Pembuktian Dalam Hukum Pidana Islam

Oleh Hidayat Chaniago

Hukum Pidana Islam itu disebut juga Jinayah yang ada dalam lingkup hukum Islam, terjemahan dari konsep ‘uqubah, jarimah, dan Jinayah. Secara istilah dalam hukum Islam yang tertuang didalam buku Sobhi Mahmassani Falsafatu at-Tasyri’ fi al-Islam dalam hukum Islam pembuktian itu biasa disebut al-Bayyinah yang artinya keterangan yaitu sesuatu yang dapat digunakan untuk memaparkan kebenaran (Haq). Menurut istilah fuqaha Bayyinah memiliki kesamaan arti dengan Syahadah yang artinya (Kesaksian). Jadi, makna pembuktian itu sesuatu hal yang dapat digunakan untuk memaparkan kebenaran di hadapan hakim baik berupa saksi maupun hal-hal yang menjadi pedoman hakim untuk mengembalikan hak kepada pemiliknya.

Maka kalau kita lihat dari segi alat bukti, Hukum Pidana Islam secara umum telah mengklasifikasi macam-macam alat bukti yang telah disaring dari beberapa sumber-sumber hukum Islam, yaitu :

1.      Pengakuan (al-iqrar)

2.      Saksi (al-syahadah)

3.      Sumpah (al-qasamah)

4.      Indikasi-indikasi (al-qarinah)

Maka dari alat bukti yang telah diklasifikasi di atas, seorang yang ingin memberikan persaksiannya harus memiliki kriteria beragama Islam, baligh, berakal, merdeka, terpercaya (‘adil). Orang kafir tidak bisa dikategorikan sebagai orang yang adil dan dia tidak termasuk diantara kaum muslim yang diperkenankan persaksiannya. Dan teruntuk alat bukti saksi dalam hukum pidana Islam itu harus 4 (empat) orang saksi dan masih banyak lagi klasifikasi tentang alat bukti menurut hukum Pidana Islam. Persaksian sama kedudukannya dengan perwalian, dan orang kafir tidak sah menjadi wali Islam.

Adapun syarat baligh, berakal dan merdeka karena seorang anak kecil, orang gila, dan hamba sahaya tidak sah menjadi wali, apalagi menjadi wali bagi orang lain sehingga persaksian mereka tidak diterima. Bahkan mengenai seorang yang (‘adil) itu harus memiliki kriteria seperti tidak pernah melakukan dosa besar, tidak secara terus menerus melakukan dosa kecil, memiliki akidah yang lurus, dapat mengendalikan diri ketika marah, dan dapat menjaga kehormatan harga diri. Secara umum bisa kita tangkap bahwa alat bukti didalam Hukum Pidana Islam secara umum memiliki klasifikasi tersendiri dan harus memenuhi kriteria tersendiri. Namun kalau kita melihat dari segi alat bukti hukum pidana Islam di Indonesia yang telah terkodifikasi kedalam Undang-undang bisa kita mengacu kepada aturan yang berlaku di Aceh.

Hukum Pidana Islam di Indonesia secara khusus hanya diterapkan di Aceh bahkan telah dituangkan kedalam Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Pidana Islam. Dari segi alat bukti dalam Pasal 181 Qanun Hukum Acara Jinayah (QHAJ) atau Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Hukum Acara Jinayah menyebutkan bahwa alat bukti terdiri dari :

1.      Keterangan saksi

2.      Keterangan ahli

3.      Barang bukti

4.      Surat

5.      Bukti elektronik

6.      Pengakuan terdakwa

7.      Keterangan terdakwa

Maka Qanun Hukum Acara Jinayah (QHAJ) secara formiil telah mengatakan demikian sehingga terlihat jelas perbedaan dengan KUHAP, namun yang menariknya dari segi teori pembuktian Qanun Hukum Acara Jinayah (QHAJ) harus dilakukan dengan alat bukti yang sah yang diatur dalam Undang-Undang disertai dengan keyakinan hakim atas alat bukti yang diajukan dalam persidangan namun tidak dijelaskan secara tegas berapa minimal jumlah alat bukti yang diajukan, sehingga hal ini masih ragukan apakah (QHAJ) Qanun Hukum Acara Jinayah murni memiliki teori pembuktian tersendiri maupun mengikuti teori pembuktian yang dianut oleh KUHAP.

            Dari beberapa sumber lainnya seperti yang tertuang didalam buku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy Peradilan dan Hukum Acara Islam alat bukti yang dipergunakan pada zaman Rasulullah SAW itu ada 6 (enam), menurut Ibnu Qayyim alat bukti ada 17 (tujuh belas) macam, menurut Nashr Fariid Waashil yang dikutip oleh Ansharuddin itu ada 11 (sebelas) macam, dan merujuk pendapat dari Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy menyebutkan ada 6 (enam) alat bukti.

            Akhirnya, terkait dengan pembuktian dalam Hukum Pidana Islam memang cukup teliti dalam mengklasifikasikannya baik secara materiil maupun formiil. Yang  menjadi kendala Ketika dalam sistem pembuktian dalam Hukum Pidana Islam adalah kurangnya pengetahuan yang mumpuni untuk menelaah bukti-bukti yang disodorkan dipengadilan, karena Pembuktian berkaitan dengan bersalah atau tidaknya pelaku kejahatan dan tidak merugikan korban. Sehingga dalam penerapannya selain dibutuhkan perbaikan ataupun upgrading teori maupun praktik daripada akademisi dan praktisi yang berkecimpung di dunia Hukum Pidana Islam.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Falsafah Alam Takambang, Jadi Guru

"Aspek Penting Dalam Pemindahan Ibu Kota Baru"

Daftar Pencarian Orang (DPO) Dalam Hukum Acara Pidana