Edukasi Hukum Sejak Dini di Lingkungan Keluarga

 

 Oleh : Hidayat Chaniago

 

Sebagai bentuk tanggungjawab dalam menjamin Hak Konstitusional setiap warga negaranya untuk mendapatkan pengakuan, Jaminan, Perlindungan dan Kepastian Hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia. Salah satu implementasinya adalah diberikannya hak dalam bentuk keharmonisan keluarga dan pula menjadi salah satu tolak ukur yang sangat penting bagi pemerintah sebagai penilaian untuk kemajuan bangsa. Keluarga merupakan unit terkecil dari masyarakat yang memiliki peran penting didalam melakukan edukasi tentang pemahaman hukum. Salah satu upaya untuk menyebarluaskan pemahaman hukum di tengah masyarakat dapat dibangun melalui dari keluarga.

Sejatinya secara yuridis negara memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan hukum bagi warga negaranya baik secara formal maupun non-formal. Kita juga mengetahui bahwa didalam keluarga pasti memiliki seorang pemimpin untuk memberikan kebutuhan ataupun konsep dalam menjalankan roda sosial didalam keluarga bisa dalam bentuk aturan dalam menjalankan rutinitas di rumah tangga dan sebagainya. Terlebih memberikan perlindungan hukum kepada anggota.

Secara sederhana dalam pemberian perlindungan hukum di lingkungan keluarga harus diadakannya sebuah aturan agar terbentuknya tatanan sosial didalam keluarga agar menjadi tertib dan mendapatkan kenyamanan. Semisal aturan yang dibuat dan disepakati keluarga dan diberlakukan di dalam keluarga adalah mematuhi perintah orang tua, tidak meninggalkan ibadah, menghormati dan mencintai anggota keluarga dan lain sebagainya. Dan apabila salah satu aturan yang telah disepakati dilanggar maka akan diberikan hukuman (Punishment) baik berbentuk nasihat ataupun semacamnya.

Pehamanan perlindungan hukum dimaksudkan bahwa ada hak dan kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap anggota keluarga dan itu diatur oleh negara misalnya, seorang anak berhak mendapatkan pendidikan, suami menafkahi istri, dilarangnya berbuat keras dsb.  Maka diperlukannya pembinaan karakter yang dibangun di lingkungan keluarga dan harus diupayakan agar tidak terjadinya kehancuran karakter akibat perbuatan yang negatif.  

Akhirnya perlindungan hukum di lingkungan keluarga tidak hanya serta merta dalam bentuk fisik. Namun dengan  cara membentuk lingkungan keluarga menggunakan metode pendekatan emosional yang baik dan berkarakter akan menyebabkan mental setiap anggota keluarga akan enggan untuk berbuat keburukan

 

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Falsafah Alam Takambang, Jadi Guru

"Aspek Penting Dalam Pemindahan Ibu Kota Baru"

Daftar Pencarian Orang (DPO) Dalam Hukum Acara Pidana