Asas Teritorial Dalam Hukum Pidana Islam
Oleh Hidayat Chaniago
Mochtar Kusumaatmadja dalam bukunya berjudul “Konsep-Konsep Hukum dalam Pembangunan” mengatakan ketika kedihupan manusia dalam pergaulan masyarakat membutuhkan keadaan yang tertib agar bisa menjalani hidup dengan tenteram, damai, dan sejahtera. Kebutuhan akan ketertiban ini merupakan salah satu syarat yang paling fundamental bagi terciptanya suatu masyarakat yang teratur. Sedangkan ketertiban itu sendiri merupakan tujuan yang paling pokok dan pertama dari segala hukum.
Hukum memiliki sifat mengatur dan memaksa. Artinya hukum itu ada dan dibentuk bertujuan untuk terciptanya keadilan menciptakan harmoni dan keserasian agar secara optimal dapat memenuhi kebutuhan dan kepentingan manusia dalam masyarakat begitulah kata Roscoe Pound. Kita pernah mendengar tentang sistem hukum, yaitu sistem hukum Civil Law, Common Law, Hukum Adat dan Hukum Islam. Terkhusus untuk Indonesia yang mayoritas memeluk agama Islam, namun pengaruh sistem Hukum Islam tidaklah terlalu menonjol didalam sistem hukum yang ada di Indonesia baik dari segi substansi, struktur, maupun budaya hukum itu sendiri.
Berbicara asas Asas dapat diartikan sebagai dasar-dasar atau suatu pokok-pokok. Secara etimologi, kata “asas” berasal dari bahasa Arab yaitu (asasun), yang artinya adalah dasar yang di atasnya dibangun sesuatu (gruoundword) atau bagian pokok yang penting dari suatu sistem atau objek (fundamental). Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia disebutkan bahwa di antara arti “asas” adalah hukum dasar atau dasar dari sesuatu yang menjadi tumpuan berfikir atau berpendapat.
Maka menurut konsepsi hukum Islam Asas teritorial yaitu hukum pidana Islam hanya berlaku di wilayah di mana hukum Islam diberlakukan. Kalau dilihat dari konteks negara Indonesia terkait dengan Asas Teritorial ini wilayah yang hanya diperkenankan untuk menerapkan syariat Islam adalah Provinsi Aceh dengan didapatkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh yang merupakan aturan mengenai kekhususan untuk mengelola dan mengatur daerahnya sendiri. Selain itu, Aceh juga diperkenankan untuk membentuk sebuah aturan Islam yang dinamakan Qanun sehingga dalam pelaksanaan penegakan hukum syariat Islam berdasarkan Qanun. Qanun Provinsi Aceh cukup terbilang ada beberapa hal salah satu diantaranya mengatur tentang Hukum Pidana Islam yaitu Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dan untuk hukum acaranya diatur di dalam Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013.
Melihat konteks ini sungguh menarik dan perlu dikaji lebih mendalam agar kekutan hukum Pidana Islam terkait dengan Asas Teritorial bisa di implementasikan secara sempurna agar menjamin kepastian dan perlindungan hukum yang merupakan hak asasi manusia yang harus didapatkan oleh warga negara. Indonesia untuk penerapan Qanun di Provinsi Aceh masih terbilang belum cukup sempurna, maka diperlukan kajian mendalam baik secara akademisi maupun praktik agar terciptanya hukum yang berkeadilan bagi masyarakat dan memastikan tegaknya syariat Islam secara Kaffah (Sempurna).
Komentar
Posting Komentar