Indonesia Sebagai Negara Hukum
Oleh Hidayat Chaniago
Sebagai negara hukum, Indonesia memiliki konstitusi yang dikenal dengan Undang-undang dasar (UUD) 1945. UUD 1945 dirancang sejak 29 Mei 1945 sampai Juli 1945 oleh Badan Penyelidik Usaha-usaha persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau dalam bahasa jepang Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai yang beranggotakan 62 orang. Tugas pokok badan ini adalah menyusun rancangan Undang-Undang Dasar. Namun pada praktiknya sidang ini berkepanjangan, khususnya pada saat membahas masalah dasar negara.
Di akhir sidang I, BPUPKI berhasil membentuk panitia kecil yang disebut dengan panitia sembilan. Panitia ini pada 22 Juni 1945 berhasil mencapai kompromi untuk menyetujui sebuah naskah mukaddimah UUD. Hasil panitia sembilan ini kemudian diterima dalam sidang II BPUPKI tanggal 11 Juli 1945. Setelah itu Soekarno membentuk panitia kecil pada tanggal 16 Juli 1945 yang diketuai oleh Soepomo dengan tugas menyusun rancangan Undang-Undang Dasar dan membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang berjumlah 21 orang.
Pada hari sabtu, 18 Agustug 1945 disahkanlah Undang-Undang dasar atau Konstitusi Negara Republik Indonesia yang sejak itu pula telah menjadi suatu negara modern karena telah memiliki suatu sistem ketatanegaraan. Dan sembari berjalannya waktu, konstitusi Indonesia memiliki rangkaian perubahan baik nama maupun substansi materi yang dikandungnya, yaitu :
Undang-Undang Dasar 1945 (18 Agustus 1945-27 Desember 1949)
Konstitusi Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949-17 Agustus 1950)
Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia 1950 (17 Agustus-1950-5 Juli 1959)
Undang-Undang Dasar 1945 (5 Juli 1959-19 Oktober 1999)
Undang-Undang Dasar 1945 dan Perubahan I (19 Oktober 1999-18 Agustus 2000)
Undang-Undang Dasar 1945 dan Perubahan I dan II (18 Agustus 2000-9 November 2001)
Undang-Undang Dasar 1945 dan Perubahan I,II,dan III (9 November 2001-10 Agustus 2002)
Undang-Undang Dasar 1945 dan Perubahan I,II,III dan IV (10 Agustus 2002)
Dalam hal ini setiap perubahan Undang-Undang Dasar Negara bertujuan untuk mengukuhkan keberadaan Indonesia sebagai Negara Kesatuan dan menghilangkan keraguan terhadap pecahnya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dan setiap pasal-pasal dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memperkukuh prinsip sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak sedikitpun mengubah Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi Negara federal dan setiap pasalnya mendorong pelaksanaan otonomi daerah dan meningkatkan proses pembangunan di daerah dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat di daerah.
Selain Undang-Undang Dasar 1945, kita bisa beralih kepada Ideologi Negara Kesatuan Republik Indonesia yaitu adalah Pancasila, hal ini sebagai falsafah bangsa, sebagai pandangan hidup setiap warga negara yang harus di jalankan. Didalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 pada alinea keempat terdapat rumusan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Rumusan Pancasila itulah dalam hukum positif Indonesia secara yuridis-konstitusional sah, berlaku, dan mengikat seluruh lembaga negara, lembaga masyarakat, dan setiap warga negara, tanpa terkecuali.
Rumusan Pancasila secara imperatif harus dilaksanakan oleh rakyat Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Setiap sila Pancasila merupakan satu kesatuan yang Integral, yang saling mengandaikan dan saling mengunci. Ketuhanan dijunjung tinggi dalam kehidupan bernegara, tetapi diletakkan dalam konteks negara kekeluargaan yang egaliter, yang mengatasi paham perseorangan dan golongan, selarasn dengan visi kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan kebangsaan, demokrasi permusyawaratan yang menekankan konsensus, serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Rumusan Pancasila yang terdapat pada Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, dimana pembukaan tersebut sebagai hukum derajat tinggi yang tidak dapat diubah secara hukum positif, maka Pancasila sebagai dasar negara Indonesia bersifat final dan mengikat bagi seluruh penyelenggara negara dan seluruh warga Indonesia. Secara yuridis ketatanegaraan, Pancasilan adalah dasar Negara Republik Indonesia sebagai mana terdapat pada pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Disamping itu, Pancasila juga perlu memayungi proses reformasi untuk diarahkan pada “reinventing adn rebuling” Indonesia berpegang kepada perundang-undangan yang berlandaskan Pancasila sebagai dasar negara. Melalui UUD 1945 sebagai payung hukum, Pancasila perlu dipraktikkan secara aktualisasi dalam hal berdemokrasi agar tidak kehilangan arah dan meredam berbagai konflik.
Selain itu juga, ditegaskan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara. Penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum adalah sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 Pancasila ditempatkan sebagai dasar dan ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis bangsa dan negara sehingga setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
Di dalam Sila keempat Pancasila dijelaskan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Apabila kita melihat atau memeras untuk mencari makna dan tujuan dari sila tersebut adalah, tidak lain dan tidak bukan untuk memelihara dan mengembangkan semangat berdemokrasi dalam bentuk bermusyawarah untuk mencapai mufakat dalam perwakilan. Dan sila keempat ini juga merupakan suatu asas, bahwa tatanan pemerintahan Republik Indonesia didasarkan atas kedaulatan rakyat, sebagaimana yang ditegaskan dalam UUD 1945 disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia yang berkedaulatan rakyat.
Pada pasal 1 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan demokrasi Indonesia menganut dua prinsip sekaligus, demokrasi (kedaulatan rakyat) dan nomokrasi (kedaulatan hukum). Pasal 1 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia menetapkan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Sementara itu, ayat (3) menetapkan negara Indonesia adalah negara hukum.
Rumusan pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) tersebut, arti negara huku tidak terpisahkan dari pilar negara huku itu sendiri, yaitu paham kedaulatan hukum. Paham kedaulatan hukum adalah ajaran yang menyatakan bahwa kekuasaan tertinggi terletak pada hukum atau tiada kekuasaan lain apapun, terkecuali kekuasaan hukum. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa demokrasi merupakan manifestasi kedaulatan rakyat berupa penyerahan kepada rakyat untuk mengambil keputusan-keputusan politik dalam hidup bernegara, sedangkan nomokrasi merupakan penyerahan kepada hukum untuk menyelesaikan berbagai pencederaan terhadap demokrasi dan hak-hak rakyat.
Dengan mengacu ketentuan demikian itu, adalah sebuah keniscayaan untuk membangun dan menegakkan demokrasi dan nomokrasi secara seimbang. Yang keduanya berbicara aspek politik yang bertujuan untuk kedaulatan rakyat dan berbicara tentang perspekif hukum yang harus dikedepankan dan apabila kedaulatan rakyat tanpa dikawal oleh hukum sudah dipastikan akan mengarah kepada kondisi yang tidak seimbang. Lalu dalam konteks demokrasi dan pemerintahan daerah, konstitusi mengakui dan sangat menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat istimewa, kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang sesuai dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Indonesia adalah Negara Hukum, secara yuridis telah dijelaskan diatas dan bisa ditambahi bahwa Indonesia dikatakan adalah sebuah negara hukum, hal ini disebabkan oleh pernyataan bahwa :
Negara, termasuk didalamnya pemerintah dan lembaga negara lainnya dalam melaksanakan tindakan apapun, harus dilandasi oleh hukum atau harus dapat dipertanggung jawabkan secara hukum.
Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan, dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Negara melingdungi HAM (Hak Asasi Manusia)
Adapun landasan yuridis yang memperkuat pendapat bahwa Indonesia adalah negara hukum adalah :
Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 pasca amandemen, yang berbunyi “negara Indonesia adalah negara hukum”
Sebelumnya ditemukan dalam bagian penjelasan umum UUD 1945 tentang sistem pemerintahan negara (7 kunci pokok negara), yang menyatakan bahwa “negara Indonesia berdasarkan atas hukum, bukan berdasarkan atas kekuasaan”
Dasar hukum lain, bahwa Indonesia adalah negara hukum dalam arti materil terdapat dalam pasal-pasal UUD 1945, sebagai berikut :
Pada bab XIV tentang perekonomian negara dan kesejahteraan sosial Pasal 33 dan 34 UUD 1945, yang menegaskan bahwa negara turut aktif dan bertanggung jawab atas perekonomian negara dan kesejahteraan rakyat.
Pada bagian penjelasan umum tentang pokok-pokok pikiran dalam pembukaan juga dinyatakan perlunya turut serta dalam kesejahteraan rakyat.
Dengan demikian jelas bahwa secara konstitusional, negara Indonesia adalah negara hukum yang dinamis (negara hukum materiil) atau negara kesejahteraan (Welfare State). Dalam negara hukum Indonesia yang dinamis dan luas ini, para penyelenggara negara dituntut untuk berperan luas demi kepentingan dan kesejahteraan rakyat.
Berdasarkan ketentuan yang telah dipaparkan diatas yaitu Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 Negara Kesatuan Repubik Indonesia, Negara Indonesia adalah negara hukum, yang menganut desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, sebagaimana diisyaratkan dalam pasal 18 ayat (1) UUD 1945 “Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota mempunyai pemerintah daerah, yang diatur dengan undang-undang. Sebagai negara hukum, setiap penyelenggaraan urusan pemerintahan haruslah berdasarkan hukum yang berlaku (wetmatigheid van bestuur). Sebagai negara yang menganut desentralisasi mengandung arti bahwa urusan pemerintahan itu terdiri aasu urusa pemerintah pusat dan ada urusan pemerintahan daerah. Artinya ada perangkat pemerintah pusat dan ada perangkat pemerintah daerah yang diberikan otonomi yakni kebebasan dan kemandirian dalam mengatur dan mengurusi rumah tangga daerah.
Dengan merujuk kepada pembukaan UUD 1945 khusunya redaksi “memajukan kesejahteraan umum”, kita bisa menafsirkan bahwa kesejahteraan rakyat yang menjadi dasar dan tujuan negara Indonesia merdeka adalah ialah pada ringkasnya keadilan masyarakt atau keadilan sosial. Menurut Hamid S.Attamimi, bahwa negara Indonesia memang sejak didirikan bertekad menetapkan dieinya sebagai negara yang berdasarkan atas hukum, sebagai rechtsstaa. Bahkan rechtsstaat Indonesia itu ialah rechtsstaat yang “memajukan kesejahteraan umum”, “mencerdaskan kehidupan bangsa”, dan “mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Dengan merujuk pada unsur-unsur negara hukum yang telah dikemukakan di atas, ditemukan beberapa ketentuan dalam UUD 1945 yang menunjukkan bahwa negara hukum Indonesia yang menganut desentralisasi berorientasi kesejahteraan, adalah :
Pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia sebagaimana terdapa dalam pasal 28 A sampai 28 J UUD 1945.
Pemancaran kekuasaan negara, yang terbentuk dalam pemancaran dan pembagian kekuasaan secara horizontal dan vertikal. Pemancaran dan pembagian kekuasaan secara horizontal tampak pada pembentukan dan pemberian kekuasaan kepada DPR (Pasal 19, 20, 21, 22, UUD 1945), kekuasaan presiden (Pasal 4 sampai 15 UUD 1945), kekuasaan kehakiman (Pasal 24 UUD 1945), dan beberapa struktur politik lainnya. Pemancaran dan pembagian kekuasaan secara vertikal muncul dalam wujud desentralisasi yaitu pembentukan dan pemberian kewenangan kepada satuan pemerintahan daerah (Pasal 18 UUD 1945).
Prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana tercantum dalam pasal 1 ayat (2). “Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”
Penyelenggara negara dan pemerintahan berdasarkan atas hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Pengawasan oleh hakim yang merdeka, yang merupakan implementasi dari pasal 24 UUD 1945 dan beberapa undang-undang organik tentang kekuasaan kehakiman dan lembaga-lembaga peradilan
Pemilihan umum yang dilakukan secara periodik
Tersedianya tempat pengaduan bagi rakyat atas tindakan pemerintah yang merugikan warga negara, yakni upaya administratif, PTUN, dan komisi Ombudsman.
Dengan merujuk pada konsep negara hukum yang diselenggarakan melalui mekanisme demokrasi, Indonesia tergolong pula sebagai negara hukum Demokratis. Hukum yang dijadikan aturan main (spelregel) dalam penyelenggara negara dan pemerintahan serta untuk mengatur hubungan hukum (rechtsbetrekking) antara penyelenggara negara dan pemerintahan di Indonesia adalah Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara.
Komentar
Posting Komentar