TNI, maka pelapor harus melaporkan ke POM TNI.
Bisa juga lewat Pengadilan Negeri, yaitu Penggabungan
Perkara, dimana pihak korban atau keluarga korban dapat meminta kepada
Jaksa Penuntut Umum dalam proses persidangan untuk menggabungkan perkara antara
perkara Pidana dan perkara Perdata. Yang dalam hal ini diatur dalam KUHAP Pasal
98 ayat (1) yaitu menentukan bahwa, “Jika
suatu perbuatan yang menjadi dasar dakwaan di dalam suatu pemeriksaan perkara
pidana oleh pengadilan negeri menimbulkan kerugian bagi orang lain, maka hakim
ketua sidang atas permintaan orang itu dapat menetapkan untuk menggabungkan
perkara gugatan ganti kerugian kepada perkara pidana itu”. Kedua, ada mekanisme
Non Judisial yaitu bisa melaporkan
kepada Komas HAM, Ombudsman RI, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komisi
Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komnas Perempuan, Lembaga Perlindungan
Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Yudisial, Komisi Kejaksaan, Pusat Pelayanan
Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). Ketiga, yang terakhir bisa melakukan pelaporan ke Mekanisme Internasional yaitu lewat
Komite Hak Asasi Manusia PBB.
Untuk menyelesaikan
persoalan penganiayaan, penyiksaan terhadap saksi, korban maupun tersangka
perlu adanya perbaikan ataupun evaluasi substansial oleh pemerintah terhadap
sistem peradilan pidana melalui revisi KUHAP agar tidak ada lagi ruang untuk
praktik penyiksaan ataupun penganiayaan. Selain itu, pemerintah Indonesia harus
melakukan peningkatan perlindungan hukum terhadap saksi, tersangka, terdakwa
dan korban. Dalam hal penegakan hukum di Indonesia, pemerintah harus
meningkatkan kualitas aparat penegak hukum untuk melakuan proses penyelesaian
kasus tindak pidana yang dilakukan. Salah satu cara untuk menyelesaikan proses
penyidikan untuk mengetahui siapa yang telah melakukan kejahatan dan memberi
pembuktian terhadap kesalahan yang telah dilakukan adalah dengan cara
interogasi melalui pendekatan psikologi. Dengan cara ini penyidik dapat
mengenal secara mudah watak, pribadi tersangka, sehingga kemungkinan bisa
mencapai keberhasilan dalam proses pemeriksaan secara manusiawi. Apabila
penyidik menguasai teknik ini, kemungkinan besar akan mudah untuk mengumpulkan
keterangan, bukti-bukti terkait dengan kasus tindak pidana serta juga
menghindari tindakan pemaksaan, penganiayaan serta kekerasan yang dilakukan
oleh penyidik.
Indonesia adalah negara hukum yang setiap gerak-gerik
masyarakatnya diatur oleh undang-undang. Maka apabila masyarakat melanggar
aturan yang sudah ada konsekuensinya adalah mendapatkan hukuman. Proses dalam
penetapan hukuman terhadap pelaku kejahatan itu juga telah di atur sedemikian
rupa di dalam undang-undang kita. Negara yang baik adalah menjunjung tinggi Hak
Asasi Manusia terutama dalam proses penegakan hukum. Keadilan akan diciptakan
apabila berjalan di jalur yang sudah disediakan. "Negara hukum harus menjamin
keadilan dan kepastian hukum karena keadilan bukan disamaratakan tetapi
keadilan adalah menempatkan sesuatu pada porsinya".

Komentar
Posting Komentar