Fungsi dan Peran Pers Di Era Reformas


 

Sumber Foto : AJNN.NET


Oleh Hidayat Chaniago

Pesatnya pertumbuhan media pasca reformasi mendapatkan tantangan baru serta bermunculan persoalan bagi dunia pers Indonesia. Khususnya setelah diundangkannya Undang-Undang Pers No 40 tahun 1999, yang menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara. Pada dasarnya, tugas jurnalis atau pers sebagai profesi adalah menyebarkan informasi secara faktual, akurat, netral, seimbang, dan adil (fair), menyuarakan pihak yang lemah, kritis terhadap mereka yang berkuasa, skeptis dan selalu menguji kebijakan yang dibuat penyelenggara kekuasaan, memberikan pandangan, analisis dan interpretasi terhadap permasalahan sosial, politik dan ekonomi yang rumit, serta memperkenalkan gagasan, ide dan kecenderungan baru dalam masyarakat. Namun, tugas utama jurnalis sesungguhnya adalah untuk menyampaikan kebenaran. Kebenaran dalam jurnalistik bukanlah kebenaran fungsional, yakni kebenaran yang diyakini pada saat itu dan terbuka untuk koreksi. Komitmen utama jurnalisme atau pers adalah pada kepentingan publik. Dengan demikian keberadaan pers ataupun jurnalis wajib menyingkirkan kepentingan pribadi, kelompok atau pemilik media dan mendapatkan posisi paling rendah daripada kepentingan publik.

Reformasi selalu dikaitkan dengan kebebasan berpendapat, berekspresi. Kalau melihat di kamus, misalnya kamus Bahasa Inggris Merram-Webster’s, ada dua kata kunci yang menjadi arti dari reformasi (to reform). Dua kata kunci yang dimaksudkan adalah to chane (melakukan perubahan) dan to improve (untuk memperbaiki). Reformasi bukan hanya mengubah, tetapi perubahan yang tujuan akhirnya adalah perbaikan. Gerakan reformasi tahun 1998 bertujuan untuk memperbarui dan memperbaiki tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, agar sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Dan apabila reformasi telah berhasil didapatkan, maka haruslah mendapatkan setiap orang harus mendapatkan perlindungan kebebasan berekspresi di ruang publik guna untuk menciptakan perbaikan.

Iklim kebebasan di era reformasi ini mampu mendorong pertumbuhan media dan perusahaan pers yang pada zaman Orde Baru sangat sulit untuk tumbuh dan berkembang. Hasilnya tidak ada lagi persyaratan Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP) maka siapapun dengan mudah mendirikan perusahaan pers. Demikian pula kemudian mendirikan media berbasis internet, mendorong tingginya jumlah media online di Indonesia yang hingga akhir tahun 2016 mencapai 43.400 media, namun yang tercatat di Dewan Pers baru 168 media. Sementara jumlah media cetak menurut data Dewan Pers tahun 2016 ada 2000 media dan yang tercatat di Dewan Pers baru 321 media. Dari data yang sama jumlah media Televisi di Indonesia mencapai 523 dan media radio berjumlah 674.

Dari jumlah data pers di Indonesia, pasca jatuhnya rezim otoriter Soeharto, media pers benar-benar menikmati statusnya sebagai the fourth estate (pilar kekuasaan keempat). Terlebih telah lahirnya UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang menandakan bahwa Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum (Pasal 2). Dengan klausul ini, jelas sekali bahwa pers memposisikan dirinya sebagai pelaksana kedaulatan rakyat, atau kepanjangan rakyat.

Namun demikian, kita juga harus memahami bahwa para jurnalis atau pers dan perusahaan media seperti sebilah pisau tajam, yang fungsinya ditentukan oleh penggunanya. Ia bisa digunakan untuk melakukan kontrol terhadap pemerintah, namun juga bisa digunakan untuk memecah belah. Media sendiri tak pernah lepas dari kepentingan ekonomi dan politik. Tarik menarik antara kepentingan ekonomi dan politik membuat media menjadi tak terbebaskan dari beragam kepentingan bahkan jauh daripada peran serta fungsinya sebagai media atau pers seperti yang diamanahkan oleh Undang-undang. Kalau melihat dari data memang jumlah pers setiap tahun terus meningkat, akan tetapi dengan jumlah pers yang terus tumbuh di era reformasi ini menimbulkan tantangan baru sekaligus berbagai persoalan bagi dunia pers Indonesia. Sering muncul pengaduan ke Dewa Pers, betapa pers didirikan hanya karena motif politis dan ekonomis, tidak mempedulikan kepentingan idealis. Padahal seharusnya kepentingan idealis menjadi ruh atau spirit bagi berjalannya bisnis pers. Sekarang dimana-mana muncul keluhan terhadap pers atau jurnalis, karena dianggap tidak menghargai profesinya sendiri yang memiliki misi mulia. Menjadi pers hanya cukup memiliki kartu identitas pers terlebih kartu pers sangat mudah untuk dibuat atau diperoleh.

Maka dalam menjalankan tugas profesi sebagai pers atau jurnalis harus mampu peka terhadap ketimpangan-ketimpangan yang terjadi ditengah masyarakat, serta memberikan ruang bagi masyarakat untuk berbicara mengenai situasi nyata yang dialami masyarakat kepada media, sehingga informasi yang diberikan dapat mendorong daya kritis masyarakat, terhadapat berbagai persoalan yang terjadi. Dan untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk mendapatkan informasi yang benar, pers, jurnalis, wartawan, media Indonesia harus mengikuti serangkaian kode etik jurnalistik yang ditetapkan oleh Dewan Pers melalui peratutan Dewan Pers Nomor 6/Peraturan-DP/V/2008 Tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik Sebagai Peraturan Dewan Pers sebagai pedoma operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Falsafah Alam Takambang, Jadi Guru

"Aspek Penting Dalam Pemindahan Ibu Kota Baru"

Daftar Pencarian Orang (DPO) Dalam Hukum Acara Pidana