Eksistensi Hukum Pidana Islam di Indonesia

Oleh Hidayat

Sebelum membahas jauh lebih dalam terkait posisi ataupun eksistensi Hukum Pidana Islam di Indonesia, ada baiknya kita mengetahui terlebih dahulu pengertian Hukum Pidana Islam. Hukum Pidana Islam bisa juga disebut Jinayah para fuqaha sering menggunakan kata ini dengan maksud jarimah. Kata Jinayah merupakan bentuk verbal dari noun (masdar) dari kata jana. Secara etimologis, kata jana berarti berbuat dosa atau salah, sedangkan jinayah diartikan perbuatan dosa atau perbuatan salah. Kata jana juga berarti memetik buah dari pohonnya. Orang yang berbuat jahat disebut jani dan orang yang dikenai perbuatan disebut mujna ‘alaih. Kata jinayah dalam istilah hukum sering disebut dengan delik atau tindak pidana.

Secara terminologis, kata jinayah mempunyai pengertian jarima, seperti yang diungkapkan oleh Imam al-Mawardi menurutnya “Jarimah adalah perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh syara’ yang diancam oleh Allah dengan hukuman had atau ta’zir”. Dalam istilah lain, jarimah disebut dengan jinayah. Menurut Abdul Qadir Audah pengertian jinayah adalah suatu istilah untuk perbuatan yang dilarang oleh Syara’, baik perbuatan tersebut mengenai jiwa, harta dan lainnya.

Jadi dapat disimpulkan bahwa jinayah sama dengan hukum pidana. Hukum Pidana Islam adalah ketentuan hukum syara’ yang melarang untuk berbuatu sesuatu, dan pelanggaran terhadap ketentuan hukum tersebut dikenakan hukuman berupa penderitaan badan atau harta. Dengan kata lain, jinayah atau jarimah adalah tindak pidana dalam ajaran Islam, yaitu bentuk-bentuk perbuatan jahat yang berkaitan dengan jiwa manusia atau anggota tubuh.

Islam merupakan agama yang sempurna dan komplit, biasanya disebu sebagai Islam rahmatan lil ‘alamin (rahmat sekalian alam) artinya Islam adalah agama yang bertujuan untuk melindungi dan bermanfaat untuk semua makhluk yang ada diata bumi. Terutama dalam persoalan hukum untuk mencapai tujuan esensial hidup manusia di atas, maka hukum Islam sebagai bagian dari ajaran agama Islam juga memuat garis-garis kebijakan tentang tujuan disyariatkan hukum Islam tersebut dikenal dengan istilah al-Maqaashidun al-Tasyri’iyah.

 Eksistensi hukum pidana Islam sebagai salah satu bahan yang dapat dikontribusikan bagi upaya pembaharuan hukum pidana di Indonesia adalah sangat prospektif. Masalahnya adalah ajaran-ajaran hukum pidana Islam yang manakah akan dapat berkontribusi serta bagaimana cara yang ideal untuk mengimplementasikan kontribusi tersebut dalam suatu kajian legislatif (undang-undang). Secara mayoritas bagi bangsa Indonesia adalah beragama Islam benar-benar dapat berjalan dengan efektif ketentuan hukum pidana Islam di negeri secara legal formal, atau setidaknya aturan perundangan yang berlaku banyak mengakomodasi ketentuan syariat yang berkaitan dengan jinayah, namun dalam realitanya hal tersebut masih jauh panggang daripada api.

Maka dalam hal ini, agar eksistensi hukum pidana Islam itu bisa terwujudkan sangat diperlukan upaya yang nyata secara bertahap dan menentukan pilihan-pilihan yang bersifat pragmatis, antara lain: Pertama, mengusulkan dalam draf Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana dengan memasukkan nilai-nilai Islam yang tentunya dilakukan oleh para ahli hukum pidana dan legislator yang mempunyai komitmen dengan hal tersebut. Kedua, melakukan upaya agar hukum pidana Islam menjadi bagian yang integral dari hukum nasional, dan tentu diharapkan para ahli hukum pidana Islam mengkaji dengan mendalam tentang hal tersebut serta melakukan terobosan-terobosan hukum. Ketiga, mengangkat perda-perda syariah seperti Perda Antimiras dan sebagainya kedalam undang-undang yang bersifat nasional. Keempat, menumbuh kembangkan kesadaran hukum masyarakat Islam untuk patuh dan taat terhadap hukum Islam dalam kehidupan masyarakat dan berbangsa.  

Sebenarnya kita telah mengetahui bahwa hukum pidana Islam telah dilaksanakan di Aceh. Pada saat Orde Lama juga daerah Aceh mendapat Keistimewaan dikarenakan kekentalan mereka dalam Hukum Islam sehingga terjadilah sebuah Kompromi Aceh dan Jakarta, pada tanggal 26 Mei 1959. Pengakuan ini diumumkan oleh Mentri Dalam Negri Hardi berdasarkan keputusan Perdana Menteri Djuanda. Keputusan tersebut dimaksudkan sebagai jaminan bagi kemajuan keamanan dan pembangunan di daerah Aceh dan sebagai dorongan bagi perwujudan otonomi dalam bidang agama, adat dan pendidikan. Jauh sebelum peristiwa ini salah satu sanksi atau hukuman yang terdapai di pidana Islam adalah hukuman rajam yang pernah diterapkan di Aceh, hukuman potong tangan dan sebagainya pernah menghiasi lembaran sejarah masa silam bangsa Indonesia. Ketika Belanda telah merasa lebih kuat, politik hukum Belanda mulai menerapkan apa yang dikenal politik “belah bambu”, yang secara terpadu hendak menyingkirkan hukum Islam dari masyarakat Indonesia. Diciptakanlah teori represi dan “ditemukanlah” hukum adat. Hukum Islam yang telah mentradisi saat itu diberlakukan sebagai hukum adat, bukan sebagi hukum Islam. Sejarah telah mencatat sebenarnya eksistensi hukum pidana Islam sudah sejak lama ada, akan tetapi belakangan ini sangat asing ditelinga masyarkat. Maka dalam hal ini perlu adanya sosialisasi kepada masyarakat dengan mengedukasi memberi pemahaman keunggulan dari hukum pidana Islam. Karena secara umum masyarakat hanya mengetahui hukum pidana Islam itu diterapkan hanya di Aceh, padahal sejatinya hukum pidana Islam itu bisa masuk kedalam sendi-sendi kehidupan masyarakat, bisa menerapkan nilai-nilai hukum pidana Islam ketika membuat suatu undang-undang, ataupun masyarakat bisa membumikan hukum pidana Islam lewat diskusi ataupun ide-ide lainnya. Karena hakikat dari hukum pidana Islam ini adalah bertujuan unutk terwujudnya kemashlahatan atau kebaikan dalam hidup manusia dan sekaligus untuk mencegah timbulnya mafsadah atau kerusakan dalam hidup manusia itu sendiri.

Dalam hal ini sangat diharapkan bahwa masyarakat menyadari akan pentingnya dan efektifnya hukum pidana Islam, besar kemungkinan banyak kalangan masyarakat rela meneriakkan tentang perlunya pemberlakuan hukum pidana Islam (Jinayah) di Indonesia tentunya secara bertahap.  Kita bisa melihat bukti secara empiris menunjukkan bahwa pelaksanaan hukum pidana Islam di Arab Saudi misalnya mampu menekan angka kejahatan sampai pada titik terendah. Freda Adler, seorang profesor dari Amerika Serikat, memasukkan negeri ini sebagai salah satu dari sepuluh negara berpredikat “Negara-negara terkecil angka kejahatannya” dibandingkan dengan negara-negara lain di dunia.

Hukum Islam memiliki tempat yang lebih tinggi karena hukum ini bagian dari integral dengan keimanan. Disamping itu, konsep-konsep yang tidak terdapat dalam hukum pidana seperti peranan korban dalam sistem peradilan pidana terutama dalam hal adanya pemaafan korban atau keluarganya terhadap pelaku, adanya diat dari pelaku korban atau keluarganya terhadap pelaku, serta adanya jenis tindak pidana takzir yang senantiasa dapat mengikuti perkembangan masyarakat sehingga membantah anggapan bahwa hukum Islam itu ketinggalan zaman.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Falsafah Alam Takambang, Jadi Guru

"Aspek Penting Dalam Pemindahan Ibu Kota Baru"

Daftar Pencarian Orang (DPO) Dalam Hukum Acara Pidana