Kebebasan Berekspersi Bagian Dari Demokrasi
Oleh : Hidayat Chaniago
Pandangan Awal
Negara demokrasi merupakan Negara yang melindungi serta menjamin
hak-hak masyarakat atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan
pendapat. Hal yang sering terjadi dan memicu timbulnya sebuah konflik dalam
kehidupan yang berawal dari kekeliruan dalam memahami sebuah kata “memiliki kebebasan mengeluarkan
pendapat atau menyampaikan pendapat” karena sejatinya setiap manusia bebas
untuk mengutarakan pendapat dan berekspresi di muka umum. Banyaknya kasus yang terjadi
berawal dari bentuk sebuah protes dan berujung pada tindakan kekerasan,
kerusuhan bahkan tindakan pidana. Sudah saatnya kita sadar akan aturan dan tata
tertib hukum yang mengatur perilaku maupun tindakan kita. Bukankah kita
merupakan salah satu bagian dari dunia ini yang menerapkan pilar demokrasi. Secara harfiah
kebebasan berpendapat menurut kamus Bahasa Indonesia berasal dari kata bebas/kebebasan yang
memiliki arti suatu keadaan bebas atau kemerdekaan, sedangkan
pendapat/berpendapat berarti ide atau gagasan seseorang tentang sesuatu, maka kebebasan
berpendapat merupakan suatu kemerdekaan bagi seseorang
untuk mengeluarkan ide atau gagasan
yang dimilikinya dan hal tersebut merupakan hak setiap orang.
Sebuah syarat
adanya kebebasan untuk menyatakan pendapat dan berserikat, merupakan
persyaratan yang mutlak dan yang harus dimiliki oleh suatu negara demokrasi.
Kebebasan ini harus dijamin pula di dalam
Undang-undang negara yang bersangkutan.
Undang-undang yang mengatur mengenai kebebasan menyatakan pendapat dan
berserikat itu harus
dengan tegas menyatakan adanya kebebasan berpendapat baik secara lisan
maupun tertulis.
Dalam rangka
kebebasan menyampaikan pendapat
tersebut, maka setiap
orang berhak mengumpulkan
bahan-bahan yang dibutuhkannya, sehingga harus dijamin haknya untuk mencari,
memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan
menyampaikannya.
Dibalik itu harus pula ada ketentuan Undang-undang yang melarang siapapun, termasuk pemerintah yang ingin mengurangi, membatasi atau meniadakan kebebasan tersebut. Maksudnya adalah kebebasan berekspresi dan
berpendapat merupakan salah satu syarat penting yang memungkinkan
berlangsungnya demokrasi dan partipasi publik dalam pembuatan
keputusan-keputusan. Warga negara tidak dapat melaksanakan haknya secara efektif
dalam pemungutan suara
atau berpartisipasi dalam
pembuatan kebijakan publik
apabila mereka tidak memiliki kebebasan untuk mendapatkan informasi dan
mengeluarkan pendapatnya serta tidak mampu untuk menyatakan pandangannya secara bebas.
Kebebasan berekspresi tidak
hanya penting bagi
martabat individu, tetapi juga untuk demokrasi itu sendiri.
Pendapat Tokoh
Matinya sebuah
demokrasi ditandai dengan rakyat sudah tidak boleh lagi berbicara atau
mengeluarkan pendapat. Padahal sebuah Negara harus memenuhi kriteria demokrasi,
yakni kebebasan mengeluarkan pendapat, kebebasan pers,
kebebasan berkumpul, dan kebebasan beragama. John
Locke mengemukakan bahwa kebebasan bereskpresi dan berpendapat adalah
cara untuk pencarian kebenaran. Kebebasan berekspresi ditempatkan sebagai
kebebasan untuk mencari, menyebarluaskan dan menerima informasi serta kemudian
memperbincangkannya apakah mendukung atau mengkritiknya sebagai sebuah proses
untuk menghapus miskonsepsi kita atas fakta dan nilai.
Sementara John
Stuart Mill mengatakan, kebebasan
berekspresi dibutuhkan untuk melindungi warga dari penguasa yang korup dan
tiran. Mengapa demikian? sebab suatu pemerintahan yang demokratis mensyaratkan
warganya dapat menilai kinerja pemerintahannya. Untuk memenuhi kebutuhan dalam
mengontrol dan menilai setiap warga negara seharusnya bisa mengakses semua
informasi yang diperlukan tentang pemerintah yang bersifat transparansi. Tidak hanya
sebatas itu, syarat berikutnya warga dapat menyebarluaskan informasi tersebut,
dan kemudian dapat di diskusikan di
forum formal maupun non formal. Berdasarkan
dari teori tersebut, kebebasan bereskpresi dan berpendapat kemudian menjadi
sebuah klaim untuk mengkritisi penguasa
yang melarang ataupun menghambat pelaksanaan dalam kebebasan
berekspresi.
Frank
La Rue mengatakan, kebebasan berekspresi dan berpendapat adalah hak individual
sekaligus kolektif, yang memungkinkan orang-orang mempunyai kesempatan untuk
menyampaikan, mencari, menerima, dan membagikan berbagai macam informasi, yang
bisa mengembangkan dan mengekspresikan opini mereka dengan cara yang menurut
mereka tepat. Kebebasan berekspresi menurut La Rue bisa dilihat dari dua cara,
pertama hak untuk mengakses informasi, dan kedua hak mengekspresikan diri melalui medium apapun. Selain
itu, La Rue juga menegaskan
bahwa kebebasan berekspresi dan berpendapat harus dilihat sebagai instrumen
kunci dalam pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia yang lain dan juga
penting sebagai alat untuk mendorong pemberantasan impunitas dan korupsi.
Landasan Hukum
Kebebasan
bereskpresi memiliki dimensi politik, karena kebebasan ini dianggap sebagai
elemen esensial bagi keikutsertaan warga dalam kehidupan politik dan juga
mendorong gagasan kritis dan perdebatan tentang kehidupan politik bahkan sampai
soal kewenangan militer. Kaitan kebebasan bereskpresi dengan demokrasi yang kemudian diakui dalam hukum internasional hak asasi manusia yaitu Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia
Pasal 18 dan 19 yang juga terdapat di Pasal 19 Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 12
Tahun 2005 Tentang Pengesahan International Covenant On Civil And
Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil Dan Politik) yang menyatakan bahwa kebebasan berekspresi merupakan pra-syarat bagi perwujudan prinsip transparansi dan akuntabilitas yang pada akhirnya sangat esensial bagi pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia. Kebebasan bereskpresi juga menjadi pintu bagi dinikmatinya kebebasan berkumpul, berserikat dan pelaksanaan hak untuk memilih seperti yang tertuang didalam paragraph 3-4 Komentar Umum No. 34 tentang Pelaksanaan Pasal 19 Kovenan Internasional Hak- Hak Sipil dan Politik.
Pondasi utama dalam
menentukan batasan konsep dan cakupan jaminan hak atas kebebasan berekspresi dikemukakan
dalam Pasal 19 Deklarasi Universal
Hak Asasi Manusia, tahun 1948, yang menegaskan “Setiap orang berhak atas kebebasan berpendapat dan menyatakan pendapat;
hak ini mencakup kebebasan
untuk berpegang teguh pada suatu pendapat tanpa ada intervensi, dan untuk
mencari, menerima dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui
media apa saja dan tanpa
memandang batas-batas wilayah”.
Ketentuan
tersebut selanjutnya dielaborasi dan ditegaskan kembali dalam ketentuan Pasal 19 Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil
dan Politik, yang telah disahkan oleh Pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang
No. 12 Tahun 2005, yang secara
detail dan rigid merumuskannya sebagai berikut;
Setiap orang berhak untuk berpendapat tanpa campur tangan, Setiap orang berhak atas kebebasan untuk mengungkapkan
pendapat; hak ini termasuk kebebasan untuk mencari, menerima dan memberikan
informasi dan ide apapun, tanpa memperhatikan medianya, baik secara lisan, tertulis atau dalam
bentuk cetakan, dalam bentuk seni, atau melalui media lainnya, sesuai dengan
pilihannya, Pelaksanaan hak yang diatur dalam ayat (2) pasal ini menimbulkan kewajiban dan tanggung jawab khusus. Oleh karena itu hak tersebut
dapat dikenai pembatasan tertentu,
namun pembatasan tersebut hanya diperbolehkan apabila diatur menurut hukum dan
dibutuhkan untuk; menghormati hak atau
nama baik orang lain, melindungi
keamanan nasional atau ketertiban umum atau kesehatan atau moral masyarakat.
Berdasarkan
Komite Hak Asasi Manusia
menekankan pada Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia menyatakan pada dasarnya
adalah melindungi semua bentuk gagasan subjektif dan opini yang dapat
diberikan/sebarkan kepada orang
lain. Sementara dalam Pasal 19 Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak
Sipil Dan Politik kebebasan berpendapat dikatakan
sebagai urusan pribadi yang terkait dengan alam pemikiran yang sifatnya mutlak,
tak boleh dibatasi oleh hukum atau kekuatan lainnya. Sesungguhnya hak untuk
berpendapat tumpang tindih dengan kebebasan berpikir, yang dijamin Pasal 18 Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi
Manusia. Kebebasan berpikir berkontribusi dalam kebebasan beropini, dimana
pendapat adalah hasil dari proses pemikiran mengenai tentang cakupan
perlindungan hak atas kebebasan berekspresi sebagaimana ditegaskan dalam
Kovenan, dalam Komentar Umum No. 34
tentang Pelaksanaan Pasal 19
Kovenan Internasional Hak-Hak
Sipil dan Politik
(paragraf 9 dan 12) menyebutkan:
“... Semua bentuk opini dilindungi, termasuk pendapat yang bersifat politik, ilmiah,
sejarah, moral atau agama. ....Pelecehan, intimidasi atau stigmatisasi seseorang, termasuk penangkapan, penahanan, mengadili atau memenjarakan karena alasan pendapat mereka, merupakan pelanggaran Pasal 19 ayat (1)”.
“...
melindungi semua bentuk ekspresi dan cara penyebarannya. Bentuk-bentuk tersebut
termasuk lisan, tulisan dan bahasa simbol serta ekspresi non-verbal semacam
gambar dan bentuk-bentuk seni. Alat ekspresi termasuk buku, surat kabar,
pamflet, poster, banner, pakaian serta submisi hukum. Dalam hal ini juga
termasuk semua bentuk audio visual juga ekspresi elektronik dan bentuk-bentuk
internet...”.
Menurut Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 baik sebelum
maupun sesudah amandemen juga telah secara tegas memberikan jaminan
perlindungan bagi pelaksanaan hak atas kebebasan berekspresi dan menyampaikan
pendapat, sebagai bagian dari hak-hak konstitusional warga negara, yang dapat
diidentifikasi dalam beberapa pasal berikut
ini Pasal 28 “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran
dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan
undang-undang”. Pasal 28 E ayat (2) “Setiap orang berhak atas kebebasan
meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati
nuraninya”. Pasal 28 E ayat (3) “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat,
berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”. Pasal 28 F “Setiap orang berhak
berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan
sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh,
memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan
segala jenis saluran yang tersedia”.
Selain
itu kalau kita melihat dari mandat
konstitusional tersebut selanjutnya diatur lebih jauh dalam sejumlah peraturan
perundang-undangan yang menjadi acuan dalam pelaksanaan kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat, salah
satunya melalui Pasal 1 Undang-Undang
No. 9 Tahun 1998
Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum yang menyatakan
bahwa, “Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah
hak setiap warga negara untuk
menyampaikan pikiran dengan
lisan, tulisan, dan sebagainya secara
bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
Jaminan
tersebut berlaku bagi setiap warga negara, untuk bebas menyampaikan pendapatnya
baik secara lisan, tulisan, dan
sebagainya, sebagaimana
ditegaskan Pasal 2 Undang-Undang No.
9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum
yang menyatakan, “setiap warga negara, secara perorangan atau kelompok, bebas
menyampaikan pendapat sebagai
perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara”. Penegasan serupa juga mengemukan
di dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang
No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menyebutkan, “setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat
sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui
media cetak maupun
elektronik dengan memperhatikan
nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan negara”.
Harapan Besar
Dan pada akhirnya ruang lingkup dan batasan kebebasan
berekspresi dan menyampaikan pendapat setidaknya mencakup tiga jenis ekpresi
yaitu: kebebasan untuk mencari informasi, kebebasan untuk menerima informasi, kebebasan untuk memberi informasi termasuk di
dalamnya menyatakan pendapat. Kebebasan berekspresi dan berpendapat juga
melindungi semua informasi atau ide apapun termasuk dalam hal ini fakta,
komentar kritis, atau pun ide/gagasan. Jadi termasuk gagasan yang
bersifat sangat subjektif dan opini pribadi, berita atau pun informasi yang relatif netral, iklan komersial,
seni, komentar yang lebih bersifat politis/kritis dan lain-lain. Kebebasan berekspresi juga melindungi semua bentuk komunikasi baik lisan, tertulis, cetak, media seni serta media apa pun
yang menjadi pilihan seseorang. Perlindungan tersebut ditujukan pada semua
bentuk media radio, televisi, film, musik, grafis, fotografi, media seni, spanduk dan lain-lain, termasuk
kebebasan untuk melintas batas negara.
Secara yuridis kebebasan berekspresi telah di jamin oleh undang-undang,
karena hal ini merupakan hak asasi manusia yang seharusnya dilindungi oleh
negara dan demi untuk kemajuan bangsa itu sendiri dan juga kebebasan
berekspresi dalam demokrasi sangat diperlukan sebagai bentuk kotrol masyarakat terhadap
pemerintah dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.
Bahwa kebebasan berekspresi ditegaskan sebagai kebebasan dasar yang paling penting bagi martabat individu untuk berpartisipasi, pertanggungjawaban, dan demokrasi. Kemerdekaan mengemukakan pendapat merupakan salah satu hak asasi manusia
yang sangat strategis dalam menompang jalan dan bekerjanya demokrasi karena
demokrasi tidak berjalan tanpa adanya kebebasan menyatakan pendapat, sikap, dan berekspresi. Dalam perjalanan demokrasi
yang paling baik ditandai dengan adanya upaya untuk mendorng terwujudnya
masyarakat yang berkeadilan sosial, karena hal ini merupakan sebuah hak yang
fundamental bagi setiap manusia yang harus dilindungi dan tidak boleh
dilanggar, dan apabila dilanggar maka hal tersebut dikategorikan sebagai
pelanggaran hak asasi manusia.
Komentar
Posting Komentar