Fungsi dan Peran Pers Di Era Reformas
![]() |
| Sumber Foto : AJNN.NET |
Oleh Hidayat Chaniago
Pesatnya pertumbuhan media pasca
reformasi mendapatkan tantangan baru serta bermunculan persoalan bagi dunia
pers Indonesia. Khususnya setelah diundangkannya Undang-Undang Pers No 40 tahun
1999, yang menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara. Pada
dasarnya, tugas jurnalis atau pers sebagai profesi adalah menyebarkan informasi
secara faktual, akurat, netral, seimbang, dan adil (fair), menyuarakan pihak
yang lemah, kritis terhadap mereka yang berkuasa, skeptis dan selalu menguji
kebijakan yang dibuat penyelenggara kekuasaan, memberikan pandangan, analisis
dan interpretasi terhadap permasalahan sosial, politik dan ekonomi yang rumit,
serta memperkenalkan gagasan, ide dan kecenderungan baru dalam masyarakat.
Namun, tugas utama jurnalis sesungguhnya adalah untuk menyampaikan kebenaran.
Kebenaran dalam jurnalistik bukanlah kebenaran fungsional, yakni kebenaran yang
diyakini pada saat itu dan terbuka untuk koreksi. Komitmen utama jurnalisme
atau pers adalah pada kepentingan publik. Dengan demikian keberadaan pers
ataupun jurnalis wajib menyingkirkan kepentingan pribadi, kelompok atau pemilik
media dan mendapatkan posisi paling rendah daripada kepentingan publik.
Reformasi selalu dikaitkan dengan
kebebasan berpendapat, berekspresi. Kalau melihat di kamus, misalnya kamus
Bahasa Inggris Merram-Webster’s, ada dua kata kunci yang menjadi arti dari
reformasi (to reform). Dua kata kunci
yang dimaksudkan adalah to chane
(melakukan perubahan) dan to improve
(untuk memperbaiki). Reformasi bukan hanya mengubah, tetapi perubahan yang
tujuan akhirnya adalah perbaikan. Gerakan reformasi tahun 1998 bertujuan untuk
memperbarui dan memperbaiki tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara, agar sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Dan apabila
reformasi telah berhasil didapatkan, maka haruslah mendapatkan setiap orang
harus mendapatkan perlindungan kebebasan berekspresi di ruang publik guna untuk
menciptakan perbaikan.
Iklim kebebasan di era reformasi ini
mampu mendorong pertumbuhan media dan perusahaan pers yang pada zaman Orde Baru
sangat sulit untuk tumbuh dan berkembang. Hasilnya tidak ada lagi persyaratan
Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP) maka siapapun dengan mudah mendirikan
perusahaan pers. Demikian pula kemudian mendirikan media berbasis internet,
mendorong tingginya jumlah media online di Indonesia yang hingga akhir tahun
2016 mencapai 43.400 media, namun yang tercatat di Dewan Pers baru 168 media.
Sementara jumlah media cetak menurut data Dewan Pers tahun 2016 ada 2000 media
dan yang tercatat di Dewan Pers baru 321 media. Dari data yang sama jumlah
media Televisi di Indonesia mencapai 523 dan media radio berjumlah 674.
Dari jumlah data pers di Indonesia,
pasca jatuhnya rezim otoriter Soeharto, media pers benar-benar menikmati
statusnya sebagai the fourth estate
(pilar kekuasaan keempat). Terlebih telah lahirnya UU Pers Nomor 40 Tahun 1999
yang menandakan bahwa Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan
rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum
(Pasal 2). Dengan klausul ini, jelas sekali bahwa pers memposisikan dirinya
sebagai pelaksana kedaulatan rakyat, atau kepanjangan rakyat.
Namun demikian, kita juga harus memahami
bahwa para jurnalis atau pers dan perusahaan media seperti sebilah pisau tajam,
yang fungsinya ditentukan oleh penggunanya. Ia bisa digunakan untuk melakukan
kontrol terhadap pemerintah, namun juga bisa digunakan untuk memecah belah.
Media sendiri tak pernah lepas dari kepentingan ekonomi dan politik. Tarik
menarik antara kepentingan ekonomi dan politik membuat media menjadi tak
terbebaskan dari beragam kepentingan bahkan jauh daripada peran serta fungsinya
sebagai media atau pers seperti yang diamanahkan oleh Undang-undang. Kalau
melihat dari data memang jumlah pers setiap tahun terus meningkat, akan tetapi
dengan jumlah pers yang terus tumbuh di era reformasi ini menimbulkan tantangan
baru sekaligus berbagai persoalan bagi dunia pers Indonesia. Sering muncul
pengaduan ke Dewa Pers, betapa pers didirikan hanya karena motif politis dan
ekonomis, tidak mempedulikan kepentingan idealis. Padahal seharusnya
kepentingan idealis menjadi ruh atau spirit bagi berjalannya bisnis pers.
Sekarang dimana-mana muncul keluhan terhadap pers atau jurnalis, karena
dianggap tidak menghargai profesinya sendiri yang memiliki misi mulia. Menjadi
pers hanya cukup memiliki kartu identitas pers terlebih kartu pers sangat mudah
untuk dibuat atau diperoleh.
Maka dalam menjalankan tugas profesi
sebagai pers atau jurnalis harus mampu peka terhadap ketimpangan-ketimpangan
yang terjadi ditengah masyarakat, serta memberikan ruang bagi masyarakat untuk
berbicara mengenai situasi nyata yang dialami masyarakat kepada media, sehingga
informasi yang diberikan dapat mendorong daya kritis masyarakat, terhadapat
berbagai persoalan yang terjadi. Dan untuk menjamin kemerdekaan pers dan
memenuhi hak publik untuk mendapatkan informasi yang benar, pers, jurnalis,
wartawan, media Indonesia harus mengikuti serangkaian kode etik jurnalistik
yang ditetapkan oleh Dewan Pers melalui peratutan Dewan Pers Nomor
6/Peraturan-DP/V/2008 Tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor
03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik Sebagai Peraturan Dewan Pers
sebagai pedoma operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan
integritas serta profesionalisme.

Komentar
Posting Komentar