Memandang Hukum Pidana Islam Secara Moderat

Oleh Hidayat


Kesesuaian dalam menghukumi seseorang sering salah di artikan. Karena asumsi kita selama ini setiap pelaku kejahatan itu harus di hukum dengan berat. Padahal hukuman itu bukanlah hanya sifatnya sebagai langkah preventif agar orang lain tidak berbuat hal yang sama melihat hukuman yang di jatuhkan cukup berat. Lantas apa stigma apa yang harus kita miliki ketika memandang hukum ?

Hukum Pidana Islam itu di artikan segala aturan yang ditetapkan oleh syara' dan apabila dilanggar akan mendapatkan sanksi hukuman. Dalam hal ini, kalau kita melihatnya secara kontekstual memang benar setiap yang melanggar akan di kenakan sanksi. Hukum itu pada dasarnya bukan hanya memutuskan orang bersalah atau benar. Akan tetapi, jauh daripada itu yaitu menciptakan sebuah keadilan yang seimbang.

Maka disinilah kita harus berfikir secara moderat. Moderat bisa diartikan sebagai jalan pertengahan, pengurangan kekerasan dan penghindaran keekstreman. Dan juga biasanya moderat itu bisa dikatakan juga moderasi yang sama pengertiannya dengan al-washatiyyah, Ibnu Faris, sebagaimana dikutip oleh Muchlis M. Hanafi mengatakan bahwa al-washatiyyah berasal dari kata wasath yang memiliki makna adil, baik, tengah dan seimbang. Pada bagian tengah dari kedua ujung sesuatu dalam bahasa Arab disebut wasath. Kata ini mengandung makna baik seperti dalam ungkapan hadis, ‘Sebaik-baik urusan adalah awsathuha (yang pertengahan)’, karena yang berada di tengah akan terlindungi dari  cela atau aib (cacat) yang biasanya mengenai bagian ujung atau pinggir.

Jadi kalau kita ingin berbicara Hukum Pidana Islam haruslah memiliki metode berpikir berinteraksi dan berperilaku yang didasari atas sikap tawazun (seimbang) dalam menyikapi dua keadaan perilaku yang dimungkinkan untuk dibandingkan dan dianalisis, sehingga dapat ditemukan sikap yang sesuai dengan kondisi dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip ajaran agama dan tradisi masyarakat.

Seperti contoh misalnya kalau kita lihat dalam Al-Quran bagi pencuri itu hukumannya adalah potong tangan, bagi pezina itu hukumannya adalah rajam & cambuk dan klasifikasi hukum pidana Islam lainnya. secara kontekstual memang benar adanya demikian, lantas apakah kita langsung menghukumi atas dasar dalil tersebut ?

Menurut Quraish Shihab dalam sebuah dialog dengan Najwa Shihab pada acara shibah&shiab di yuotube yang bertemakan Zina, Rajam dan Cambuk dalam Hukum Islam yang di ekspose pada 6 september 2019. Ia memberikan sebuah contoh mencuri, setiap orang yang mencuri tentu tidak langsung dihukumi potong tangan seperti yang terdapat Al-Quran. Akan tetapi, disini diperlukan syarat-syarat barang yang dicurinya, ada syarat bagi pencurinya, ada syarat barang siapa yang dicurinya. Jadi apabila ada seseorang mencuri barang kita loby maka ia tidak dipotong tangannya karena itu bukan tempat penyimpanan barang, jadi harus disimpan ditempat yang aman. Lalu kalau ada pencuri mencuri barang curian, itu tidak dipotong tangannya. Kalau ada pencuri yang mencuri bagian miliknya maka ia tidak diptong tangannya. Jadi untuk menghukumi potong tangan bagi pencuri harus ada syarat-syarat yang harus dipenuhi, sepanjang sejarah Islam empat ratus setelah masa nabi hanya 6 orang yang dipotong tangannya. Contoh lain misalnya, seperti hukuman zina. Pada dasarnya hukumannya adalah rajam & cambuk akan tetapi untuk melaksanakan hukumannya sangat sulit dikarenakan perlunya 4 saksi yang adil dan jujur yang menyaksikan langsung perbuatan. Dan apabila tidak terbukti adanya perzianahan maka itu jatuh dalam perbuatan Qadzaf  (menuduh orang berzina) yang hukumannya adalah cambuk sebanyak 80 kali.

Jadi sebelum melakukan penghukuman terhadap pelaku kejahatan tentulah kita harus melakukan sebuah investigasi (tabayyun) terlebih dahulu. Mengumpulkan bukti-bukti yang lainnya. Dalam hal ini, disinilah peran ijtihad dalam sebuah pemecah masalah yang tentunya didasari metode berfikir secara moderat. Bahkan dalam proses menghukumnya pun ada syarat-syaratnya, ketika algojo mau melakukan hukuman cambuk bagi pelaku maka cambukannya itu hanya mengenai lapisan kulitnya saja tidak boleh mengenai hingga dagingnya. Karena hukum Islam itu bertujuan untuk mendidik bukan untuk menyakiti. Maqasidus Syar’iyyah itu bukan hanya melindungi korban kejahatan dan untuk mashlahat umat secara umum, akan tetapi perlindungan terhadap pelaku juga harus di berikan.

            Disinilah peran penting kita berijtihad untuk menetapkan hukum secara adil. Ketetapan hukum Islam pada dasarnya memang sudah baku yang terdapat misalnya pada Al-Quran. Akan tetapi, kalau melihat dari segi konteks kemashlahatan mungkin ada perkembangan-perkembangan hukum Islam yang sesuai dengan keadaan. Misalnya contoh dalam  proses pembuktian dalam suatu kejahatan perzinahan, salah satunya adalah harus mendatangkan empat orang saksi. Akan tetapi, apabila hakim merasa belum yakin terhadap bukti empat orang saksi maka hakim bisa mencari bukti tambahan agar tidak keliru dalam membuat putusan. Maka hal ini dalam Hukum Pidana Islam adalah ta’zir. Jadi hukum Islam itu memiliki sifat dan karakterisktik dinamis yang bergerak setiap zaman. Bahkan kalau kita lihat empat imam madzhab mereka memiliki pemikiran yang berbeda-beda dikarenakan kondisi pada saat itu juga berbeda.

Konteks moderat disini yang penulis maksud adalah, menetapkan suatu hukuman kita haruslah berlaku adil bukan hanya serta-merta menghukumi pelaku kejahatan dengan hukuman yang berat. Sanksi yang terdapat dalam pidana Islam bukan hanya untuk melindungi kepentingan mashlahat saja, akan tetapi lebih kepada mengedukasi masyarakat. Moderat juga dalam arti disini adalah kita harus melihat  pelaku dan korban kejahatan secara seimbang, apabila kita melihat suatu kejahatan hanya lewat perasaan tentu nanti hasil daripada hukum bisa berlaku tidak adil.  

Kita harus memiliki paradigma yang moderat terhadap hukum pidana Islam, agar tidak menimbulkan stigma ditengah masyarakat bahwa hukum pidana Islam itu kasar, kejam ataupun melanggar hak asasi manusia. Padahal menetapkan suatu hukum itu diperlukannya metode berikir, serta ada prosedur yang harus di ikuti. Tentu hal ini harus melalui dengan banyak penelitian, diskusi sehingga kita memiliki keterbukaan wawasan berpikir. Karena Islam itu adalah agama yang rahmatan lil’alamin rahmat untuk sekalian alam, bukan hanya untuk kebaikan ummat Islam itu sendiri akan tetapi untuk kebaikan semua orang.

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Falsafah Alam Takambang, Jadi Guru

"Aspek Penting Dalam Pemindahan Ibu Kota Baru"

Daftar Pencarian Orang (DPO) Dalam Hukum Acara Pidana