Prospek Hukum Pidana Islam Di Masa Depan

Oleh : Hidayat Chaniago

Islam sebagai agama yang mengajarkan kebaikan untuk semua makhluk atau biasa disebut sebagai agama Rahmatan Lil ‘Alamin memiliki acuan dasar hukum yang otentik berupa Al Quran dan Hadis yang sampai detik ini tidak ada keraguan didalamnya. Seiring dengan perkembangan zaman sumber hukum terus mengalami perkembangan yaitu adanya ijtihad para ulama. Di era globalisasi pada saat ini, informasi terus berkembang dengan pesat terutama menginformasikan berita-berita yang kekinian dan menarik untuk dikaji lebih dalam.

            Secara historis setiap pergantian abad tentunya mengalami perubahan tertentu diberbagai tatanan masyarakat, sehingga sangat diperlukan sebuah jawaban dari pertanyaan-pertanyaan masyarakat terkait dengan isu-isu yang terus berkembang terkhusus dalam persoalan hukum. Melihat dari pergerakan masyarakat global tentunya untuk perkembangan ilmu pengetahuan teknologi terus mengalami perubahan secara cepat, oleh karena itu dalam persoalan hukum juga harus melakukan hal yang sama ataupun melebihi agar bisa beradaptasi dengan perkembangan tersebut, sehingga dengan sendirinya hukum sebagai suatu bidang ilmu pengetahuan dapat memberikan panduan bagi masyarakat umum untuk meraih keadilan. Maka hal ini menuntut para akademisi dan praktisi hukum berfikir kritis (critical thinking) untuk melakukan gerakan pembaharuan hukum.

            Dengan adanya pengaruh perkembangan dunia global, hal ini mendapatkan tantangan yang serius bagi dunia hukum Islam terkhusus dalam ruang lingkup Hukum Pidana Islam bagi dari segi teoritis maupun praktis. Hukum Islam yang memiliki karakteristik elastis, luwes, universal dan mudah untuk dipahami telah mendapatkan modal dasar awal ataupun sebagai bantu loncatan untuk  mendapatkan atensi masyarakat publik. Tantangan tersebut diharuskan melihat dari kondisi masyarakat terkhusus yang ada di Indonesia. Artinya Hukum Pidana Islam diharuskan agar tetap eksis dimanapun dan bisa menjawab persoalan hukum yang terjadi baik secara nasional maupun Internasional.

Kondisi Hukum Pidana Islam di Indonesia saat ini dalam praktiknya hanya digunakan sebagaian wilayah saja yaitu Provinsi Aceh yang telah mendapatkan otonomi daerah khusus untuk menegakkan syariat Islam. Namun secara Internasional Hukum Pidana Islam hanya diterapkan di negara-negara Arab sehingga untuk menerapkan secara menyeluruh di lingkungan masyarakat global dimungkinkan memerlukan tahap yang cukup Panjang.

Kepastian Hukum dalam bentuk aturan perundang-undangan juga sangat diperlukan apabila Hukum Pidana Islam secara sah digunakan. Hukum Islam untuk mengartikan tindak pidana merupakan perbuatan yang dilarang oleh syara’ yang dilarang oleh Allah SWT dan Rasulullah SAW bagi siapa yang melakukannya akan dikenakan hudud dan ta’zir. Perlu diketahui bawah dalam penerapannya pada saat ini tidak serta merta hanya merujuk kepada satu sumber yang telah disepakati semisal hanya merujuk kepada Al Quran dan menyampingkan sumber hukum lainnya. Karena persepsi masyarakat terhadap Hukum Pidana Islam masih belum sempurna, maksudnya adalah hukuman yang dijatuhi menggunakan Hukum Pidana Islam dinilai sangat keras ataupun melanggar hak asasi manusia. Namun sebenarnya dalam praktiknya Hukum Pidana Islam itu menerapkan dengan tujuan atau maksud untuk menyelamatkan harta, jiwa, akal, agama dan menjaga keturunan.

Hukum Pidana Islam memiliki masa depan yang cerah, selain sangat dibutuhkan oleh masyarat dan negara dalam menuntaskan kasus-kasus kejahatan hal ini didukung dengan adanya statemen yang berasal dari sebuah penelitian yang dilakukan ahli dari America dan memberikan keadilan bagi pelaku maupun korban. Selain itu, dalam persoalan regulasi Hukum Pidana Islam akan menjadikan sebuah argumentasi awal ketika akan dibentuknya aturan hukum konvensional untuk disahkan menjadi undang-undang salah satu produk yang akan diterbitkan adalah RKUHP.

Pada akhirnya, segala hal yang dilakukan oleh manusia itu tentu tidak melahirkan secara sempurna, namun dengan kemampuan yang ada kita berusaha untuk menegakkan syariat Islam sesuai dengan kemampuan dan kapasitas yang dimiliki. karena ada sebuah kaidah mengatakan “Lebih Baik Menerapkan Satu/Sedikit/Separuhnya Daripada Tidak Sama Sekali Menerapkan”. Maka dengan kita selalu berusaha untuk melakukan terobosan-terobosan baru secara tidak langsung kita jugalah yang mendapatkan keberhasilan itu.

            Secara historis setiap pergantian abad tentunya mengalami perubahan tertentu diberbagai tatanan masyarakat, sehingga sangat diperlukan sebuah jawaban dari pertanyaan-pertanyaan masyarakat terkait dengan isu-isu yang terus berkembang terkhusus dalam persoalan hukum. Melihat dari pergerakan masyarakat global tentunya untuk perkembangan ilmu pengetahuan teknologi terus mengalami perubahan secara cepat, oleh karena itu dalam persoalan hukum juga harus melakukan hal yang sama ataupun melebihi agar bisa beradaptasi dengan perkembangan tersebut, sehingga dengan sendirinya hukum sebagai suatu bidang ilmu pengetahuan dapat memberikan panduan bagi masyarakat umum untuk meraih keadilan. Maka hal ini menuntut para akademisi dan praktisi hukum berfikir kritis (critical thinking) untuk melakukan gerakan pembaharuan hukum.

            Dengan adanya pengaruh perkembangan dunia global, hal ini mendapatkan tantangan yang serius bagi dunia hukum Islam terkhusus dalam ruang lingkup Hukum Pidana Islam bagi dari segi teoritis maupun praktis. Hukum Islam yang memiliki karakteristik elastis, luwes, universal dan mudah untuk dipahami telah mendapatkan modal dasar awal ataupun sebagai bantu loncatan untuk  mendapatkan atensi masyarakat publik. Tantangan tersebut diharuskan melihat dari kondisi masyarakat terkhusus yang ada di Indonesia. Artinya Hukum Pidana Islam diharuskan agar tetap eksis dimanapun dan bisa menjawab persoalan hukum yang terjadi baik secara nasional maupun Internasional.

Kondisi Hukum Pidana Islam di Indonesia saat ini dalam praktiknya hanya digunakan sebagaian wilayah saja yaitu Provinsi Aceh yang telah mendapatkan otonomi daerah khusus untuk menegakkan syariat Islam. Namun secara Internasional Hukum Pidana Islam hanya diterapkan di negara-negara Arab sehingga untuk menerapkan secara menyeluruh di lingkungan masyarakat global dimungkinkan memerlukan tahap yang cukup Panjang.

Kepastian Hukum dalam bentuk aturan perundang-undangan juga sangat diperlukan apabila Hukum Pidana Islam secara sah digunakan. Hukum Islam untuk mengartikan tindak pidana merupakan perbuatan yang dilarang oleh syara’ yang dilarang oleh Allah SWT dan Rasulullah SAW bagi siapa yang melakukannya akan dikenakan hudud dan ta’zir. Perlu diketahui bawah dalam penerapannya pada saat ini tidak serta merta hanya merujuk kepada satu sumber yang telah disepakati semisal hanya merujuk kepada Al Quran dan menyampingkan sumber hukum lainnya. Karena persepsi masyarakat terhadap Hukum Pidana Islam masih belum sempurna, maksudnya adalah hukuman yang dijatuhi menggunakan Hukum Pidana Islam dinilai sangat keras ataupun melanggar hak asasi manusia. Namun sebenarnya dalam praktiknya Hukum Pidana Islam itu menerapkan dengan tujuan atau maksud untuk menyelamatkan harta, jiwa, akal, agama dan menjaga keturunan.

Hukum Pidana Islam memiliki masa depan yang cerah, selain sangat dibutuhkan oleh masyarat dan negara dalam menuntaskan kasus-kasus kejahatan hal ini didukung dengan adanya statemen yang berasal dari sebuah penelitian yang dilakukan ahli dari America dan memberikan keadilan bagi pelaku maupun korban. Selain itu, dalam persoalan regulasi Hukum Pidana Islam akan menjadikan sebuah argumentasi awal ketika akan dibentuknya aturan hukum konvensional untuk disahkan menjadi undang-undang salah satu produk yang akan diterbitkan adalah RKUHP selain itu dengan adanya metode Ta'zir dalam memtuskan perkara baru dan dapat dipastikan Hukum Pidana Islam tidak akan ketinggalan dalam perkembangan zaman. Karena hakim dituntut untuk melakukan terobosan-terobosan hukum melalui putusannya, karena Putusan Hakim (Yurisprudensi) merupakan salah satu sumber hukum.

Pada akhirnya, segala hal yang dilakukan oleh manusia itu tentu tidak melahirkan secara sempurna, namun dengan kemampuan yang ada kita berusaha untuk menegakkan syariat Islam sesuai dengan kemampuan dan kapasitas yang dimiliki. karena ada sebuah kaidah mengatakan “Lebih Baik Menerapkan Satu/Sedikit/Separuhnya Daripada Tidak Sama Sekali Menerapkan”. Maka dengan kita selalu berusaha untuk melakukan terobosan-terobosan baru secara tidak langsung kita jugalah yang mendapatkan keberhasilan itu.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Falsafah Alam Takambang, Jadi Guru

"Aspek Penting Dalam Pemindahan Ibu Kota Baru"

Daftar Pencarian Orang (DPO) Dalam Hukum Acara Pidana