Mengenal Hukum Pidana Islam
Oleh Hidayat Chaniago
Hukum Pidana Islam
yaitu bersumber dari Al-qur’an,
Hadis dan pendapat para ulama (Ijtima’).
Setiap seseorang melakukan perbuatan
menyimpang dan melanggar aturan maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan yang di tentukan di
sumber tersebut. Apa yang difirmankan Allah Swt yang berhubungan dengan perbuatan orang
yang dibebani hukum (mukallaf) dan dituntut pelaksanaannya. Maka
hukum syara’
harus di patuhi oleh mereka yang dibebani hukum yaitu orang mukallaf. Sedangkan
Hukum Barat yaitu memiliki hakikat yang kenyataan dan beraneka ragam. Setiap
kejadian yang menyimpang selalu ada sanksi yang tidak menetap, bisa saja di
saat waktu tertentu kadar sanksi itu berubah.
Kedua sistem hukumm
ini, sangatlah berbeda walaupun sama-sama tujuannya untuk mmemberi sanksi
kepada pelaku pelanggaran. Dari sisi sejarah kebanyakan negara di dunia ini
dahulu di jajah oleh orang-orang eropa dan mereka menawarkan produk hukum
mereka agar negara yang mereka jajah mengadopsi hukum mereka dan menganggap
hukum yang mereka buat jauh lebih baik. Indonesia sendiri merujuk kepada sistem
hukum yang di anut oleh Belanda. Sedangkan Hukum Islam itu adalah murni dari
ajaran Allah Swt yang terdapat di Al-qur’an maupun Hadis Rasulullah Saw dan pendapat para ulama (Ijtima’) Hukum
Islam suatu hal yang asing bagi negara-negara barat karena mereka tidak mau
mengikuti sesuatu yang tidak mereka sukai karena berbeda keyakinan.
Hukum Pidana Islam atau
fiqh Jinayat merupakan bagian dari Syariat Islam yang berlaku
sejak Rasulullah Saw di utus menjadi seorang nabi dan Khulafaur Rasyidin
berlaku sebagai hukum publik.
Dalam Al-qur’an juga banyak mengatakan tentang hukum Pidana Islam, pada zaman Rasulullah ada
seorang Ma’iz yang mengakui telah berzina padahal ia telah beristri sehingga ia
di hukum rajam dan peminum khamar dicambuk 40x. Hukuman seperti ini berlanjut
pada zaman Abu Bakar dan pada masa Umar
bin Khattab minuman keras semakin merajalela sehingga para sahabat
bermusyawarah sehinga ditetapkan hukuman peminum khamr di cambuk 80x.
Lalu dalam masalah
perzinaan Islam memandang pelanggaran tersebut adalah suatu keburukan yagn
tidak bisa kita biarkan. Karena zina itu sendiri berdampak buruk bagi kehidupan
kita. Di dalam Al-qur’an
sendiri kita di perintahkan Allah
Swt untuk tidak mendekati zina apalagi kita sudah
melakukan zina itu sudah perbuatan fatal.
Dalam menyikapi hal ini Islam mengambil tindakan untuk menghukum bagi orang
keburukan yang
tidak bisa kita biarkan. Karena zina itu sendiri berdampak buruk bagi kehidupan
kita. Di dalam Al-qur’an
sendiri kita di perintahkan Allah untuk tidak mendekati zina apalagi kita sudah
melakukan zina itu sudah fatal.
Dalam menyikapi hal ini
Islam mengambil tindakan untuk menghukum bagi orang yang berzina, apabila ia
berzina tetapi belum menikah dia di cambuk 100x dan di asingkan selama satu
tahun. Sedangkan pezina yang sudah menikah dia di rajam hingga mati. Sedangkan hukum
barat, hal ini dipandang hanyalah sebatas Hak manusia untuk berbuat apapun yang
mereka ingin kan, dan segala resikonya tidak mereka fikirkan hukum mereka tidak
ada mengatur detail untuk masalah ini.
Hukum Pidana Islam ini
datang sebagai langkah preventif yang baik untuk mengurangi penyimpangan
tersebut. Apabila Hukum Pidana Islam di jalankan dengan baik dan benar sudah
pasti segala sesuatu bentuk kejahatan apapun pasti berkurang bahkan nyaris
tidak kita temukan.
Bukan hanya sebatas
perzinaan saja Hukum Pidana Islam juga menghukum bagi orang yang mencuri dengan
hukuman potong tangan apabila barang yang di curinya mencapai kadar yang di
tentukan dan apabila keluarga korban memaafkan si pencuri qishash bisa tidak di
lalukan jika salah satu keluarga korban
memaafkannya atau memilih membayar denda saja, kalau pebunuhan
hukuman bagi si pelaku di bunuh kembali atau dengan istilah nyawa di
balas dengan nyawa, bisa juga apabila keluarga korban memaafkan pelaku
pembunuhan bisa juga di ganti dengan denda (diat). Dan ada juga hukuman bagi
pelaku menuduh zina apabila dia menuduh seseorang berzina dan tidak
mendatangkan empat orang saksi dia mendapatkan hukuman rajam.
Dalam hukum Barat,
hukuman bagi orang yang membuat pelanggaran hanya mendapatkan sanki kurungan beberapa
tahun, bulan, hari. Dan apakah dalam hukuman tersebut si pelaku menjadi jera ?
ini adalah pertanyaan yang besar bagi para penegak hukum dan pembuat hukum
barat. Dan mereka hanya di kurung, di beri makan, dan di dalam penjara maupun
keluar penjara tidak ada di diri mereka itu rasa penyesalan. Sedangkan hukum
Islam itu jelas, di saat dia tau hukuman yang akan diterimanya yang membuat
badannya sakit bahkan bathinnya pun terikut sakit disitulah letak penyesalan
atas perbuatan yang di lakukan oleh si pelaku.
Apalagi hukuman denda,
dan para korban atau keluarga yang di tinggalkan korban bisa saja meminta ganti
rugi sebesar-besarnya sehingga apapun yang di sesalkan keluarga korban atas
kelakuan pelaku itu bisa hilang. Inilah letak keseimbangan hukuman bagi yang
membuat pelanggaran.
Adil itu bukanlah sama
rata, tetapi adil itu menempatkan pada tempatnya dan di perlakukan sesuai
dengan kadarnya. Tidak ada yang rugi jikalau kita meneratpkan sistem Hukum
Pidana Islam di negara manapun bahkan ini sebuah langkah preventif yang baik untuk di
terapkan. Apabila suatu negara menganut paham Hukum Barat bisa saja di
kolaborasikan dengan Hukum Pidana Islam agar terciptanya keseimbangan dalam
menciptakan Hukum dan Penerapan Hukum.
Komentar
Posting Komentar