Strategi & Upaya Perlindungan Anak ari Kejahatan Prostitusi (Pekerja Seks Komrsial Anak) Demi Mewujudkan Kesejahteraan Anak Lewat Pemberdayaan Jaminan Sosial
Mengenai perlindungan anak adalah sebagai suatu kajian
yang masih dikategorikan banyak belum mengenal dalam kurikulum di Indonesia. Padahal
salah satu program pembangunan Indonesia kedepan adalah memfokuskan kepada
bidang perlindungan anak, hal ini dapat kita ketahui dalam Garis-garis Besar
Haluan Negara Bab II/B. Didasari bahwa dalam proses pembangunan, akibat tidak adanya
perlindungan anak, akan menimbulkan berbagai masalah sosial yang dalam
mengganggu jalannya pembangunan itu sendiri dan mengganggu ketertiban dan
keamanan. Berbagai persoalan anak muncul dikarenakan berbagai faktor salah
satunya timbulnya kesenjangan sosial sehingga muncul kasus pekerja seks
komersial bagi anak, namun secara yuridis hal ini telah diatur dalam beberapa
undang-undang sehingga bisa mengcover kasus-kasus yang terjadi. Maka yang perlu
dibenahi adalah sinergitas terhadap pelaksanaannya sehingga bisa meminimalisir
angka kasus tersebut.
Posisi Anak
Dari segi yuridis, kita bisa melihat aspek-aspek hukum
perlindungan anak dapat ditemui dalam berbagai ketentuan hukum, baik tertulis
maupun hukum adat, hanya tolak ukur yang dipergunakan mungkin berbeda. Anak merupakan
bagian dari generasi muda salah satu
sumber daya manusia yang memiliki potensi dan penerus cita-cita perjuangan
bangsa, yang memiliki peran strategis serta mempunyai ciri dan sifat khusus,
memerlukan pembinaan dan perlindungan dalam rangka menjamin pertumbuhan dan
perkembangan fisik, mental dan sosial. Untuk melaksanakan pembinaan dan
memberikan perlindungan terhadap anak diperlukan dukungan baik yang menyangkut
kelembagaan maupun perangkat hukum yang lebih mantap dan memadai. Anak
dilahirkan secara baik dan tidak berdosa, sehingga harus diberikan perhatian
khusus secara bijak sana agar mendukung mereka mengembangkan bakat dan
potensinya untuk bisa berkarya. Oleh karenanya, sangat dibutuhkan peranan
seluruh elemen masyarakat terkhusus pada orang dewasa agar bisa membina
sehingga anak bisa berkembang sebagai individu yang lebih baik. Berkaitan
dengan hal tersebut, isu yang berkaitan anak selalu saja hadir ditengah-tengah
publik untuk membahas hak-haknya dalam keluarga dan kedudukannya sebagai anak
yang seharusnya dilakukan oleh kedua orang tuanya, bahkan juga dalam kehidupan
masyarakat dan negara melalui kebijakan-kebijakan dalam mengayomi anak.
Pada dasarnya anak
itu merupakan harta yang tak ternilai harganya, baik dilihat dari segi
perspektif sosial, budaya, ekonomi, politik, hukum maupun perspektif
berkelanjutan sebuah generasi keluarga, suku dan bangsa. Dilihat dari aspek
sosial sebagai kehormatan harkat martabat keluarga tergantung pada sikap dan
perilaku anak untuk berprestasi, dari budaya anak merupakan harta dan kekayaan
yang harus dijaga dan sekaligus merupakan lambang kesuburan sebuah keluarga,
dari segi politik anak penerus suku, bangsa, dari segi ekonomi ada anggapan
banyak anak maka berlimpahan rezeki, dari segi hukum anak mempunyai posisi dan
kedudukan strategis di depan hukum, tidak saja sebagai penerus ahli waris
keluarga namun juga sebagai bagian dari subyek hukum dengan segala hak dan
kewajiban yang mendapat jaminan hukum. Sebagaimana diuraikan oleh Fifik
Wiryani, idealnya, dunia anak adalah dunia surga, sebuah tempat dimana anak
menikmati hari-harinya dengan penuh kegirangan, kebahagiaan, kesenangan dalam
bermain dan bersekolah.
Defenisi Anak
Dilihat Dari Segi Usia
Berbicara anak tentu saja tidak terlepas dari pembahasan
batas usia yang disebut seorang anak. Menyangkut batas usia anak ini penting
untuk diketahui bilamana seseorang dapat dipertanggungjawabkan atas
perbuatannya atau diancam dengan pidana. Dari segi yuridis pengertian Anak
serta batas usia anak telah tertuang didalam beberapa aturan yaitu, pada (1) Pasal 1 ayat Undang-undang No. 23 Tahun
2002 tentang Perlindungan Anak mengatakan bahwa anak dapat diartikan pula
sebagai seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam
kandungan.
Menurut Undang-undang No. 4 Tahun 1979 tentang
Kesejahteraan Anak, berdasarkan fungsi dan kedudukannya anak merupakan potensi
serta penerus cita-cita bangsa yang dasar-dasarnya telah diletakkan oleh
generasi sebelumnya. Berdasarkan kedudukan tersebut, menurut Undang-undang No.
3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, anak didefenisikan sebagai berikut : “bagian dari generasi muda sebagai salah
satu sumberdaya menusia yang merupakan potensi penerus cita-cita perjuangan
bangsa, yang memiliki peran strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus,
memerlukan pembinaan dan perlindungan dalam rangka menjamin pertumbungan dan
perkembangan fisik, mental dan sosial secara utuh, selaras, serasi dan seimbang”.
Sebenarnya
defenisi anak itu sungguh sangat universal, bahkan kalau kita lihat dari
beberapa regulasi yang ada di Indonesia tersebar dalam berbagai tingkat
perundang-undangan. Misalnya ada yang diatur dalam bentuk Undang-undang,
staatsblaad, ordonasi, peraturan pemerintah, aturan menteri dan lainnya.
Seperti dalam KUHPerdata (BW) menjelaskan bahwa pengertian anak erat kaitannya
dengan pengertian kedewasaan terdapat pada Pasal 330 ayat (1), (2), dan (3).
Kalau dilihat daripada Hukum Kebiasaan (Hukum adat) tidak ada ketentuan yang
pasti kapan seseorang dapat dianggap dewasa dan wewenang bertindak. Hasil
penelitian Mr. R. Soepomo tentang hukum perdata Jawa Barat dijelaskan bahwa
ukuran seseorang dikatakan dewasa ditandai dengan dapat bekerja sendiri (mandiri),
cakap untuk melakukan apa yang disyaratkan dalam kehidupan bermasyarakat dan
bertanggung jawab dapat mengurus harta kekayaan sendiri. Maka hal ini bisa
disimpulkan bahwa dalam hukum adat ukuran kedewasaan tidak berdasarkan hitungan
usia tapi pada ciri tertentu yang nyata. Kalau dalam Hukum Islam batasan
kedewasaan tidak berdasarkan hitungan usia, tetapi sejak ada tanda-tanda
perubahan badaniah, dan ada juga pendapat ulama lainnya ukuran tidak dikatakan
anak-anak lagi adalah bisa membedakan mana yang baik dan buruk (Mumayyiz).
Menurut
Undang-undang Pengadilan Anak dalam Pasal 1 ayat (2) mengatakan bahwa anak
adalah orang dalam perkara Anak Nakal yang telah mencapai umur 8 (delapan)
tahun, tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernak
menikah. Jadi anak dibatasi dengan umur antara 8 (delapan) tahun sampai berumur
18 (delapan belas) tahun. Sedangkan syarat kedua si anak belum pernah kawin.
Maksudnya tidak terikat dalam perkawinan ataupun pernah kawin dan kemudian
cerai. Apabila si anak sedang terikat dalam perkawinan atau perkawinannya putus
karena perceraian, maka si anak dianggap sudah dewasa, walaupun umurnya belum
genap 18 (delapan belas) tahun.
Menurut Hukum
Perburuhan dalam Pasal 1 ayat (1) menjelaskan defenisi anak adalah orang
laki-laki atau perempuan berumur 14 tahun ke bawah.
Menurut Kitab
Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dalam pasal 45 KUHP mendefenisikan anak yang
belum dewasa apabila belum berumur 16 (enam belas) tahun. Oleh karena itu,
apabila ia tersangkut dalam perkara pidana hakim boleh memerintahkan supaya si
tersalah itu dikembalikan kepada orang tuanya, walinya atau pemeliharaannya
dengan tidak dikenakan sesuatu hukuman. Atau memerintahkannya supaya diserahkan
kepada pemerintah dengan tidak dikenakan sesuatu hukuman. Dan KUHP juga
mengatur umur anak sebagai korban pidana adalah belum genap berumur 15 (lima
belas) tahun sebagaimana diatur dalam Pasal-pasal 285, 287, 290, 292, 293, 294,
295, 297 dan lain-lainnya. Pasal-pasal itu tidak mengkualifikasinya sebagai tindak
pidana, apabila dilakukan dengan/terhadap orang dewasa, akan tetapi sebaliknya
menjadi tindak pidana karena dilakukannya dengan/terhadap anak yang belum
berusia 15 (lima belas) tahun.
Maka jelaslah bahwa
pengertian anak sungguh sangat luas, bahkan siapapun berhak untuk memberikan
defenisi anak. Pengertian anak janganlah kita sempitkan hanya sebatas dari segi
usia saja akan tetapi lebih kepada substansinya. Bahkan seorang ibu yang memiliki
anak walaupun sudah menikah masih mengganggapnya sebagai anak yang masih
berusia sangat kecil.
Makna Perlindungan Anak
Negara yang mengedepankan terjaminnya kelangsungan hidup
warga negaranya haruslah memperhatikan konstitusi sebagai perangkat hukum dasar
dalam sebuah negaranya dan merupakan bagian yang tak terpisahkan daripada upaya
penegakan hukum. Dalam konteks ini jaminan serta perlindungan anak, pemerintah
telah menerbitkan berbagai peraturan yang menjamin perlindungan anak, meskipun
adanya regulasi tersebut belum menjamin perlindungan terhadap anak, terutama
dalam hal implementatif. Hal tersebut disebabkan karena isu yang berkaitan
dengan perlindungan anak belum dianggap sebagai hal yang krusial, meskipun
kejahatan terhadap anak dewasa ini semakin meningkat.
Maka kalau secara defenisi perlindungan anak tentu selalu
berkaitang dengan hak asasi manusia, hukum sebagai benteng utama dalam
melindungi anak. Pada tanggal 20 November 1959 Sidang Umum Perserikatan
Bangsa-Bangsa telah mensahkan Hak-hak Anak. Di dalam mukaddimah Deklarasi ini,
tersirat antara lain bahwa umat manusia berkewajiban memberikan yang terbaik
bagi anak-anak. Secara garis besar Deklarasi memuat 10 asas yang menjelaskan
tentang hak-hak anak yang harus dilindungi yaitu memperoleh perlindungan secara
khusus, kesempatan dan fasilitas yang memungkinkan mereka berkembang secara
sehat dan wajar dalam keadaan bebas dan bermanfaat, memiliki nama dan
kebangsaan sejak lahir, mendapatkan jaminan sosial termasuk gizi yang cukup,
perumahan, rekreasi dan pelayanan kesehatan, memperoleh pendidikan, perawatan
dan perlakukan khusus jika mereka cacat, tumbuh dan dibesarkan dalam suasana
yang penuh kasih dan rasa aman sedapat mungkin dibawah asuhan serta tanggung
jawab orang tua mereka sendiri mendapat pendidikan, dan dalam hal terjadi
kecelakaan/malapetaka, mereka termasuk yang pertama memperoleh perlindungan
serta pertolongan, memperoleh perlindungan terhadap segala bentuk yang
menyia-nyiakan (anak), kekejaman dan penindasan serta perbuan yang mengarah
kepada bentuk diskriminasi.
Akhir daripada Deklarasi ditegaskan bahwa anak-anak harus
dibesarkan dalam semangat/jiwa yang penuh pengertian, toleransi, persahabatan
antar bangsa, perdamaian dan persaudaraan yang bersifat universal.
Kalau ditinjau secara garis besar maka dapat disebutkan
bahwa perlindungan anak dapat dibedakan menjadi 2 pengertian, yaitu pertama perlindungan yang bersifat
yuridis meliputi perlindungan dalam bidang hukum publik dan bidang hukum
keperdataan. Kedua, perlindungan yang
bersifat non yuridis meliputi bidang sosial, bidang kesehatan, bidang
pendidikan. Jadi perlindungan anak yang bersifat yuridis ini menyangkut semua
aturan hukum yang mempunyai dampak langsung bagi kehidupan seorang anak, dalam
arti semua aturan hukum yang mengatur kehidupan anak.
Kasus Anak Serta Solusi Penyelesaiannya
Isu anak, Kemiskinan dan Prostitusi sudah menjadi bahan
yang tidak asing lagi ketika digaungkan di publik terkhusus bagi Indonesia.
Dilansir dari www.kompas.com, Badan Pusat Statistik (BPS) telah merilis data terkait kemiskinan di
Indonesia. Berdasarkan Survei Ekonomi Nasional September 2020, menurut data
tersebut, presentase penduduk miskin pada September 2020 naik menjadi 10,19
persen, meningkat 0,41 persen pada Maret 2020 dan meningkat 0,97 persen pada
September 2019. Disebutkan bahwa jumlah penduduk miskin pada 2020 sebesar 27,55
juta orang, meningkat 1,13 juta orang terhadap Maret 2020 dan meningkat 2,76
juta orang terhadap September 2019. Maka dari hal ini kemiskinan menjadi salah
satu munculnya kejahatan prostitusi bahkan dikatakan selalu hadir secara
berdampingan, sehingga selalu saja muncul disetiap saat kasus-kasus mengenai
kejahatan prostitusi terkhusus terjadi pada anak.
Prostitusi anak biasa juga disebut sebagai pekerja seks
komersial akan tetapi yang dipekerjakan adalah seorang anak yang menawarkan
jasa seksual kepada seseorang atau kepada lainnya yang diberikan imbalan berupa
uang ataupun barang. Selain persoalan kasus prostitusi anak adalah perdagangan
anak untuk tujuan seksual dan pornografi anak. Menurut laporan Jaap E Doek, Unicef, dan End Child Prostitution Child Pornography and
The Trafficking of Children for Sexual Purposes (ECPAT) mengatakan bahwa
kasus ini telah mengorbankan 30 Juta orang anak di Asia termasuk kasus
prostitusi. Hal ini terjadi dikarenakan
faktor kemiskinan, disfungsi keluarga, pendidikan rendah, pengangguran,
penghasilan kurang, tradisu dan peningkatan kebutuhan perempuan muda pada
industri seks.
Selain itu minimnya pengetahuan orang tua tentang akan
hak asasi anak menyebabkan orang tua pun mengorbankan anaknya untuk menjadi
pekerja seks komersial sehingga kepedulian terhadap anak sudah dianggap tidak
menjadi tanggung jawab orang tua dikarenakan faktor kemiskinan dan minimnya
pendidikan. Persoalan ini menjadi tugas besar bagi seluruh elemen terkhusus
bagi pemerintah dan pemerhati anak. Padahal dalam pasal 63 s/d 66 UU Nomor 39
tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia secara khusus menjelaskan tentang anak
wajib dilindungi dari berbagai sebab salah satunya penyalahgunaan secara seks
atau prostitusi anak.
Mengadvokasi daari
segi kebijakan ataupun aturan yang berlaku tentu hal ini tidak perlu lagi
dipersoalkan karena sudah banyak dan secara jelas aturan-aturan mengenai anak
tersebut. Namun dari segi pelaksanaannya perlu ada evaluasi sehingga bisa
efektif dalam menangani kasus tersebut. Misalnya melalui pendidikan, setiap
anak wajib mendapatkan pendidikan mulai dari tingkat taman kanak-kanak hingga
mendapatkan pendidikan dibangku perkuliahan hingga menjadi professor, isu-isu
budaya pendidikan haruslah dicanangkan disetiap harinya. Karena dengan
pendidikan maka akan terbinanya anak menjadi cerdas seperti amanat dari
pembukaan UUD 1945 yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. Sesuai dengan amanat
ini, maka negara wajib memfasilitasi anak dan para pemerhati anak terkhusus
bagi aktivis pendidikan agar bisa mencanangkan suatu program-program yang dapat
menunjang kemapuan soft skill maupun Hard Skill. Mantan Presiden ke-3 B.J
Habibi ia mengatakan bahwa Indonesia saat ini jangan terlalu berfokus kepada
peningkatan jumlah penduduk dari segi (Kuantitas)
namun difikirkan dari segi kualitas. Kita selalu berfikir bahwa kalau nilai
pendidikan seorang anak itu sangat digadang-gadangkan, namun menyampingkan dari
segi kualitasnya terkhusus bagi pembanungan Karakter Anak. Hal ini menjadi
tugas besar yang hadrus diselesaikan terkhusus bagi lembaga yang bergerak di
bidang Pendidikan.
Dari segi sosial
terkhusu untuk hal kemiskinan, hal ini sangat diperlukan pendampingan dari segi
pengembangan minat dan bakat seorang anak maupun keluarga (orang tua) sehingga
bisa menjadi modal mereka untuk menjadi sukses serta meperbaiki perekonomian
keluarga. Maksudnya adalah apabila seorang anak atau orang tua memiliki
semangat untuk mengupgrade kemampuan dirinya maka harus ada pembinaan agar bisa
tampil di panggung nasional maupun internasional. Dan apabila anak-anak suka
dengan berdagang maka harus ada pembinaan enterpreneurship
sehingga seroang anak dimasa mudanya bisa menghasilkan karya dan membuka
lapangan pekerjaan. Dan hal ini harus menjadi program unggulan disetiap lembaga
pemerintah maupun organisasi masyarakat bukan hanya melaksanakan program
bantuan langsung tunai (BLT).
Pembinaan keluarga
harmonis saat ini sudah menjadi bahan kajian disetiap periodesasi tahun-ketahun.
Terkhusus dalam lembaga yang mengurusi rumah tangga misalnya (KUA) yang
menangani proses pernikahan. Maksudnya sebelum seseorang melangsungkan
pernikahan bisa dibuat semacam program yang Pra-Nikah. Jadi semacam pembekalan
yang dilakukan oleh lembaga yang berwenang guna untuk mencegah
kejahatan-kejahatan yang kerap terjadi dilingkungan keluarga terkhusus kepada
anak. Sehingga hal ini mampu untuk meminimalisir kasus-kasus yang menyangkut
anak.
Program jaminan
sosial untuk anak sungguh itu sangat banyak, namun hal ini haruslah didukung
secara penuh. Aturan dan undang-undang Indonesia itu sudah sempurna terkhusus
masalah anak. Namun yang menjadi pertanyaannya adalah kita selalu absen untuk
memperhatikan secara serius ketika program itu berlangsung padahal ini
merupakan program jangka panjang yang berlanjut sampai kegenerasi berikutnya.
Aturan telah menjamin keberadaan anak, namun tidak didukung penuh dengan
pelaksanaannya. Maka tugas pemerintah dan seluruh elemen harus membangun budaya
perlindungan anak sehingga menciptakan kesejahteraan bagi anak. Karena anak
merupakan generai penerus bangsa, melanjutkan estafet kepemimpinan bangsa ini,
maka dari segi apapun yang dimilikinya maka wajib untuk menjaga dan
melindunginya. Karena bangsa yang besar adalah bangsa yang menyayangi anak demi
kemajuan bangsa di masa depan.
Komentar
Posting Komentar