Harapan Pancasila Kepada Omnibus Law
Oleh : Hidayat
Munculnya omnibus law bermula ketika Presiden Joko Widodo gamang terhadap
pertumbuhan investasi di Indonesia. Sampai saat ini investasi belum menunjukkan
angka yang diinginkan untuk mencapai target sesuai yang diharapkan. Data Badan
Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat investasi pada kurtal pertama 2019
tumbuh 5,3% menjadi Rp 195, 1 triliun. Capaian ini menjadi realisasi investasi
terendah dalam kurun 2014-2019. Meski tumbuh dari kuartal 2018, namun
pertumbuhannya masih sangat jauh dari target yang diharapkan oleh pemerintah.
Melihat
terjadinya perang dagang antara USA dan China juga tidak menyebabkan banyak
investor yang ingin menanamkan investasinya di Indonesia. Terkait adanya perang
dagang tersebut, data menunjukkan bahwa sebanyak lebih dari 50 perusahaan
multinasional telah mengumumkan rencana atau mempertimbangkan pemindahan
manufaktur keluar dari China. Yang menjadi pertanyaan besarnya adalah mengapa
Indonesia tidak menjadi pilihan menarik untuk investasi dibandingkan
dengan negara-negara di Asia? Seperti
Vietnam, Taiwan, dsb.
Kalau
ditelaah kembali, hal ini disebabkan dikarenakan banyaknya regulasi ataupun
aturan-aturan terkait dengan perizinan yang tumpang tindih dan tentu saja
bermuara pada lamanya izin investasi dan memakan biaya yang tinggi sehingga
sulit diprediksi. Disharmoni peraturan perundang-undangan terkait perizinan
diberbagai sektor, maka muncullah sebuah gagasan pentingnya omnibus law untuk menyelesaikan
persoalan tersbut. Pemerintah harus merubah beberapa pasal-pasal terkait
perizinan di bidang investasi di 72 undang-undang lewat satu undang-undang baru
(omnibslaw), yang tentunya akan punya
daya jangkau yang luas.
Pada
saat ini, pemerintah telah merumuskan Visi Indonesia maju 2045 sebagai langkah
strategis menjadikan sebagai 5 (lima) besar kekuatan ekonomi dunia pada tahun
2045. Terkait hal ini ada empat pilar utama Visi Indonesia 2045, salah satunya
adalah pembangunan ekonomi yang berkelanjutan, melalui peningkatan iklim
investasi, perdagangan luar negeri yang terbuka dan adil, industri sebagai
penggerak pertumbuhan ekonomi, pembangunan ekonomi kreatif dan digital, peran
pariwisata Indonesia sebagai destinasi unggulan, pembangunan ekonomi maritim,
pemantapan ketahanan pangan dan peningkatan kesejahteraan petani, pemantapan
ketahanan air, peningkatan ketahanan energi dan komitmen terhadap lingkungan
hidup. Kalau dilihat dari salah satu visi ini ada suatu hal yang perlu bisa
digaris bawahi bahwa untuk mewujudkannya pemerintah mengharapkan adanya
“gelombang investasi” guna mempercepat proses pembangunan serta masyarakat
berpartisipasi dalam proses tersebut. Akan tetapi ada permasalahan yang terjadi
dilapangan yaitu tumpang-tindih dan ketidakharmonisan undang-undang sektoral yang
menjadi hambatan utama dalam menciptakan iklim investasi yang ramah bagi
investor. Selain itu banyak juga kontradiksi dan disharmonisasi
perundang-undangan baik secara horizontal maupun vertikal yang menyebabkan
ketidakpastian hukum yang berujung kepada digagasnya transpalansi yang bernama omnibus law.
Tradisi pembentukan peraturan
perundang-undangan di Indonesia haruslah merujuk kepada nilai-nilai yang
termaktub didalam Pancasila yang didalamnya terdapat esensi sebagai dasar
negara modus vivendi yang digali dari
perenungan jiwa yang mendalam para pendiri bangsa, yang kemudian dituangkan
kedalam suatu sistem yang tepat. Pembangunan sistem hukum Pancasila sudah
seharusnya mengarah kepada cita negara (staatside)
Indonesia. Cita-cita negara yang sajauh ini mungkin harus dibangun kembali
secara khas sesuai dengan jati diri dan kepribadian bangsa Indonesia. Yang
paling penting adalah sistem hukum Pancasila tidak indentik dengan sistem
Sosialisme/Komunisme yang tidak mengakui adalah kepemilikan individu akan tetapi
indentik dengan Kerakyatan. Maka dalam
proses pembentukan undang-undang omnibus
law harus memberikan efek secara filosfis maupun sosiologis bahwa suatu
produk hukum yang diciptakan dalam konsep Pancasila sangat efektif dikarenakan
nilai-nilai hukum yang terkandung di dalam peraturan perundang-undangan yang
dibuat sesuai dengan kenyataan yang hidup didalam masyarakat. Dan sudah saatnya
seluruh elemen bangsa “bergotong royong” untuk mewujudkan cita-cita bangsa
Indonesia lebih maju.
Dalam sistem hukum di Indonesia, hukum
memperoleh kekuasaan mengikat karena diwujudkan dalam peraturan yang berbentuk
undang-undang serta tersusun secara sistematis di dalam kodifikasi. Hal inilah
yang menjadi dasar yang sejalan dengan nilai utama yang merupakan tujuan hukum
adalah kepastian hukum.
Meski banyak sekali perbedaan pendapat
dan perdebatan terkait omnibus law
ini, karena ini adalah produk kesepakatan politik anatara pemerintah dan DPR
tentu harus memegang teguh kepada nilai-nilai Pancasila sebagai Dasar Negara apabila
ingin membentuk suatu perundang-undangan di Indonesia.
Pada satu sisi hukum diharapkan menjadi
sarana untuk menciptakan ketertiban dan kemantapan tata hidup bermasyarakat.
Pancasila memiliki elemen-elemen yang spesifik yang menjadikan negara hukum Indonesia
berbeda dengan konsep negara hukum yang dikenal secara umum. Perbedaan itu
terletak pada nilai-nilai pada sila pertama Pancasila yaitu Ketuhanan Yang Maha
Esa, tidak adanya pemisahan antara negara dan agama, prinsip musyawarah dalam
pelaksanaan kekuasaan pemerintahan negara, prinsip keadilan sosial,
kekeluargaan dan gotong royong serta hukum yang mengabdi pada keutuhan negara
kestuan Indonesia. Sejalan dengan hal ini, omnibus
law sangat diharapkan agar selaras dengan karakteristik sistem hukum
Pancasila. Mohammad Koesno mengatakan bahwa karakteristik hukum Indonesia
adalah berwatak melindungi bukan hanya memerintah begitu saja. Perlindungan
dalam artian adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah. Jadi omnibus law dibentuk
bukan hanya untuk kepentingan pembangunan perekonomian Indonesia yang lebih
maju dan mandiri. Akan tetapi, jauh dari pada itu adalah untuk melindungi
seluruh elemen bangsa ini agar bisa terciptanya hukum yang berkeadilan sesuai
dengan amanah Pancasila.
Terlepas dari perdebatan secara formil
dalam konsep pembentukan undang-undang omnibus
law, haruslah memegang teguh kepada perlindungan berdasarkan kepada
persatuan dan dalam merealisasikannya mengandung ide dan gagasan sebagai acuan
untuk terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pancasila
mengandung filosofis yang sangat mendalam bukan hanya sebagai jargon ataupun
ideologi negara namun harus benar-benar meresap kedalam jantung peraturan
perundang-undangan dan secara subsansi materiil omnibus law tersebut jangan sampai melenceng atau melukai
nilai-nilai dari Pancasila itu sendiri.
Pada akhirnya penekanan yang semestinya dilakukan dalam konsep omnibus law bukan lagi terletak pada kekakuan cara berpikir legastik formil yang sering ditujukkan oleh kaum positivisme dalam sistem hukum civil law. Dalam menemukan nilai-nilai keadilan kita harus mampu beyond the rule dan menemukan suatu keadilan substantif. Meskipun omnibus law itu lahir dari negara-negara anglo saxon yang bercorak common law, bukanlah menjadi suatu dosa besar walaupun sistem hukum di Indonesia itu bercorak civil law. Namun demikian, pembentukan omnibus law tersebut harus sejalan dengan nafas Pancasila dan mencerminkan sifat hukum yang responsif terhadap kebutuhan-kebutuhan sosial yang ada dimasyarakat. Yang diartikan sebagai melayani kebutuhan dan kepentingan sosial yang di alami dan ditemukan oleh rakyat bukan semata hanya untuk kepentingan penguasa dan pengusaha.
Komentar
Posting Komentar