“Kaderisasi Pejuang Hukum Di Tengah Pandemi Covid-19"
Oleh : Hidayat
Pendahuluan
Maret 2020 adalah awal
mula dari perubahan tatanan kehidupan masyarakat dunia khususnya di Indonesia
yang disebabkan oleh makhluk kecil yang bernama Corona atau dikenal dengan
istilah covid-19. Pandemi ini telah membuat kebingungan dan kekhawatiran
berbagai kalangan sehingga dalam menjalakan aktivitas masyarakat mengalami
hambatan baik dari sektor ekonomi, politik, pendidikan dan lain sebagainya.
Dalam menangani bencana
non alam ini, sangat diperlukan strategi yang efektif untuk mengkoordinir
kegiatan masyarakat agar tetap produktif di tengah pandemi covid-19. Keterbatasan
ruang gerak untuk melakukan kegiatan sosial di dunia nyata, dewasa ini berimbas
pada kurangnya intensitas tatap muka antar individu yang hendak berinteraksi,
lantaran keberadaan virus tak kasat mata yang telah satu tahun lebih bermukim.
Virus yang telah banyak menelan korban jiwa ini, tak bisa dianggap sebuah virus
biasa saja. Covid-19 yang mewabah ini dan telah menjadi pandemi harusnya
meningkatkan kewaspadaan kita terkait penyebarannya yang begitu cepat. Tetapi
jangan sampai membuat kita panik, hingga malah memperkeruh kondisi.
Salah satu bentuk
kegiatan masyarakat adalah yang harus dilakukan adalah memulai pengkaderan
terhadap diri sendiri dengan cara mengupgrade kompetensi keahliannya agar tidak
tergerus oleh situasi pandemi covid-19. Media sosial adalah salah satu wadah
yang efektif untuk melakukan pengkaderan terhadap diri sendiri dengan cara
mengakses informasi-informasi yang baik agar bisa menambah wawasan sehingga
mampu untuk melatih daya intelektual untuk membangun argumentasi yang positif.
Pada dasarnya, pola
kaderisasi itu hanya didapatkan ketika kita mengikuti suatu organisasi, namun
dengan adanya wabah pandemi covid-19, kaderisasi mulai menurun sehingga estafet
kepemimpinan tidak tampak lagi dipermukaan. Bahkan daya kritis terhadap sesuatu
pun mulai menghilang secara perlahan. Kita bisa melihat conth dilingkungan
kampus, insan akademis yang disematkan pada mahasiswa untuk membentuk sikap
kritis-dialogis yang mampu memecahkan segala masalah dan menyelesaikan
tantangan dengan menciptakan solusi yang kreatif dan inovatif. Di tengah
pandemi ini hal tersebut menjadi keharusan bagi setiap fungsionaris lembaga.
Tantangan terbesar ada pada proses kaderisasi yang harus beradaptasi dengan situasi
dan kondisi pandemi. Mahasiswa baru angkatan tahun 2020 khususnya, sampai saat
ini belum sama sekali mengetahui dinamika kehidupan kampus secara menyeluruh.
Mereka kebanyakan berinteraksi di dunia virtual saja yang notabene sangat
berbeda tendensinya ketika tatap muka secara langsung baik itu dengan dosen
maupun dengan sesama mahasiswa dalam hal ini antara senior dan junior.
Dari contoh sederhana
ini, hadirnya pandemi covid-19 telah merubah tatanan pola kehidupan masyarakat
sehingga sangat minimnya untuk mengupgrade kemampuan diri pribadi maupun secara
kelompok yang dikoordinir secara kolektif dalam wadah organisasi. Bahkan pemerintahpun
tidak bisa secara sempurna untuk memberikan akses kepada masyarakat agar bisa
melakukan kegiatan yang produktif. Kalau kita melihat di media, covid-19 ini
menjadi isu terus menerus diterbitkan sehingga menjadi sebuah alasan agar
masyarakat bisa membatasi diri mereka untuk beraktifitas maka tidak jarang
banyak juga pelanggaran-pelanggaran hukum yang di dapatkan baik lewat media
sosial atau di dunia nyata. Gesekan yang terjadi sering dilakukan oleh
pemerintah kepada masyarakat dengan menerbitkan beberapa peraturan-peraturan
yang sejatinya banyak merugikan masyarakat terkhusus pada bidang ekonomi dan
ketenagakerjaan. Dunia kesehatan telah mengabarkan bahwa covid-19 adalah virus
yang dapat menular bahkan mematikan sehingga manusa wajib untuk menghindar.
Namun, pola kebiasaan masyarakat bisa sepenuhnya siap untuk menghadapinya
karena banyak hal-hal yang tidak sesuai sehingga menimbulkan kerugian.
Peraturan dibentuk untuk menata masyarakat agar bisa mendapatkan keadilan dan
ketertiban namun hal ini jauh dari realita dilapangan. Kemiskinan mendadak,
tutupnya tempat usaha telah terjadi dimana-man akibat covid-19. Masyarakat
menilai hal ini adalah suatu masalah yang harus dipecahkan terkhususnya kepada
pemerintah, namun keterbatasan akses dan ilmu pengetahuan seputar hukum,
ekonomi dan sebagainya masyarakat sulit untuk melakukan hal tersbut. Sehingga
sangat diperlukan keseimbangan antara masyarakat dengan pemerintah untuk
menciptakan solusi yang terbaik.
Merawat
Budaya Literasi Pada Bidang Hukum
Literasi adalah istilah umum yang merujuk kepada seperangkat kemampuan dan keterampilan individu dalam membaca, menulis, berbicara, menghitung, dan memecahkan masalah pada tingkat keahlian tertentu yang diperlukan dalam kehidupan sehari-hari. Sehingga, literasi tidak bisa dilepaskan dari kemampuan berbahasa.
Dalam bahasa latin, istilah literasi disebut sebagai literatus, artinya adalah orang yang belajar. Selanjutnya, National Institute for Literacy menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan literasi adalah kemampuan seseorang untuk membaca, menulis, berbicara, menghitung, dan memecahkan masalah pada tingkat keahlian yang diperlukan dalam pekerjaan, keluarga, dan masyarakat. Education Development Center (EDC) juga turut menjabarkan pengertian dari literasi, yakni kemampuan individu menggunakan potensi yang dimilikinya, dan tidak sebatas kemampuan baca tulis saja. UNESCO juga menjelaskan bahwa literasi adalah seperangkat keterampilan yang nyata, khususnya keterampilan kognitif dalam membaca dan menulis yang terlepas dari konteks di mana keterampilan yang dimaksud diperoleh, dari siapa keterampilan tersebut diperoleh dan bagaimana cara memperolehnya. Menurut UNESCO, pemahaman seseorang mengenai literasi ini akan dipengaruhi oleh kompetensi bidang akademik, konteks nasional, institusi, nila-nilai budaya serta pengalaman. Kemudian, di dalam kamus online Merriam Webster, dijelaskan bahwa literasi adalah kemampuan atau kualitas melek aksara di mana di dalamnya terdapat kemampuan membaca, menulis, dan mengenali serta memahami ide-ide secara visual.
Kalau kita melihat konteks di Indonesia secara umum, budaya literasi telah tertuang di dalam Pembukaan UUD 1945 yaitu “Mencerdaskan Kehidupan Bangsa”. Karena bangsa Indonesia adalah negara hukum seperti yang tertuang di dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 maka perlu kita lihat apakah budaya literasi bangsa Indonesia terkhususnya pada bidang hukum sudah dikategorikan pada angka memuaskan ? atau budaya literasi pada bidang hukum sudah memadai namun hukum di Indonesia masih dikatakan tidak sesuai dengan yang di harapkan ? seperti apa yang dikatakan Alm. Prof. Satjipto Rahardjo dalam sebuah adagiumnya tentang Hukum Progresif “Hukum Untuk Manusia Bukan Manusia Untuk Hukum”. Hukum memang tidak pernah dapat didefenisikan secara ajeg. Hukum idealnya diperuntukkan guna menolong manusia dalam kehidupan bernegara. Hukum secara filosofis dan sosiologis idealnya membawa kemashlahatan bagi manusia, masyarakat sebuah negara.
Filosifi sederhana ini sangat jarang dipahami oleh masyarakat sehingga sangat sulit untuk dipraktikkan. Literasi hukum yang secara mayoritas masyarakat Indonesia hanya bersifat sebagai hukuman bagi seseorang yang melanggar aturan yang dibuat oleh pemerintah. Namun, pengertian itu terlalu sempit untuk dipahami. Hukum itu pada dasarnya adalah untuk menciptakan keadilan di tengah masyarakat.
Kaderisasi Lewat Pendidikan Hukum
Di
tengah wabah covid-19 perlu adanya
konsep literasi terkhusus pada bidang hukum agar masyarakat paham
sehingga mengetahui hak-haknya sebagai warga negara. Pemahaman terhadap hukum
itu merupakan hak setiap warga negara yang wajib didapatkannya salah satunya
lewat pendidikan hukum agar mereka memahami Hak
Asasi Manusia untuk memberikan bantuan hukum struktural bagi diri mereka
sendiri, keluarga maupun kepada masyarakat secara luas baik itu dia kaya maupun
miskin, buta hukum dan tertindas dengan mengedepankan nilai keadilan dan Hak
Asasi Manusia. Melalui pendidikan ataupun pelatihan inilah yang harus dirawat
agar bisa mencetak kader-kader Pengabdi Bantuan Hukum untuk terus menjaga dan
menjalankan nilai-nilai perjuangan untuk masyarakat.
Secara konseptualnya, banyak yang melaksanakan pola
kaderisasi yang dilakukan oleh berbagai macam organisasi dengan cara melakukan
virtual lewat aplikasi online yang bisa bertatap muka. Selain itu, sangat
diperlukan follow up secara tatap muka untuk menciptakan gelora semangat dan
membangkitkan semanagt kader-kader militan untuk bisa bergerak lebih aktif lagi
dalam melakukan aktivitas dengan cara menerapkan pola yang telah dianjurkan
pemerintah dengan tujuan meminimalisir penyebaran virus covid-19. Berkarya
adalah salah satu bentuk hasil nyata dari kaderisasi lewat pendidikan hukum
bisa berupa tulisan, ataupun aksi-aksi yang terorganisir sehingga terciptanya
isu-isu positif yang bisa di konsumsi masyarakat luas.
Namun, saat ini sulit untuk mencari kader-kader hukum
yang benar-benar memiliki nilai perjuangan untuk mengabdi di tengah masyarakat
untuk membantu mereka yang kesulitan mendapatkan keadilan. Karena asumsi sementara
untuk calon kader hukum di masa depan adalah apabila kita mengkawal hak-hak
asasi manusia akan berhadapan dengan pemerintah. Pola pemikiran semacam ini
masih terbesit diingatan calon kader hukum dan menurut mereka adalah untuk
melawan pemerintah padahal tidak. Karena bangsa ini adalah negara hukum dan
berdemokrasi sangat diperlukan hal tersebut. Jadi penanaman budaya literasi
hukum lewat pendidikan haruslah terus di bentuk denga nilai-nilai semangat
juang. Akan tetapi sangat dikhususkan pada penanaman nilai-nilai integritas
maupun moral agar tidak tergoyahkan ketika berhadapan dengan
kepentingan-kepentingan pribadi maupun kelompok. Merawat intetelektual penting
namun harus dibarengi dengan penanaan nilai-nilai integritas pada calon
kader-kader hukum di masa yang akan datang.
Kesimpulan
Hadirnya pandemi
covid-19 tidak menghentikan regenerasi dalam pembentukan kadr-kader di bidang
hukum. Bahkan pada saat inilah banyak pelanggaran-pelanggaran hukum yang
terjadi menimpa masyarakat sehingga dibutuhkannya pendampingan hukum bagi
mereka. Sehingga disinilah peran para kader di bidang hukum untuk terjun
langsung membantu mereka, namun masalahnya adalah banyak calon kader hukum yang
ingin bertindak namun tidak memiliki legalitas. Maka sangat diperlukannya pelatihan-pelatihan
hukum yang dibentuk oleh salah satu lembaga untuk menjadi wadah tempat belajar
mereka dan bisa langsung eksis di tengah masyarakat.
Komentar
Posting Komentar