Memandang Hukum Pidana Islam Secara Moderat
Oleh Hidayat
Kesesuaian
dalam menghukumi seseorang sering salah di artikan. Karena asumsi kita selama
ini setiap pelaku kejahatan itu harus di hukum dengan berat. Padahal hukuman
itu bukanlah hanya sifatnya sebagai langkah preventif agar orang lain tidak
berbuat hal yang sama melihat hukuman yang di jatuhkan cukup berat. Lantas apa
stigma apa yang harus kita miliki ketika memandang hukum ?
Hukum
Pidana Islam itu di artikan segala aturan yang ditetapkan oleh syara' dan
apabila dilanggar akan mendapatkan sanksi hukuman. Dalam hal ini, kalau kita
melihatnya secara kontekstual memang benar setiap yang melanggar akan di
kenakan sanksi. Hukum itu pada dasarnya bukan hanya memutuskan orang bersalah
atau benar. Akan tetapi, jauh daripada itu yaitu menciptakan sebuah keadilan
yang seimbang.
Maka
disinilah kita harus berfikir secara moderat. Moderat bisa diartikan sebagai
jalan pertengahan, pengurangan kekerasan dan penghindaran keekstreman. Dan juga
biasanya moderat itu bisa dikatakan juga moderasi yang sama pengertiannya
dengan al-washatiyyah, Ibnu Faris,
sebagaimana dikutip oleh Muchlis M. Hanafi mengatakan bahwa al-washatiyyah berasal dari kata wasath yang memiliki makna adil, baik,
tengah dan seimbang. Pada bagian tengah dari kedua ujung sesuatu dalam bahasa
Arab disebut wasath. Kata ini
mengandung makna baik seperti dalam ungkapan hadis, ‘Sebaik-baik urusan adalah awsathuha (yang pertengahan)’, karena
yang berada di tengah akan terlindungi dari
cela atau aib (cacat) yang biasanya mengenai bagian ujung atau pinggir.
Jadi
kalau kita ingin berbicara Hukum Pidana Islam haruslah memiliki metode berpikir
berinteraksi dan berperilaku yang didasari atas sikap tawazun (seimbang) dalam menyikapi dua keadaan perilaku yang
dimungkinkan untuk dibandingkan dan dianalisis, sehingga dapat ditemukan sikap
yang sesuai dengan kondisi dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip ajaran
agama dan tradisi masyarakat.
Seperti
contoh misalnya kalau kita lihat dalam Al-Quran bagi pencuri itu hukumannya
adalah potong tangan, bagi pezina itu hukumannya adalah rajam & cambuk dan
klasifikasi hukum pidana Islam lainnya. secara kontekstual memang benar adanya
demikian, lantas apakah kita langsung menghukumi atas dasar dalil tersebut ?
Menurut
Quraish Shihab dalam sebuah dialog dengan Najwa Shihab pada acara
shibah&shiab di yuotube yang bertemakan Zina, Rajam dan Cambuk dalam Hukum
Islam yang di ekspose pada 6 september 2019. Ia memberikan sebuah contoh
mencuri, setiap orang yang mencuri tentu tidak langsung dihukumi potong tangan
seperti yang terdapat Al-Quran. Akan tetapi, disini diperlukan syarat-syarat
barang yang dicurinya, ada syarat bagi pencurinya, ada syarat barang siapa yang
dicurinya. Jadi apabila ada seseorang mencuri barang kita loby maka ia tidak
dipotong tangannya karena itu bukan tempat penyimpanan barang, jadi harus
disimpan ditempat yang aman. Lalu kalau ada pencuri mencuri barang curian, itu
tidak dipotong tangannya. Kalau ada pencuri yang mencuri bagian miliknya maka
ia tidak diptong tangannya. Jadi untuk menghukumi potong tangan bagi pencuri
harus ada syarat-syarat yang harus dipenuhi, sepanjang sejarah Islam empat
ratus setelah masa nabi hanya 6 orang yang dipotong tangannya. Contoh lain
misalnya, seperti hukuman zina. Pada dasarnya hukumannya adalah rajam &
cambuk akan tetapi untuk melaksanakan hukumannya sangat sulit dikarenakan
perlunya 4 saksi yang adil dan jujur yang menyaksikan langsung perbuatan. Dan
apabila tidak terbukti adanya perzianahan maka itu jatuh dalam perbuatan Qadzaf
(menuduh orang berzina) yang hukumannya adalah cambuk sebanyak 80 kali.
Jadi
sebelum melakukan penghukuman terhadap pelaku kejahatan tentulah kita harus
melakukan sebuah investigasi (tabayyun)
terlebih dahulu. Mengumpulkan bukti-bukti yang lainnya. Dalam hal ini,
disinilah peran ijtihad dalam sebuah pemecah masalah yang tentunya didasari
metode berfikir secara moderat. Bahkan dalam proses menghukumnya pun ada
syarat-syaratnya, ketika algojo mau melakukan hukuman cambuk bagi pelaku maka
cambukannya itu hanya mengenai lapisan kulitnya saja tidak boleh mengenai
hingga dagingnya. Karena hukum Islam itu bertujuan untuk mendidik bukan untuk
menyakiti. Maqasidus Syar’iyyah itu
bukan hanya melindungi korban kejahatan dan untuk mashlahat umat secara umum,
akan tetapi perlindungan terhadap pelaku juga harus di berikan.
Disinilah peran penting kita
berijtihad untuk menetapkan hukum secara adil. Ketetapan hukum Islam pada
dasarnya memang sudah baku yang terdapat misalnya pada Al-Quran. Akan tetapi,
kalau melihat dari segi konteks kemashlahatan mungkin ada
perkembangan-perkembangan hukum Islam yang sesuai dengan keadaan. Misalnya
contoh dalam proses pembuktian dalam
suatu kejahatan perzinahan, salah satunya adalah harus mendatangkan empat orang
saksi. Akan tetapi, apabila hakim merasa belum yakin terhadap bukti empat orang
saksi maka hakim bisa mencari bukti tambahan agar tidak keliru dalam membuat
putusan. Maka hal ini dalam Hukum Pidana Islam adalah ta’zir. Jadi hukum Islam itu memiliki sifat dan karakterisktik
dinamis yang bergerak setiap zaman. Bahkan kalau kita lihat empat imam madzhab
mereka memiliki pemikiran yang berbeda-beda dikarenakan kondisi pada saat itu
juga berbeda.
Konteks
moderat disini yang penulis maksud adalah, menetapkan suatu hukuman kita
haruslah berlaku adil bukan hanya serta-merta menghukumi pelaku kejahatan
dengan hukuman yang berat. Sanksi yang terdapat dalam pidana Islam bukan hanya
untuk melindungi kepentingan mashlahat saja, akan tetapi lebih kepada
mengedukasi masyarakat. Moderat juga dalam arti disini adalah kita harus
melihat pelaku dan korban kejahatan
secara seimbang, apabila kita melihat suatu kejahatan hanya lewat perasaan
tentu nanti hasil daripada hukum bisa berlaku tidak adil.
Kita harus memiliki paradigma yang moderat
terhadap hukum pidana Islam, agar tidak menimbulkan stigma ditengah masyarakat
bahwa hukum pidana Islam itu kasar, kejam ataupun melanggar hak asasi manusia.
Padahal menetapkan suatu hukum itu diperlukannya metode berikir, serta ada
prosedur yang harus di ikuti. Tentu hal ini harus melalui dengan banyak
penelitian, diskusi sehingga kita memiliki keterbukaan wawasan berpikir. Karena
Islam itu adalah agama yang rahmatan
lil’alamin rahmat untuk sekalian alam, bukan hanya untuk kebaikan ummat
Islam itu sendiri akan tetapi untuk kebaikan semua orang.

Mantep bg
BalasHapus