Pandangan Empat Imam Mazhab Tentang Tayamum

Oleh Hidayat Chaniago

Kebersihan merupakan bahagian dari Imah. Begitulah kata mutiara yang selalu kita dengar dan diajarkan ketika dahulu duduk dibangku sekolah. Menerapkan kebiasaan selalu bersih berarti telah menerapkan pola hidup yang sehat dan berkarakter. Salah satu alat untuk membersihkan pada umumnya menggunakan air, namun ada beberapa kendala saat ketika kita ingin membersihkan/ mensucikan diri tidak ada air maka ada alternative lainnya.

Alternative ini selalu digunakan apabila ketika kita ingin melakukan ibadah yaitu dengan cara tayamum. Artinya membersihkan diri atau menusucikan diri dengan menggunakan hal-hal yang diperbolehkan didalam agama Islam. Para Imam sepakat bahwa tayamum adalah dengan menggunakan tanah atau debu yang suci. dan para imam mazhab juga berpendapat boleh bertayamum dengan tumbuh-tumbuhan, dan batu yang tidak bertanah dan pasir yang tidak berdebu.

Para tiga imam mazhab sepakat bahwa niat merupakan syarat sah dalam tayamum.  Mereka juga sepakat bahwa tayamum tidak menghilangkan hadas, melainkan membolehkan shaat. Tetapi berbedan dengan Hanafi ia mengatakan tayamum  bisa menghilangkan hadas

Dan Empat imam mazhab berbeda pendapat tentang kadar yang memadai dalam mengusap anggota Tayamum Hanafi dalam riwayat yang masyhur berpendapat : Dua tepukan; satu wajah dan satu lagi untuk kedua tangan dan siku. Adapun yang paling shahih dalam mahab Syafi’i adalah seperti pendapat Hanafi. Namun, Syaikh Abu Hamid al-Asfarayini berpendapat, “Hal itu telah ditetapkan dalam qaul qadi dan qaul jadid Syafi’i. Oleh karena itu, mengusap wajah dan kedua tangan sampai siku adalah dengan dua kali tepukan atau beberapa kali”.

Maliki dalam riwayat paling masyhur dan Hambali berpendapat: Cukup sekali tepukan untuk mengusap muka dan dua telapak tangan, yaitu bagain dalam jari-jarinya untuk wajah dan bagian dalam telapak tangan untuk mengusap kedua tangan.

Empat Imam Mazhab sepakat bahwa seorang berhadas yang bertayamum, lalu ia mendapatkan air sebelum shalat, maka tayamumnya batal dan ia wajib bersuci dengan air itu. Namun, mereka berbeda pendapat jika diperoleh air sesudah shalat.

Dari perbedaan ini kita bisa mengambil pelajaran untuk menambah khazanah ilmu pengetahuan kita di bidang fiqh thaharah sehingga tidak ada lagi kebingunan dalam melaksanakan ibadah. Dan harus kita ketahui Islam mengajarkan kita jalan mudah untuk melaksanakan Ibadah dan tidak mempersulit atau menghalangi kita untuk beribadah, jadi tidak ada alasan lagi bahwa kalau tidak ada air kita tidak membersihkan diri ataupun mensucikan diri sehingga kita tidak melaksanakan ibadah.


Sumber : Syaikh al-Allamah Muhammad bin Abdurrahman ad-Dimasyqi, fiqh empat mazhab, (Hasyimi:Bandung, 2017), hlm, 30-34

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Falsafah Alam Takambang, Jadi Guru

"Aspek Penting Dalam Pemindahan Ibu Kota Baru"

Daftar Pencarian Orang (DPO) Dalam Hukum Acara Pidana