Mengenal Hukum Pidana Islam

 

        Oleh Hidayat Chaniago

Hukum Pidana Islam yaitu bersumber dari Al-qur’an, Hadis dan pendapat para ulama (Ijtima’). Setiap seseorang melakukan perbuatan  menyimpang dan melanggar aturan maka akan dikenakan  sanksi sesuai dengan yang di tentukan di sumber tersebut. Apa yang difirmankan Allah Swt yang berhubungan dengan perbuatan orang yang dibebani hukum (mukallaf) dan dituntut pelaksanaannya. Maka hukum  syara’ harus di patuhi oleh mereka yang dibebani hukum yaitu orang mukallaf. Sedangkan Hukum Barat yaitu memiliki hakikat yang kenyataan dan beraneka ragam. Setiap kejadian yang menyimpang selalu ada sanksi yang tidak menetap, bisa saja di saat waktu tertentu kadar sanksi itu berubah.

Kedua sistem hukumm ini, sangatlah berbeda walaupun sama-sama tujuannya untuk mmemberi sanksi kepada pelaku pelanggaran. Dari sisi sejarah kebanyakan negara di dunia ini dahulu di jajah oleh orang-orang eropa dan mereka menawarkan produk hukum mereka agar negara yang mereka jajah mengadopsi hukum mereka dan menganggap hukum yang mereka buat jauh lebih baik. Indonesia sendiri merujuk kepada sistem hukum yang di anut oleh Belanda. Sedangkan Hukum Islam itu adalah murni dari ajaran Allah Swt yang terdapat di Al-qur’an maupun Hadis Rasulullah Saw dan  pendapat para ulama (Ijtima’) Hukum Islam suatu hal yang asing bagi negara-negara barat karena mereka tidak mau mengikuti sesuatu yang tidak mereka sukai karena berbeda keyakinan.

Hukum Pidana Islam atau fiqh Jinayat merupakan bagian dari Syariat Islam yang berlaku sejak Rasulullah Saw di utus menjadi seorang nabi dan Khulafaur Rasyidin berlaku sebagai hukum publik.

Dalam Al-qur’an  juga banyak mengatakan tentang  hukum Pidana Islam, pada zaman Rasulullah ada seorang Ma’iz yang mengakui telah berzina padahal ia telah beristri sehingga ia di hukum rajam dan peminum khamar dicambuk 40x. Hukuman seperti ini berlanjut pada zaman  Abu Bakar dan pada masa Umar bin Khattab minuman keras semakin merajalela sehingga para sahabat bermusyawarah sehinga ditetapkan hukuman peminum khamr di cambuk 80x.

Lalu dalam masalah perzinaan Islam memandang pelanggaran tersebut adalah suatu keburukan yagn tidak bisa kita biarkan. Karena zina itu sendiri berdampak buruk bagi kehidupan kita. Di dalam Al-quran sendiri kita di perintahkan Allah Swt untuk tidak mendekati zina apalagi kita sudah melakukan zina itu sudah perbuatan fatal. Dalam menyikapi hal ini Islam mengambil tindakan untuk menghukum bagi orang keburukan yang tidak bisa kita biarkan. Karena zina itu sendiri berdampak buruk bagi kehidupan kita. Di dalam Al-quran sendiri kita di perintahkan Allah untuk tidak mendekati zina apalagi kita sudah melakukan zina itu sudah fatal.

Dalam menyikapi hal ini Islam mengambil tindakan untuk menghukum bagi orang yang berzina, apabila ia berzina tetapi belum menikah dia di cambuk 100x dan di asingkan selama satu tahun. Sedangkan pezina yang sudah menikah dia di rajam hingga mati. Sedangkan hukum barat, hal ini dipandang hanyalah sebatas Hak manusia untuk berbuat apapun yang mereka ingin kan, dan segala resikonya tidak mereka fikirkan hukum mereka tidak ada mengatur detail untuk masalah ini.

Hukum Pidana Islam ini datang sebagai langkah preventif yang baik untuk mengurangi penyimpangan tersebut. Apabila Hukum Pidana Islam di jalankan dengan baik dan benar sudah pasti segala sesuatu bentuk kejahatan apapun pasti berkurang bahkan nyaris tidak kita temukan.

Bukan hanya sebatas perzinaan saja Hukum Pidana Islam juga menghukum bagi orang yang mencuri dengan hukuman potong tangan apabila barang yang di curinya mencapai kadar yang di tentukan dan apabila keluarga korban memaafkan si pencuri qishash bisa tidak di lalukan  jika salah satu keluarga korban memaafkannya atau memilih membayar denda saja, kalau  pebunuhan  hukuman bagi si pelaku di bunuh kembali atau dengan istilah nyawa di balas dengan nyawa, bisa juga apabila keluarga korban memaafkan pelaku pembunuhan bisa juga di ganti dengan denda (diat). Dan ada juga hukuman bagi pelaku menuduh zina apabila dia menuduh seseorang berzina dan tidak mendatangkan empat orang saksi dia mendapatkan hukuman rajam.

Dalam hukum Barat, hukuman bagi orang yang membuat pelanggaran hanya mendapatkan sanki kurungan beberapa tahun, bulan, hari. Dan apakah dalam hukuman tersebut si pelaku menjadi jera ? ini adalah pertanyaan yang besar bagi para penegak hukum dan pembuat hukum barat. Dan mereka hanya di kurung, di beri makan, dan di dalam penjara maupun keluar penjara tidak ada di diri mereka itu rasa penyesalan. Sedangkan hukum Islam itu jelas, di saat dia tau hukuman yang akan diterimanya yang membuat badannya sakit bahkan bathinnya pun terikut sakit disitulah letak penyesalan atas perbuatan yang di lakukan oleh si pelaku.

Apalagi hukuman denda, dan para korban atau keluarga yang di tinggalkan korban bisa saja meminta ganti rugi sebesar-besarnya sehingga apapun yang di sesalkan keluarga korban atas kelakuan pelaku itu bisa hilang. Inilah letak keseimbangan hukuman bagi yang membuat pelanggaran.

Adil itu bukanlah sama rata, tetapi adil itu menempatkan pada tempatnya dan di perlakukan sesuai dengan kadarnya. Tidak ada yang rugi jikalau kita meneratpkan sistem Hukum Pidana Islam di negara manapun bahkan ini sebuah langkah preventif yang baik untuk di terapkan. Apabila suatu negara menganut paham Hukum Barat bisa saja di kolaborasikan dengan Hukum Pidana Islam agar terciptanya keseimbangan dalam menciptakan Hukum dan Penerapan Hukum.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Falsafah Alam Takambang, Jadi Guru

"Aspek Penting Dalam Pemindahan Ibu Kota Baru"

Daftar Pencarian Orang (DPO) Dalam Hukum Acara Pidana