“Menyikapi Perang Rusia VS Ukraina Dalam Lingkaran Hak Asasi Manusia"
Pembukaan
“Ura” Sebuah bahasa sebagai pembuka dalam tulisan sederhana ini dan belakangan sempat viral ketika Presiden Rusia Vladimir Putin telah selesai menyampaikan pidatonya secara formal di podium kenegaraan. Ucapan ini dahulu sering diucapkan di saat Rusia menang perang atas German yang memilii arti ‘Hore’. Selain bahasa yang familiar, tepat pada hari Minggu, 06 Maret 2022 dilansir dari media Nasional CNBC Indonesia merilis terkait dengan Presiden Vladimir Putin mengumumkan secara resmi untuk menyerang Ukraina sejak 24 Februari 2022 lalu. Keputusan ini menyebabkan ketegangan dan menjadi pusat perhatian di tingkat Internasional.
Wikipedia menyebutkan Rusia merupakan salah satu negara yang memiliki potensi untuk menuju sebagai negara adikuasa dan pada saat ini hanya Amerika Serikat yang telah memenuhi kriteria sebagai negara adikuasa dan Tiongkok telah disebut sebagai negara adidaya yang baru muncul dengan kekuatannya sekarang. Secara politis, Rusia memiliki kedudukan penting di arena Internasional dan merupakan salah satu anggota tetap Dewan Keamanan PBB. Artinya, Rusia memiliki hak dan kekuatan untuk memveto setiap resolusi besar.
Berbicara perang tidak terlepas dari peristiwa negara untuk merebut kemerdekaan. Pada tahun 1994, Rusia pernah menandatangani dan sepakat terhadap kemerdekaan Negara Ukraina. Pengakuan itu buyar dan hancur bagi Negara Ukraina akibat perang yang kini terjadi terkhusus bagi warga negaranya untuk hidup tentram dan nyaman di negaranya sendiri. Dalam buku Gary D. Solis yang berjudul The Law of Armed Conflict mendefenisikan Perang sebagai bentuk tindakan yang berbentuk perkelahian dalam skala besar dan merupakan kelanjutan dari kebijakan. Sehingga perang memiliki makna yang sangat luas baik perang dalam bentuk fisik (menggunakan kekuatan/hard/power/force) maupun non fisik (soft power).
Perang Menurut Ahli
Oppenheim berpendapat “war is contention between two or more state trhoug their armed forced, for the purpose of overpowering each other and imposing such condition of peace as the victor please”. Berdasarkan pendapatnya dapat dilihat bahwa perang merupakan pertikaian antara dua Negara atau lebih melalui angkatan bersenjatanya yang bertujuan saling mengalahkan dan memberikan keadaan damai sesuai keinginan pemenangnya.
Selanjutnya Thomas Lindemann menyebutkan setidaknya ada 4 (empat) motivasi terjadinya perang, yaitu Prestige (Kebanggan), Antipathy (antipati) yang merupakan perbedaan identitas yang sangat mencolok, Universal Dignity (harga diri universal/kehormatan) yaitu perang yang disebabkan oleh pelanggaran terhadap standar universal kedaulatan negara, Particular dignity (harga diri tertentu). Penulis beranggapan terkait dengan kebijakan Presiden Rusia untuk invansi ke Ukraina tidak terlepas dari kekuatan negaranya demi mempertahankan reputasi dari segi manapun terlebih dalam militerisme, ekonomi maupun politik. Kalau dilihat dari pendapat ahli diatas penyebab terjadinya peperangan antara Rusia VS Ukraina setidak ada 3 (tiga) faktor utama yang menyebabkan konflik antara Russia dengan Ukraina, yaitu Geopolitik, Demografis dan Sosial Politik.
Dalam hal Geopolitik, Ukraina merupakan salah satu poros Geopolitik di Kawasan Uni Eropa dan NATO, sementara Rusia merupakan pemasok 80% lebih gas ke negara-negara Uni Eropa melalui aliran gas di jalur pipa Ukraina. Dalam hal Demografis yang berkaitan dengan fakta yang didapat bahwa 59,3% penduduk Crimea merupakan etnik Rusia, sisanya merupakan 24,3%, etnik Criema Timur 12,1%, dan etnis minoritas 5,3%. Bahwa dengan data tersebut telah menunjukkan banyaknya warga Ukraina keturunan Rusia di Crimea yang memerlukan perlindungan politik dan keamanan dari potensi diskriminasi yang dilakukan oleh Rusia, sehingga hal tersebut memicu tindakan intervensi tersebut.
Sedangkan dari prespektif sosial-politik, intervensi dipicu oleh tergulingnya Presiden Yanukovych yang merupakan sekutu dekat Presiden Russia Vladimir Putin. Dan Rusia tidak menginginkan Ukraina bergabung kedalam wilayah UE (Uni Eropa) dan Nato (North Atlantic Treaty Organization) atau Pakta Pertahanan Atlantik Utara yang didirikan oleh Amerika Serikat, Kanada, dan beberapa negara Eropa Barat. Secara emosional kenegaraan berdasarkan dari Al-Jazeera, Vladimir Putin berulang kali mengklaim bahwa Rusia dan Ukraina adalah satu bagian yang tidak terpisahkan dari "Peradaban Rusia". Pada tahun 1990, Rusia dan Ukraina bersatu dalam negara federasi yang dinamakan Uni Soviet. Akan tetapi, Ukraina bersikap untuk menolak terhadap klaim Vladimir Putin tersebut.
Hak Asasi Manusia
Sebuah kodrat yang diberikan Tuhan kepada manusia sejak dalam kandungan hingga dilahirkan dan dibesarkan di dunia merupakan anugrah yang terbesar diberikan oleh-Nya sehingga siapapun wajib menjaga dan melindungi setiap individu dari gangguan apapun dan Hak Asasi Manusia hadir didalamnya.
Menyikapi peningkatan sengketa bersenjata atau perang dikalangan masyarakat Internasional tidak bisa direspon sebagai masalah kecil. Secara tegas masyarakat internasional harus serius dalam menyikapi hal ini agar tidak menimbulkan kerugian yang semakin besar dan mengakibatkan hancurnya pola kehidupan sosial dimasa yang akan datang. Dewasa ini sengketa bersenjata atau perang yang dilakukan beberapa negara terkhusus Rusia dengan Ukraina mencerminkan sikap yang tidak manusiawi dan mengakibatkan malapetaka yang besar terhadap kedamaian dunia, maka tidaklah heran apabila umat manusia berusaha untuk menghapus peperangan, atau memperkecil kemungkinan terjadinya perang.
Tindakan yang dilakukan oleh Rusia dinilai telah melanggar prinsip non-intervensi bagi setiap negara yang telah termanifestasikan dalam pasal 2 (7) Piagam PBB, pengaturan tersebut semakin dikuatkan dengan Resolusi Majelis Umum PBB A/RES/25/2625 (XXV) yang dikeluarkan pada tanggal 24 Oktober 1970. Bahkan sejarah telah memberikan pembelajaran bagi ummat manusia terkait dampak perang, mulai dari krisis ekonomi, krisis politik dan lain sebagainya yang mengakibatkan ketimpangan di dunia, sehingga dibuatlah beberapa produk hukum untuk mengatasi terjadinya peristiwa peperangan yang memberikan dampak negatif serta sebagai catatan buruk bagi sejarah di kehidupan manusia, produk tersebut dinamakan Hukum Humaniter dengan prinsip Hak Asasi Manusia yang keduanya memiliki irisan terhadap subjeknya.
Dasar Yuridis
Hukum Humaniter dibuat tidak dimaksudkan untuk melarang tindakan perang, akan tetapi atas dasar alasan kemanusiaan dan untuk mengurangi atau membatasi penderitaan yang ditanggung oleh setiap individu serta memberikan batasan terhadap wilayah yang diperbolehkannya atas kebuasan dari konflik bersenjata, maka sejatinya Hukum Humaniter ini hadir untuk melindungi mereka yang tidak terlibat dalam pertikaian, serta memberikan metode dalam berperang.
Penulis berpandangan bahwa tujuan Hukum Humaniter untuk memanusiakan manusia dalam peperang yang semestinya harus memberikan jaminan dalam bentuk perlindungan kepada setiap prajurit yang ikut berperang, penduduk sipil bahkan gedung-gedung yang seharusnya mendapatkan perlindungan dari kehancuran serta penderitaan yang seharusnya tidak mereka alami. Penjaminan hak asasi manusia yang bersifat fundamental harus diberikan kepada prajurit, masyarakat sipil ataupun bagian-bagian yang sepatutnya dilindungi, serta melakukan pencegahan terhadap perang secara kejam yang tiada akhir.
Kalau dilihat dari Statua Roma 1998 yang merupakan sebuah perjanjian untuk membentuk Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court) untuk mengadili tindak kejahatan kemanusiaan dan memutus rantai kekebalan hukum (impunity). Dari 148 negara peserta konferensi; 120 mendukung, 7 menentang dan 21 Abstain. setidaknya Ada 4 (empat) jenis tindak pelanggaran serius yang menjadi perhatian Internasional, yaitu Genocide (genosida), Crime Againts Humanity (kejahatan terhadap kemanusiaan), War crimes (Kejahatan Perang), Aggression (kejahatan Agresi). Artinya Mahkamah Pidana Internasional memiliki kewenangan untuk menangani apabila terjadinya konflik bersenjata dan juga dapat dijadikan sebagai pedoman utama terhadap tindakan yang dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap peperangan serta serangan terhadap populasi warga sipil atau individu yang tidak terlibat langsung dalam peperangan, sengaja meluncurkan serangan tersebut akan menyebabkan hilangnya nyawa atau cedera terhadap masyarakat sipil dan bentuk serangan dengan cara apapun, terhadap kota, desa, tempat tinggal, atau bangunan yang tidak dipertahankan (rumah sakit, ruang pendidikan dan tempat ibadah).
Konvensi Jenewa sebagai Badan hukum yang memiliki acuan utama yant bertujuan untuk melindungi orang yang tidak, atau sudah tidak lagi, ikut serta dalam permusuhan yaitu kombatan yang terluka atau sakit, tawanan perang, orang sipil, personel dinas medis dan dinas keagamaan. Dan berkaitan dengan klasifikasi kejahatan perang terdiri dari pembunuhan yang disengaja, penyiksaan atau perlakuan tidak manusiawi, penghancuran dan perampasan property secara berlebihan, tidak dibenarkan oleh kebutuhan militer, penyanderaan dan deportasi atau penahanan secara tidak sah.
Berkaca dari Perang Dunia Ke-II yang menyebabkan jutaan korban terutama kaum Yahudi oleh Nazi Jerman, dan pengananiayaan terhadap warga sipil serta tawanan perang yang mendorong negara sekutu unutk menuntut orang-orang yang bertanggung jawab atas Tindakan tersebut. Pengadilan Nuremberg pada tahun 1945 dan 1946 yang berujung pada hukuman mati bagi 10 (sepuluh) pemimpin Nazi, pada 2012 Panglima Perang Kongo Thomas Lubanga yang menjadi orang pertama yang dihukum oleh Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) ketika dinyatakan bersalah atas tindakannya dalam merekrut dan menggunakan tentara anak di pasukan pemberontaknya pada 2002-2003. Pada 2016, International Criminal Tribunal for the former Yugoslavia (ICTY) biasa disebut Pengadilan Pidana Internasional untuk Bekas Yugoslavia menyatakan Radovan Karadzic yang merupakan seorang mantan pemimpin Serbia Bosnia, bersalah atas kejahatan perang, genosida, dan kejahatan terhadap kemanusiaan atas perannya dalam konflik tersebut.
Maka terkait dengan tindakan yang dilakukan oleh Rusia dinilai telah melanggar prinsip Non-Intervensi bagi setiap negara yang telah termanifestasikan dalam pasal 2 (7) Piagam PBB, pengaturan tersebut semakin dikuatkan dengan Resolusi Majelis Umum PBB A/RES/25/2625 (XXV) yang dikeluarkan pada tanggal 24 Oktober 1970. Tindakan invasi yang dilakukan Rusia terhadap Ukraina telah memakan korban sipil yang telah dikonfirmasi oleh Tim Pemantau Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sebanyak 102 warga sipil tewas dan 304 lainnya terluka akibat tindakan tersebut yang telah memasuki hari ke-5, selain itu dikatakan juga ada sekitar 1.684 orang mengalami cidera termasuk anak-anak. Hal tersebut telah memberikan catatan sejarah buruk pada abad ini terhadap penegakan Hak Asasi Manusia dan kalau dikaji melalui sejarah sebenarnya manusia dalam hal ini sudah abstain dan memalingkan wajah dari kesalahan dimasa lampau.
Penutup
Bahwa penulis sebagai warga negara yang hidup di negara Hukum yang telah sepakat bahwa Hak Asasi Manusia harus diperjuangkan untuk memberikan catatan penting terhadap tindakan kejahatan kemanusiaan yang dilakukan oleh Russia terhadap Ukraina yang merujuk kepada pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 telah jelas menyatakan “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan” maka dari itu Indonesia sebagai negara besar yang memiliki kisah pilu dan sejarah yang panjang untuk memperjuangkan berkibarnya bendera Merah Putih dan Indonesia dalam hal ini harus mengambil sikap tegas untuk menawarkan perdamaian dunia yang terukur serta menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan yang semata-mata untuk keadilan dan penegakan Hak Asasi Manusia.
Penulis Merupakan Manusia Yang Mencintai Perdamaian Dunia dan Anti Penjajahan.
Komentar
Posting Komentar