“Kaderisasi Pejuang Hukum Di Tengah Pandemi Covid-19"

Oleh : Hidayat Chaniago

Pendahuluan

Maret 2020 adalah awal mula dari perubahan tatanan kehidupan masyarakat dunia khususnya di Indonesia yang disebabkan oleh makhluk kecil yang bernama Corona atau dikenal dengan istilah covid-19. Pandemi ini telah membuat kebingungan dan kekhawatiran berbagai kalangan sehingga dalam menjalakan aktivitas masyarakat mengalami hambatan baik dari sektor ekonomi, politik, pendidikan dan lain sebagainya.

Dalam menangani bencana non alam ini, sangat diperlukan strategi yang efektif untuk mengkoordinir kegiatan masyarakat agar tetap produktif di tengah pandemi covid-19. Keterbatasan ruang gerak untuk melakukan kegiatan sosial di dunia nyata, dewasa ini berimbas pada kurangnya intensitas tatap muka antar individu yang hendak berinteraksi, lantaran keberadaan virus tak kasat mata yang telah satu tahun lebih bermukim. Virus yang telah banyak menelan korban jiwa ini, tak bisa dianggap sebuah virus biasa saja. Covid-19 yang mewabah ini dan telah menjadi pandemi harusnya meningkatkan kewaspadaan kita terkait penyebarannya yang begitu cepat. Tetapi jangan sampai membuat kita panik, hingga malah memperkeruh kondisi.

Salah satu bentuk kegiatan masyarakat adalah yang harus dilakukan adalah memulai pengkaderan terhadap diri sendiri dengan cara mengupgrade kompetensi keahliannya agar tidak tergerus oleh situasi pandemi covid-19. Media sosial adalah salah satu wadah yang efektif untuk melakukan pengkaderan terhadap diri sendiri dengan cara mengakses informasi-informasi yang baik agar bisa menambah wawasan sehingga mampu untuk melatih daya intelektual untuk membangun argumentasi yang positif.

Pada dasarnya, pola kaderisasi itu hanya didapatkan ketika kita mengikuti suatu organisasi, namun dengan adanya wabah pandemi covid-19, kaderisasi mulai menurun sehingga estafet kepemimpinan tidak tampak lagi dipermukaan. Bahkan daya kritis terhadap sesuatu pun mulai menghilang secara perlahan. Kita bisa melihat conth dilingkungan kampus, insan akademis yang disematkan pada mahasiswa untuk membentuk sikap kritis-dialogis yang mampu memecahkan segala masalah dan menyelesaikan tantangan dengan menciptakan solusi yang kreatif dan inovatif. Di tengah pandemi ini hal tersebut menjadi keharusan bagi setiap fungsionaris lembaga. Tantangan terbesar ada pada proses kaderisasi yang harus beradaptasi dengan situasi dan kondisi pandemi. Mahasiswa baru angkatan tahun 2020 khususnya, sampai saat ini belum sama sekali mengetahui dinamika kehidupan kampus secara menyeluruh. Mereka kebanyakan berinteraksi di dunia virtual saja yang notabene sangat berbeda tendensinya ketika tatap muka secara langsung baik itu dengan dosen maupun dengan sesama mahasiswa dalam hal ini antara senior dan junior.

Dari contoh sederhana ini, hadirnya pandemi covid-19 telah merubah tatanan pola kehidupan masyarakat sehingga sangat minimnya untuk mengupgrade kemampuan diri pribadi maupun secara kelompok yang dikoordinir secara kolektif dalam wadah organisasi. Bahkan pemerintahpun tidak bisa secara sempurna untuk memberikan akses kepada masyarakat agar bisa melakukan kegiatan yang produktif. Kalau kita melihat di media, covid-19 ini menjadi isu terus menerus diterbitkan sehingga menjadi sebuah alasan agar masyarakat bisa membatasi diri mereka untuk beraktifitas maka tidak jarang banyak juga pelanggaran-pelanggaran hukum yang di dapatkan baik lewat media sosial atau di dunia nyata. Gesekan yang terjadi sering dilakukan oleh pemerintah kepada masyarakat dengan menerbitkan beberapa peraturan-peraturan yang sejatinya banyak merugikan masyarakat terkhusus pada bidang ekonomi dan ketenagakerjaan. Dunia kesehatan telah mengabarkan bahwa covid-19 adalah virus yang dapat menular bahkan mematikan sehingga manusa wajib untuk menghindar. Namun, pola kebiasaan masyarakat bisa sepenuhnya siap untuk menghadapinya karena banyak hal-hal yang tidak sesuai sehingga menimbulkan kerugian. Peraturan dibentuk untuk menata masyarakat agar bisa mendapatkan keadilan dan ketertiban namun hal ini jauh dari realita dilapangan. Kemiskinan mendadak, tutupnya tempat usaha telah terjadi dimana-man akibat covid-19. Masyarakat menilai hal ini adalah suatu masalah yang harus dipecahkan terkhususnya kepada pemerintah, namun keterbatasan akses dan ilmu pengetahuan seputar hukum, ekonomi dan sebagainya masyarakat sulit untuk melakukan hal tersbut. Sehingga sangat diperlukan keseimbangan antara masyarakat dengan pemerintah untuk menciptakan solusi yang terbaik.

Merawat Budaya Literasi Pada Bidang Hukum

Literasi adalah istilah umum yang merujuk kepada seperangkat kemampuan dan keterampilan individu dalam membaca, menulis, berbicara, menghitung, dan memecahkan masalah pada tingkat keahlian tertentu yang diperlukan dalam kehidupan sehari-hari. Sehingga, literasi tidak bisa dilepaskan dari kemampuan berbahasa. 

Dalam bahasa latin, istilah literasi disebut sebagai literatus, artinya adalah orang yang belajar. Selanjutnya, National Institute for Literacy menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan literasi adalah kemampuan seseorang untuk membaca, menulis, berbicara, menghitung, dan memecahkan masalah pada tingkat keahlian yang diperlukan dalam pekerjaan, keluarga, dan masyarakat. Education Development Center (EDC) juga turut menjabarkan pengertian dari literasi, yakni kemampuan individu menggunakan potensi yang dimilikinya, dan tidak sebatas kemampuan baca tulis saja. UNESCO juga menjelaskan bahwa literasi adalah seperangkat keterampilan yang nyata, khususnya keterampilan kognitif dalam membaca dan menulis yang terlepas dari konteks di mana keterampilan yang dimaksud diperoleh, dari siapa keterampilan tersebut diperoleh dan bagaimana cara memperolehnya. Menurut UNESCO, pemahaman seseorang mengenai literasi ini akan dipengaruhi oleh kompetensi bidang akademik, konteks nasional, institusi, nila-nilai budaya serta pengalaman. Kemudian, di dalam kamus online Merriam Webster, dijelaskan bahwa literasi adalah kemampuan atau kualitas melek aksara di mana di dalamnya terdapat kemampuan membaca, menulis, dan mengenali serta memahami ide-ide secara visual.

Kalau kita melihat konteks di Indonesia secara umum, budaya literasi telah tertuang di dalam Pembukaan UUD 1945 yaitu “Mencerdaskan Kehidupan Bangsa”. Karena bangsa Indonesia adalah negara hukum seperti yang tertuang di dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 maka perlu kita lihat apakah budaya literasi bangsa Indonesia terkhususnya pada bidang hukum sudah dikategorikan pada angka memuaskan ? atau budaya literasi pada bidang hukum sudah memadai namun hukum di Indonesia masih dikatakan tidak sesuai dengan yang di harapkan ? seperti apa yang dikatakan Alm. Prof. Satjipto Rahardjo dalam sebuah adagiumnya tentang Hukum Progresif “Hukum Untuk Manusia Bukan Manusia Untuk Hukum”. Hukum memang tidak pernah dapat didefenisikan secara ajeg. Hukum idealnya diperuntukkan guna menolong manusia dalam kehidupan bernegara. Hukum secara filosofis dan sosiologis idealnya membawa kemashlahatan bagi manusia, masyarakat sebuah negara.

Filosifi sederhana ini sangat jarang dipahami oleh masyarakat sehingga sangat sulit untuk dipraktikkan. Literasi hukum yang secara mayoritas masyarakat Indonesia hanya bersifat sebagai hukuman bagi seseorang yang melanggar aturan yang dibuat oleh pemerintah. Namun, pengertian itu terlalu sempit untuk dipahami. Hukum itu pada dasarnya adalah untuk menciptakan keadilan di tengah masyarakat.

Kaderisasi Lewat Pendidikan Hukum

Di tengah wabah covid-19 perlu adanya  konsep literasi terkhusus pada bidang hukum agar masyarakat paham sehingga mengetahui hak-haknya sebagai warga negara. Pemahaman terhadap hukum itu merupakan hak setiap warga negara yang wajib didapatkannya salah satunya lewat pendidikan hukum agar mereka memahami Hak Asasi Manusia untuk memberikan bantuan hukum struktural bagi diri mereka sendiri, keluarga maupun kepada masyarakat secara luas baik itu dia kaya maupun miskin, buta hukum dan tertindas dengan mengedepankan nilai keadilan dan Hak Asasi Manusia. Melalui pendidikan ataupun pelatihan inilah yang harus dirawat agar bisa mencetak kader-kader Pengabdi Bantuan Hukum untuk terus menjaga dan menjalankan nilai-nilai perjuangan untuk masyarakat.

Secara konseptualnya, banyak yang melaksanakan pola kaderisasi yang dilakukan oleh berbagai macam organisasi dengan cara melakukan virtual lewat aplikasi online yang bisa bertatap muka. Selain itu, sangat diperlukan follow up secara tatap muka untuk menciptakan gelora semangat dan membangkitkan semanagt kader-kader militan untuk bisa bergerak lebih aktif lagi dalam melakukan aktivitas dengan cara menerapkan pola yang telah dianjurkan pemerintah dengan tujuan meminimalisir penyebaran virus covid-19. Berkarya adalah salah satu bentuk hasil nyata dari kaderisasi lewat pendidikan hukum bisa berupa tulisan, ataupun aksi-aksi yang terorganisir sehingga terciptanya isu-isu positif yang bisa di konsumsi masyarakat luas.

Namun, saat ini sulit untuk mencari kader-kader hukum yang benar-benar memiliki nilai perjuangan untuk mengabdi di tengah masyarakat untuk membantu mereka yang kesulitan mendapatkan keadilan. Karena asumsi sementara untuk calon kader hukum di masa depan adalah apabila kita mengkawal hak-hak asasi manusia akan berhadapan dengan pemerintah. Pola pemikiran semacam ini masih terbesit diingatan calon kader hukum dan menurut mereka adalah untuk melawan pemerintah padahal tidak. Karena bangsa ini adalah negara hukum dan berdemokrasi sangat diperlukan hal tersebut. Jadi penanaman budaya literasi hukum lewat pendidikan haruslah terus di bentuk denga nilai-nilai semangat juang. Akan tetapi sangat dikhususkan pada penanaman nilai-nilai integritas maupun moral agar tidak tergoyahkan ketika berhadapan dengan kepentingan-kepentingan pribadi maupun kelompok. Merawat intetelektual penting namun harus dibarengi dengan penanaan nilai-nilai integritas pada calon kader-kader hukum di masa yang akan datang.

Kesimpulan

Hadirnya pandemi covid-19 tidak menghentikan regenerasi dalam pembentukan kadr-kader di bidang hukum. Bahkan pada saat inilah banyak pelanggaran-pelanggaran hukum yang terjadi menimpa masyarakat sehingga dibutuhkannya pendampingan hukum bagi mereka. Sehingga disinilah peran para kader di bidang hukum untuk terjun langsung membantu mereka, namun masalahnya adalah banyak calon kader hukum yang ingin bertindak namun tidak memiliki legalitas. Maka sangat diperlukannya pelatihan-pelatihan hukum yang dibentuk oleh salah satu lembaga untuk menjadi wadah tempat belajar mereka dan bisa langsung eksis di tengah masyarakat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Falsafah Alam Takambang, Jadi Guru

"Aspek Penting Dalam Pemindahan Ibu Kota Baru"

Daftar Pencarian Orang (DPO) Dalam Hukum Acara Pidana