Eksistensi Hukum Pidana Islam di Indonesia
Oleh Hidayat
Sebelum membahas jauh lebih dalam terkait posisi ataupun
eksistensi Hukum Pidana Islam di Indonesia, ada baiknya kita mengetahui
terlebih dahulu pengertian Hukum Pidana Islam. Hukum Pidana Islam bisa juga
disebut Jinayah para fuqaha sering
menggunakan kata ini dengan maksud jarimah. Kata Jinayah merupakan bentuk verbal dari noun (masdar) dari kata jana.
Secara etimologis, kata jana berarti
berbuat dosa atau salah, sedangkan jinayah
diartikan perbuatan dosa atau perbuatan salah. Kata jana juga berarti memetik buah dari pohonnya. Orang yang berbuat
jahat disebut jani dan orang yang
dikenai perbuatan disebut mujna ‘alaih.
Kata jinayah dalam istilah hukum sering disebut dengan delik atau tindak
pidana.
Secara terminologis, kata jinayah mempunyai pengertian jarima,
seperti yang diungkapkan oleh Imam al-Mawardi menurutnya “Jarimah adalah
perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh syara’
yang diancam oleh Allah dengan hukuman had
atau ta’zir”. Dalam istilah lain, jarimah
disebut dengan jinayah. Menurut Abdul
Qadir Audah pengertian jinayah adalah suatu istilah untuk perbuatan yang
dilarang oleh Syara’, baik perbuatan
tersebut mengenai jiwa, harta dan lainnya.
Jadi dapat disimpulkan bahwa jinayah sama dengan hukum pidana. Hukum Pidana Islam adalah
ketentuan hukum syara’ yang melarang
untuk berbuatu sesuatu, dan pelanggaran terhadap ketentuan hukum tersebut
dikenakan hukuman berupa penderitaan badan atau harta. Dengan kata lain, jinayah atau jarimah adalah tindak
pidana dalam ajaran Islam, yaitu bentuk-bentuk perbuatan jahat yang berkaitan
dengan jiwa manusia atau anggota tubuh.
Islam merupakan agama yang sempurna dan komplit, biasanya
disebu sebagai Islam rahmatan lil ‘alamin
(rahmat sekalian alam) artinya Islam adalah agama yang bertujuan untuk
melindungi dan bermanfaat untuk semua makhluk yang ada diata bumi. Terutama
dalam persoalan hukum untuk mencapai tujuan esensial hidup manusia di atas,
maka hukum Islam sebagai bagian dari ajaran agama Islam juga memuat garis-garis
kebijakan tentang tujuan disyariatkan hukum Islam tersebut dikenal dengan
istilah al-Maqaashidun al-Tasyri’iyah.
Eksistensi hukum
pidana Islam sebagai salah satu bahan yang dapat dikontribusikan bagi upaya
pembaharuan hukum pidana di Indonesia adalah sangat prospektif. Masalahnya
adalah ajaran-ajaran hukum pidana Islam yang manakah akan dapat berkontribusi
serta bagaimana cara yang ideal untuk mengimplementasikan kontribusi tersebut
dalam suatu kajian legislatif (undang-undang). Secara mayoritas bagi bangsa
Indonesia adalah beragama Islam benar-benar dapat berjalan dengan efektif
ketentuan hukum pidana Islam di negeri secara legal formal, atau setidaknya
aturan perundangan yang berlaku banyak mengakomodasi ketentuan syariat yang
berkaitan dengan jinayah, namun dalam realitanya hal tersebut masih jauh panggang
daripada api.
Maka dalam hal ini, agar eksistensi hukum pidana Islam
itu bisa terwujudkan sangat diperlukan upaya yang nyata secara bertahap dan
menentukan pilihan-pilihan yang bersifat pragmatis, antara lain: Pertama, mengusulkan dalam draf Rancangan
Undang-Undang Hukum Pidana dengan memasukkan nilai-nilai Islam yang tentunya
dilakukan oleh para ahli hukum pidana dan legislator yang mempunyai komitmen
dengan hal tersebut. Kedua, melakukan
upaya agar hukum pidana Islam menjadi bagian yang integral dari hukum nasional,
dan tentu diharapkan para ahli hukum pidana Islam mengkaji dengan mendalam
tentang hal tersebut serta melakukan terobosan-terobosan hukum. Ketiga, mengangkat perda-perda syariah
seperti Perda Antimiras dan sebagainya kedalam undang-undang yang bersifat
nasional. Keempat, menumbuh
kembangkan kesadaran hukum masyarakat Islam untuk patuh dan taat terhadap hukum
Islam dalam kehidupan masyarakat dan berbangsa.
Sebenarnya kita telah mengetahui bahwa hukum pidana Islam
telah dilaksanakan di Aceh. Pada saat Orde Lama juga daerah Aceh mendapat
Keistimewaan dikarenakan kekentalan mereka dalam Hukum Islam sehingga
terjadilah sebuah Kompromi Aceh dan Jakarta, pada tanggal 26 Mei 1959.
Pengakuan ini diumumkan oleh Mentri Dalam Negri Hardi berdasarkan keputusan
Perdana Menteri Djuanda. Keputusan tersebut dimaksudkan sebagai jaminan bagi
kemajuan keamanan dan pembangunan di daerah Aceh dan sebagai dorongan bagi
perwujudan otonomi dalam bidang agama, adat dan pendidikan. Jauh sebelum
peristiwa ini salah satu sanksi atau hukuman yang terdapai di pidana Islam
adalah hukuman rajam yang pernah diterapkan di Aceh, hukuman potong tangan dan
sebagainya pernah menghiasi lembaran sejarah masa silam bangsa Indonesia.
Ketika Belanda telah merasa lebih kuat, politik hukum Belanda mulai menerapkan
apa yang dikenal politik “belah bambu”, yang secara terpadu hendak
menyingkirkan hukum Islam dari masyarakat Indonesia. Diciptakanlah teori represi
dan “ditemukanlah” hukum adat. Hukum Islam yang telah mentradisi saat itu
diberlakukan sebagai hukum adat, bukan sebagi hukum Islam. Sejarah telah
mencatat sebenarnya eksistensi hukum pidana Islam sudah sejak lama ada, akan
tetapi belakangan ini sangat asing ditelinga masyarkat. Maka dalam hal ini
perlu adanya sosialisasi kepada masyarakat dengan mengedukasi memberi pemahaman
keunggulan dari hukum pidana Islam. Karena secara umum masyarakat hanya
mengetahui hukum pidana Islam itu diterapkan hanya di Aceh, padahal sejatinya
hukum pidana Islam itu bisa masuk kedalam sendi-sendi kehidupan masyarakat,
bisa menerapkan nilai-nilai hukum pidana Islam ketika membuat suatu
undang-undang, ataupun masyarakat bisa membumikan hukum pidana Islam lewat
diskusi ataupun ide-ide lainnya. Karena hakikat dari hukum pidana Islam ini
adalah bertujuan unutk terwujudnya kemashlahatan atau kebaikan dalam hidup
manusia dan sekaligus untuk mencegah timbulnya mafsadah atau kerusakan dalam
hidup manusia itu sendiri.
Dalam hal ini sangat diharapkan bahwa masyarakat
menyadari akan pentingnya dan efektifnya hukum pidana Islam, besar kemungkinan
banyak kalangan masyarakat rela meneriakkan tentang perlunya pemberlakuan hukum
pidana Islam (Jinayah) di Indonesia
tentunya secara bertahap. Kita bisa
melihat bukti secara empiris menunjukkan bahwa pelaksanaan hukum pidana Islam
di Arab Saudi misalnya mampu menekan angka kejahatan sampai pada titik
terendah. Freda Adler, seorang profesor dari Amerika Serikat, memasukkan negeri
ini sebagai salah satu dari sepuluh negara berpredikat “Negara-negara terkecil
angka kejahatannya” dibandingkan dengan negara-negara lain di dunia.
Hukum Islam
memiliki tempat yang lebih tinggi karena hukum ini bagian dari integral dengan
keimanan. Disamping itu, konsep-konsep yang tidak terdapat dalam hukum pidana
seperti peranan korban dalam sistem peradilan pidana terutama dalam hal adanya
pemaafan korban atau keluarganya terhadap pelaku, adanya diat dari pelaku
korban atau keluarganya terhadap pelaku, serta adanya jenis tindak pidana
takzir yang senantiasa dapat mengikuti perkembangan masyarakat sehingga
membantah anggapan bahwa hukum Islam itu ketinggalan zaman.

Komentar
Posting Komentar