Strategi & Upaya Perlindungan Anak ari Kejahatan Prostitusi (Pekerja Seks Komrsial Anak) Demi Mewujudkan Kesejahteraan Anak Lewat Pemberdayaan Jaminan Sosial


Oleh : Hidayat Chaniago

Mengenai perlindungan anak adalah sebagai suatu kajian yang masih dikategorikan banyak belum mengenal dalam kurikulum di Indonesia. Padahal salah satu program pembangunan Indonesia kedepan adalah memfokuskan kepada bidang perlindungan anak, hal ini dapat kita ketahui dalam Garis-garis Besar Haluan Negara Bab II/B. Didasari bahwa dalam proses pembangunan, akibat tidak adanya perlindungan anak, akan menimbulkan berbagai masalah sosial yang dalam mengganggu jalannya pembangunan itu sendiri dan mengganggu ketertiban dan keamanan. Berbagai persoalan anak muncul dikarenakan berbagai faktor salah satunya timbulnya kesenjangan sosial sehingga muncul kasus pekerja seks komersial bagi anak, namun secara yuridis hal ini telah diatur dalam beberapa undang-undang sehingga bisa mengcover kasus-kasus yang terjadi. Maka yang perlu dibenahi adalah sinergitas terhadap pelaksanaannya sehingga bisa meminimalisir angka kasus tersebut.

Posisi Anak

Dari segi yuridis, kita bisa melihat aspek-aspek hukum perlindungan anak dapat ditemui dalam berbagai ketentuan hukum, baik tertulis maupun hukum adat, hanya tolak ukur yang dipergunakan mungkin berbeda. Anak merupakan bagian dari generasi muda salah  satu sumber daya manusia yang memiliki potensi dan penerus cita-cita perjuangan bangsa, yang memiliki peran strategis serta mempunyai ciri dan sifat khusus, memerlukan pembinaan dan perlindungan dalam rangka menjamin pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental dan sosial. Untuk melaksanakan pembinaan dan memberikan perlindungan terhadap anak diperlukan dukungan baik yang menyangkut kelembagaan maupun perangkat hukum yang lebih mantap dan memadai. Anak dilahirkan secara baik dan tidak berdosa, sehingga harus diberikan perhatian khusus secara bijak sana agar mendukung mereka mengembangkan bakat dan potensinya untuk bisa berkarya. Oleh karenanya, sangat dibutuhkan peranan seluruh elemen masyarakat terkhusus pada orang dewasa agar bisa membina sehingga anak bisa berkembang sebagai individu yang lebih baik. Berkaitan dengan hal tersebut, isu yang berkaitan anak selalu saja hadir ditengah-tengah publik untuk membahas hak-haknya dalam keluarga dan kedudukannya sebagai anak yang seharusnya dilakukan oleh kedua orang tuanya, bahkan juga dalam kehidupan masyarakat dan negara melalui kebijakan-kebijakan dalam mengayomi anak.

Pada dasarnya anak itu merupakan harta yang tak ternilai harganya, baik dilihat dari segi perspektif sosial, budaya, ekonomi, politik, hukum maupun perspektif berkelanjutan sebuah generasi keluarga, suku dan bangsa. Dilihat dari aspek sosial sebagai kehormatan harkat martabat keluarga tergantung pada sikap dan perilaku anak untuk berprestasi, dari budaya anak merupakan harta dan kekayaan yang harus dijaga dan sekaligus merupakan lambang kesuburan sebuah keluarga, dari segi politik anak penerus suku, bangsa, dari segi ekonomi ada anggapan banyak anak maka berlimpahan rezeki, dari segi hukum anak mempunyai posisi dan kedudukan strategis di depan hukum, tidak saja sebagai penerus ahli waris keluarga namun juga sebagai bagian dari subyek hukum dengan segala hak dan kewajiban yang mendapat jaminan hukum. Sebagaimana diuraikan oleh Fifik Wiryani, idealnya, dunia anak adalah dunia surga, sebuah tempat dimana anak menikmati hari-harinya dengan penuh kegirangan, kebahagiaan, kesenangan dalam bermain dan bersekolah.

Defenisi Anak Dilihat Dari Segi Usia

Berbicara anak tentu saja tidak terlepas dari pembahasan batas usia yang disebut seorang anak. Menyangkut batas usia anak ini penting untuk diketahui bilamana seseorang dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya atau diancam dengan pidana. Dari segi yuridis pengertian Anak serta batas usia anak telah tertuang didalam beberapa aturan yaitu, pada  (1) Pasal 1 ayat Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mengatakan bahwa anak dapat diartikan pula sebagai seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

Menurut Undang-undang No. 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, berdasarkan fungsi dan kedudukannya anak merupakan potensi serta penerus cita-cita bangsa yang dasar-dasarnya telah diletakkan oleh generasi sebelumnya. Berdasarkan kedudukan tersebut, menurut Undang-undang No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, anak didefenisikan sebagai berikut : “bagian dari generasi muda sebagai salah satu sumberdaya menusia yang merupakan potensi penerus cita-cita perjuangan bangsa, yang memiliki peran strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus, memerlukan pembinaan dan perlindungan dalam rangka menjamin pertumbungan dan perkembangan fisik, mental dan sosial secara utuh, selaras, serasi dan seimbang”.

            Sebenarnya defenisi anak itu sungguh sangat universal, bahkan kalau kita lihat dari beberapa regulasi yang ada di Indonesia tersebar dalam berbagai tingkat perundang-undangan. Misalnya ada yang diatur dalam bentuk Undang-undang, staatsblaad, ordonasi, peraturan pemerintah, aturan menteri dan lainnya. Seperti dalam KUHPerdata (BW) menjelaskan bahwa pengertian anak erat kaitannya dengan pengertian kedewasaan terdapat pada Pasal 330 ayat (1), (2), dan (3). Kalau dilihat daripada Hukum Kebiasaan (Hukum adat) tidak ada ketentuan yang pasti kapan seseorang dapat dianggap dewasa dan wewenang bertindak. Hasil penelitian Mr. R. Soepomo tentang hukum perdata Jawa Barat dijelaskan bahwa ukuran seseorang dikatakan dewasa ditandai dengan dapat bekerja sendiri (mandiri), cakap untuk melakukan apa yang disyaratkan dalam kehidupan bermasyarakat dan bertanggung jawab dapat mengurus harta kekayaan sendiri. Maka hal ini bisa disimpulkan bahwa dalam hukum adat ukuran kedewasaan tidak berdasarkan hitungan usia tapi pada ciri tertentu yang nyata. Kalau dalam Hukum Islam batasan kedewasaan tidak berdasarkan hitungan usia, tetapi sejak ada tanda-tanda perubahan badaniah, dan ada juga pendapat ulama lainnya ukuran tidak dikatakan anak-anak lagi adalah bisa membedakan mana yang baik dan buruk (Mumayyiz).

Menurut Undang-undang Pengadilan Anak dalam Pasal 1 ayat (2) mengatakan bahwa anak adalah orang dalam perkara Anak Nakal yang telah mencapai umur 8 (delapan) tahun, tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernak menikah. Jadi anak dibatasi dengan umur antara 8 (delapan) tahun sampai berumur 18 (delapan belas) tahun. Sedangkan syarat kedua si anak belum pernah kawin. Maksudnya tidak terikat dalam perkawinan ataupun pernah kawin dan kemudian cerai. Apabila si anak sedang terikat dalam perkawinan atau perkawinannya putus karena perceraian, maka si anak dianggap sudah dewasa, walaupun umurnya belum genap 18 (delapan belas) tahun.

Menurut Hukum Perburuhan dalam Pasal 1 ayat (1) menjelaskan defenisi anak adalah orang laki-laki atau perempuan berumur 14 tahun ke bawah.

Menurut Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dalam pasal 45 KUHP mendefenisikan anak yang belum dewasa apabila belum berumur 16 (enam belas) tahun. Oleh karena itu, apabila ia tersangkut dalam perkara pidana hakim boleh memerintahkan supaya si tersalah itu dikembalikan kepada orang tuanya, walinya atau pemeliharaannya dengan tidak dikenakan sesuatu hukuman. Atau memerintahkannya supaya diserahkan kepada pemerintah dengan tidak dikenakan sesuatu hukuman. Dan KUHP juga mengatur umur anak sebagai korban pidana adalah belum genap berumur 15 (lima belas) tahun sebagaimana diatur dalam Pasal-pasal 285, 287, 290, 292, 293, 294, 295, 297 dan lain-lainnya. Pasal-pasal itu tidak mengkualifikasinya sebagai tindak pidana, apabila dilakukan dengan/terhadap orang dewasa, akan tetapi sebaliknya menjadi tindak pidana karena dilakukannya dengan/terhadap anak yang belum berusia 15 (lima belas) tahun.

Maka jelaslah bahwa pengertian anak sungguh sangat luas, bahkan siapapun berhak untuk memberikan defenisi anak. Pengertian anak janganlah kita sempitkan hanya sebatas dari segi usia saja akan tetapi lebih kepada substansinya. Bahkan seorang ibu yang memiliki anak walaupun sudah menikah masih mengganggapnya sebagai anak yang masih berusia sangat kecil.

Makna Perlindungan Anak

Negara yang mengedepankan terjaminnya kelangsungan hidup warga negaranya haruslah memperhatikan konstitusi sebagai perangkat hukum dasar dalam sebuah negaranya dan merupakan bagian yang tak terpisahkan daripada upaya penegakan hukum. Dalam konteks ini jaminan serta perlindungan anak, pemerintah telah menerbitkan berbagai peraturan yang menjamin perlindungan anak, meskipun adanya regulasi tersebut belum menjamin perlindungan terhadap anak, terutama dalam hal implementatif. Hal tersebut disebabkan karena isu yang berkaitan dengan perlindungan anak belum dianggap sebagai hal yang krusial, meskipun kejahatan terhadap anak dewasa ini semakin meningkat.

Maka kalau secara defenisi perlindungan anak tentu selalu berkaitang dengan hak asasi manusia, hukum sebagai benteng utama dalam melindungi anak. Pada tanggal 20 November 1959 Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa telah mensahkan Hak-hak Anak. Di dalam mukaddimah Deklarasi ini, tersirat antara lain bahwa umat manusia berkewajiban memberikan yang terbaik bagi anak-anak. Secara garis besar Deklarasi memuat 10 asas yang menjelaskan tentang hak-hak anak yang harus dilindungi yaitu memperoleh perlindungan secara khusus, kesempatan dan fasilitas yang memungkinkan mereka berkembang secara sehat dan wajar dalam keadaan bebas dan bermanfaat, memiliki nama dan kebangsaan sejak lahir, mendapatkan jaminan sosial termasuk gizi yang cukup, perumahan, rekreasi dan pelayanan kesehatan, memperoleh pendidikan, perawatan dan perlakukan khusus jika mereka cacat, tumbuh dan dibesarkan dalam suasana yang penuh kasih dan rasa aman sedapat mungkin dibawah asuhan serta tanggung jawab orang tua mereka sendiri mendapat pendidikan, dan dalam hal terjadi kecelakaan/malapetaka, mereka termasuk yang pertama memperoleh perlindungan serta pertolongan, memperoleh perlindungan terhadap segala bentuk yang menyia-nyiakan (anak), kekejaman dan penindasan serta perbuan yang mengarah kepada bentuk diskriminasi.

Akhir daripada Deklarasi ditegaskan bahwa anak-anak harus dibesarkan dalam semangat/jiwa yang penuh pengertian, toleransi, persahabatan antar bangsa, perdamaian dan persaudaraan yang bersifat universal.

Kalau ditinjau secara garis besar maka dapat disebutkan bahwa perlindungan anak dapat dibedakan menjadi 2 pengertian, yaitu pertama perlindungan yang bersifat yuridis meliputi perlindungan dalam bidang hukum publik dan bidang hukum keperdataan. Kedua, perlindungan yang bersifat non yuridis meliputi bidang sosial, bidang kesehatan, bidang pendidikan. Jadi perlindungan anak yang bersifat yuridis ini menyangkut semua aturan hukum yang mempunyai dampak langsung bagi kehidupan seorang anak, dalam arti semua aturan hukum yang mengatur kehidupan anak.

Kasus Anak Serta Solusi Penyelesaiannya

Isu anak, Kemiskinan dan Prostitusi sudah menjadi bahan yang tidak asing lagi ketika digaungkan di publik terkhusus bagi Indonesia. Dilansir dari www.kompas.com, Badan Pusat Statistik (BPS) telah merilis data terkait kemiskinan di Indonesia. Berdasarkan Survei Ekonomi Nasional September 2020, menurut data tersebut, presentase penduduk miskin pada September 2020 naik menjadi 10,19 persen, meningkat 0,41 persen pada Maret 2020 dan meningkat 0,97 persen pada September 2019. Disebutkan bahwa jumlah penduduk miskin pada 2020 sebesar 27,55 juta orang, meningkat 1,13 juta orang terhadap Maret 2020 dan meningkat 2,76 juta orang terhadap September 2019. Maka dari hal ini kemiskinan menjadi salah satu munculnya kejahatan prostitusi bahkan dikatakan selalu hadir secara berdampingan, sehingga selalu saja muncul disetiap saat kasus-kasus mengenai kejahatan prostitusi terkhusus terjadi pada anak.

Prostitusi anak biasa juga disebut sebagai pekerja seks komersial akan tetapi yang dipekerjakan adalah seorang anak yang menawarkan jasa seksual kepada seseorang atau kepada lainnya yang diberikan imbalan berupa uang ataupun barang. Selain persoalan kasus prostitusi anak adalah perdagangan anak untuk tujuan seksual dan pornografi anak. Menurut laporan Jaap E Doek, Unicef, dan End Child Prostitution Child Pornography and The Trafficking of Children for Sexual Purposes (ECPAT) mengatakan bahwa kasus ini telah mengorbankan 30 Juta orang anak di Asia termasuk kasus prostitusi.  Hal ini terjadi dikarenakan faktor kemiskinan, disfungsi keluarga, pendidikan rendah, pengangguran, penghasilan kurang, tradisu dan peningkatan kebutuhan perempuan muda pada industri seks.

Selain itu minimnya pengetahuan orang tua tentang akan hak asasi anak menyebabkan orang tua pun mengorbankan anaknya untuk menjadi pekerja seks komersial sehingga kepedulian terhadap anak sudah dianggap tidak menjadi tanggung jawab orang tua dikarenakan faktor kemiskinan dan minimnya pendidikan. Persoalan ini menjadi tugas besar bagi seluruh elemen terkhusus bagi pemerintah dan pemerhati anak. Padahal dalam pasal 63 s/d 66 UU Nomor 39 tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia secara khusus menjelaskan tentang anak wajib dilindungi dari berbagai sebab salah satunya penyalahgunaan secara seks atau prostitusi anak.

Mengadvokasi daari segi kebijakan ataupun aturan yang berlaku tentu hal ini tidak perlu lagi dipersoalkan karena sudah banyak dan secara jelas aturan-aturan mengenai anak tersebut. Namun dari segi pelaksanaannya perlu ada evaluasi sehingga bisa efektif dalam menangani kasus tersebut. Misalnya melalui pendidikan, setiap anak wajib mendapatkan pendidikan mulai dari tingkat taman kanak-kanak hingga mendapatkan pendidikan dibangku perkuliahan hingga menjadi professor, isu-isu budaya pendidikan haruslah dicanangkan disetiap harinya. Karena dengan pendidikan maka akan terbinanya anak menjadi cerdas seperti amanat dari pembukaan UUD 1945 yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. Sesuai dengan amanat ini, maka negara wajib memfasilitasi anak dan para pemerhati anak terkhusus bagi aktivis pendidikan agar bisa mencanangkan suatu program-program yang dapat menunjang kemapuan soft skill maupun Hard Skill. Mantan Presiden ke-3 B.J Habibi ia mengatakan bahwa Indonesia saat ini jangan terlalu berfokus kepada peningkatan jumlah penduduk dari segi (Kuantitas) namun difikirkan dari segi kualitas. Kita selalu berfikir bahwa kalau nilai pendidikan seorang anak itu sangat digadang-gadangkan, namun menyampingkan dari segi kualitasnya terkhusus bagi pembanungan Karakter Anak. Hal ini menjadi tugas besar yang hadrus diselesaikan terkhusus bagi lembaga yang bergerak di bidang Pendidikan.

Dari segi sosial terkhusu untuk hal kemiskinan, hal ini sangat diperlukan pendampingan dari segi pengembangan minat dan bakat seorang anak maupun keluarga (orang tua) sehingga bisa menjadi modal mereka untuk menjadi sukses serta meperbaiki perekonomian keluarga. Maksudnya adalah apabila seorang anak atau orang tua memiliki semangat untuk mengupgrade kemampuan dirinya maka harus ada pembinaan agar bisa tampil di panggung nasional maupun internasional. Dan apabila anak-anak suka dengan berdagang maka harus ada pembinaan enterpreneurship sehingga seroang anak dimasa mudanya bisa menghasilkan karya dan membuka lapangan pekerjaan. Dan hal ini harus menjadi program unggulan disetiap lembaga pemerintah maupun organisasi masyarakat bukan hanya melaksanakan program bantuan langsung tunai (BLT).

Pembinaan keluarga harmonis saat ini sudah menjadi bahan kajian disetiap periodesasi tahun-ketahun. Terkhusus dalam lembaga yang mengurusi rumah tangga misalnya (KUA) yang menangani proses pernikahan. Maksudnya sebelum seseorang melangsungkan pernikahan bisa dibuat semacam program yang Pra-Nikah. Jadi semacam pembekalan yang dilakukan oleh lembaga yang berwenang guna untuk mencegah kejahatan-kejahatan yang kerap terjadi dilingkungan keluarga terkhusus kepada anak. Sehingga hal ini mampu untuk meminimalisir kasus-kasus yang menyangkut anak.

Program jaminan sosial untuk anak sungguh itu sangat banyak, namun hal ini haruslah didukung secara penuh. Aturan dan undang-undang Indonesia itu sudah sempurna terkhusus masalah anak. Namun yang menjadi pertanyaannya adalah kita selalu absen untuk memperhatikan secara serius ketika program itu berlangsung padahal ini merupakan program jangka panjang yang berlanjut sampai kegenerasi berikutnya. Aturan telah menjamin keberadaan anak, namun tidak didukung penuh dengan pelaksanaannya. Maka tugas pemerintah dan seluruh elemen harus membangun budaya perlindungan anak sehingga menciptakan kesejahteraan bagi anak. Karena anak merupakan generai penerus bangsa, melanjutkan estafet kepemimpinan bangsa ini, maka dari segi apapun yang dimilikinya maka wajib untuk menjaga dan melindunginya. Karena bangsa yang besar adalah bangsa yang menyayangi anak demi kemajuan bangsa di masa depan.

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Falsafah Alam Takambang, Jadi Guru

"Aspek Penting Dalam Pemindahan Ibu Kota Baru"

Daftar Pencarian Orang (DPO) Dalam Hukum Acara Pidana