Pembuktian Dalam Hukum Pidana Islam
Oleh
Hidayat Chaniago
Hukum
Pidana Islam itu disebut juga Jinayah yang ada dalam lingkup hukum
Islam, terjemahan dari konsep ‘uqubah, jarimah, dan Jinayah.
Secara istilah dalam hukum Islam yang tertuang didalam buku Sobhi Mahmassani
Falsafatu at-Tasyri’ fi al-Islam dalam hukum Islam pembuktian itu biasa disebut
al-Bayyinah yang artinya keterangan yaitu sesuatu yang dapat digunakan
untuk memaparkan kebenaran (Haq). Menurut istilah fuqaha Bayyinah
memiliki kesamaan arti dengan Syahadah yang artinya (Kesaksian). Jadi,
makna pembuktian itu sesuatu hal yang dapat digunakan untuk memaparkan
kebenaran di hadapan hakim baik berupa saksi maupun hal-hal yang menjadi
pedoman hakim untuk mengembalikan hak kepada pemiliknya.
Maka
kalau kita lihat dari segi alat bukti, Hukum Pidana Islam secara umum telah
mengklasifikasi macam-macam alat bukti yang telah disaring dari beberapa
sumber-sumber hukum Islam, yaitu :
1.
Pengakuan (al-iqrar)
2.
Saksi (al-syahadah)
3.
Sumpah (al-qasamah)
4.
Indikasi-indikasi (al-qarinah)
Maka
dari alat bukti yang telah diklasifikasi di atas, seorang yang ingin memberikan
persaksiannya harus memiliki kriteria beragama Islam, baligh, berakal, merdeka,
terpercaya (‘adil). Orang kafir tidak bisa dikategorikan sebagai orang
yang adil dan dia tidak termasuk diantara kaum muslim yang diperkenankan
persaksiannya. Dan teruntuk alat bukti saksi dalam hukum pidana Islam itu harus
4 (empat) orang saksi dan masih banyak lagi klasifikasi tentang alat bukti
menurut hukum Pidana Islam. Persaksian sama kedudukannya dengan perwalian, dan
orang kafir tidak sah menjadi wali Islam.
Adapun
syarat baligh, berakal dan merdeka karena seorang anak kecil, orang gila, dan
hamba sahaya tidak sah menjadi wali, apalagi menjadi wali bagi orang lain
sehingga persaksian mereka tidak diterima. Bahkan mengenai seorang yang (‘adil)
itu harus memiliki kriteria seperti tidak pernah melakukan dosa besar, tidak
secara terus menerus melakukan dosa kecil, memiliki akidah yang lurus, dapat
mengendalikan diri ketika marah, dan dapat menjaga kehormatan harga diri.
Secara umum bisa kita tangkap bahwa alat bukti didalam Hukum Pidana Islam
secara umum memiliki klasifikasi tersendiri dan harus memenuhi kriteria
tersendiri. Namun kalau kita melihat dari segi alat bukti hukum pidana Islam di
Indonesia yang telah terkodifikasi kedalam Undang-undang bisa kita mengacu
kepada aturan yang berlaku di Aceh.
Hukum
Pidana Islam di Indonesia secara khusus hanya diterapkan di Aceh bahkan telah
dituangkan kedalam Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Pidana Islam.
Dari segi alat bukti dalam Pasal 181 Qanun Hukum Acara Jinayah (QHAJ) atau
Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Hukum Acara Jinayah menyebutkan bahwa
alat bukti terdiri dari :
1.
Keterangan saksi
2.
Keterangan ahli
3.
Barang bukti
4.
Surat
5.
Bukti elektronik
6.
Pengakuan terdakwa
7.
Keterangan terdakwa
Maka
Qanun Hukum Acara Jinayah (QHAJ) secara formiil telah mengatakan
demikian sehingga terlihat jelas perbedaan dengan KUHAP, namun yang menariknya
dari segi teori pembuktian Qanun Hukum Acara Jinayah (QHAJ) harus
dilakukan dengan alat bukti yang sah yang diatur dalam Undang-Undang disertai
dengan keyakinan hakim atas alat bukti yang diajukan dalam persidangan namun
tidak dijelaskan secara tegas berapa minimal jumlah alat bukti yang diajukan,
sehingga hal ini masih ragukan apakah (QHAJ) Qanun Hukum Acara Jinayah murni
memiliki teori pembuktian tersendiri maupun mengikuti teori pembuktian yang
dianut oleh KUHAP.
Dari beberapa sumber lainnya seperti yang tertuang
didalam buku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy Peradilan dan Hukum Acara Islam alat
bukti yang dipergunakan pada zaman Rasulullah SAW itu ada 6 (enam), menurut
Ibnu Qayyim alat bukti ada 17 (tujuh belas) macam, menurut Nashr Fariid Waashil
yang dikutip oleh Ansharuddin itu ada 11 (sebelas) macam, dan merujuk pendapat
dari Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy menyebutkan ada 6 (enam) alat bukti.
Akhirnya, terkait dengan pembuktian dalam Hukum Pidana
Islam memang cukup teliti dalam mengklasifikasikannya baik secara materiil
maupun formiil. Yang menjadi kendala Ketika
dalam sistem pembuktian dalam Hukum Pidana Islam adalah kurangnya pengetahuan
yang mumpuni untuk menelaah bukti-bukti yang disodorkan dipengadilan, karena Pembuktian
berkaitan dengan bersalah atau tidaknya pelaku kejahatan dan tidak merugikan
korban. Sehingga dalam penerapannya selain dibutuhkan perbaikan ataupun upgrading
teori maupun praktik daripada akademisi dan praktisi yang berkecimpung di dunia
Hukum Pidana Islam.
Komentar
Posting Komentar