Sejarah Negara Hukum
Oleh Hidayat Chaniago
Gagasan tentang konsepsi negara hukum terus bergulir sejalan dengan arus perkembangan sejarah. Paradigma negara hukum telah lahir sejak zaman Yunani kuno dimana Plato memiliki gagasan bahwa negara haruslah berdasarkan peraturan yang dibuat rakyat. Gagasan tersebut lahir karena di zaman Yunani Kuno, tatkala Plato melihat keadaan negaranya yang dipimpin oleh seseorang yang haus akan harta, kekuasaan dan gila kehormatan. Pada intinya gagasan negara hukum yang dimaknai oleh Plato bahwa negara haruslah berlandaskan atas hukum dan keadilan bagi warganya. Maka secara historis dan praktis, konsep negara hukum muncul dalam berbagai model seperti negara hukum menurut Al-Quran dan Sunnah atau nomokrasi Islam, negara hukum menurut konsep Eropa Kontinental yang dinamakan rechtsstaat, negara hukum menurut konsep Anglo-Saxon (rule Of law), konsep sosialist legality, dan konsep negara hukum Pancasila. Konsep-konsep negara hukum ini memiliki dinamika sejarahnya masing-masing.
Secara embrionik, jelasnya adalah gagasan negara hukum telah dikemukakan oleh Plato, ketika ia menulis Nomoi, sebagai karya tulis ketiga yang dibuat di usia tuanya, sementara dala tulisan pertama, politeia dan politicos, belum muncul istilah negara hukum. Dalam Nomoi, Plato mengemukakan bahwa penyelenggaraan negara baik ialah yang didasarkan pada pengaturan (hukum) yang baik. Gagasan Plato tentang negara hukum ini semakin tegas ketika didukung oleh muridnya, Aristoteles yang menuliskannya dalam buku poltica. Menurut aristoteles, suatu negara yang baik ialah negara yang diperintah dengan konstitusi dan berkedaulatan hukum. Dalam kaitannya dengan konstitusi, aristoteles mengatakan konstitusi merupakan penyusunan jabatan dalam suatu negara dan menentukan apa yang dimaksud dengan badan pemerintahan dan apa akhir dari setiap masyarakat, konstitusi merupakan aturan-aturan dan penguasa harus mengatur menurut aturan-aturan tersebut.
Gagasan negara hukum tersebut masih bersifat samar-samar dan tenggelam dalam waktu yang sangat panjang, kemudia muncul kembali secara lebih eksplisit pada abag ke-19, yaitu dengan munculnya konsep rechtsstaat dari Freidrich Julius Stahl, yang diilhami oleh pemikiran Immanuel Kant. Berkaitan dengan hal konstitusi tadi, aristoteles mengemukakan ada tiga unsur pemerintahan yang berkonstitusi :
Pemerintah dilaksanakan untuk kepentingan umum.
Pemerintah dilaksanakan menurut hukum yang dibuat secara sewenang-wenang yang menyampingkan konvensi dan konstitusi
Pemerintah berkonstitusi berarti pemerintahan yang dilaksanakan atas kehendak rakyat, bukan berupa paksaan tekanan yang dilaksanakan pemerintah despotik.
Maka dalam hal ini, setiap negara hukum pasti memiliki konstitusi tersendiri, seperti contohnya kota Athena pernah mempunyai tidak kurang dari 11 konstitusi, Aristoteles sendiri berhasil mengoleksi sebanyak 158 buah konstitusi dari beberapa negara. Secara garis besar bahwa tujuan konstitusi adalah membatasi tindakan sewenang-wenang pemerintah, menjamin hak-hak rakyat yang diperintah, dan menetapkan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat. Namun keinginan untuk melindungi kepentingan individu melalui konstitusi dianggap paling memungkinkan, terlepas dari falsafah negara yang bersangkutan. Dengan kata lain, esensi dari negara berkonstitusi adalah perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia. Atas dasar itu, keberadaan konstitusi dalam suatu negara merupakan conditio sine quanon. Menurut Sri Soemantri, tidak ada suatu negara pun did dunia ini tidak mempunyai konstitusi ataupun undang-unang dasar. Negara dan konstitusi merupakan dua lembaga yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lain. Bila negara hukum diidentikan dengan keberadaan konstitusi dalam suatu negara, maka benar apa yang dikemukakan oleh A. Hamid S. Attamimi, yang mengatakan bahwa dalam abad ke-20 ini hampir tidak suatu negara pun yang menganggap sebagai negara modern tanpa menyebutkan dirinya “negara berdasarkan atas hukum”. Dengan demikian, dalam batas-batas minimal, negara hukum identik dengan negara yang berkonstitusi atau negara yang menjadikan konstitusi sebagai aturan main kehidupan negara, pemerintahan, dan kemasyarakatan.
Terlah disebutkan bahwa pada dataran implementasi negara hukum itu memiliki karakteristik dan model yang beragam karena perbedaan falsafah dan sosio politik yang melatar belakanginya. Bisa kita katakan bahwa, dalam kajian politik hukum merupakan suatu kebijakan yang diambil atau ditempuh oleh negara melalui lembaga negara atau pejabat yang diberi wewenang untuk menetapkan hukum mana yang perlu diganti, diubah, dipertahankan, atau hukum yang mana perlu diatur dengan kebijakan itu penyelenggara negara dan pemerintah dapat berjalan dengan baik dan tertib sehingga tujuan negara secara bertahap dapat terencana dan terwujud. Politik hukum mengandung arti beleid atau kebijakan (policy). Jadi, yang dimaksud dengan politik hukum adalah kebijakan hukum. Politik hukum dapat dikatakan juga sebagai kebijakan hukum (legal policy) yang hendak diterapkan atau dilaksanakan secara nasional oleh suatu pemerintahan negara tertentu.
Terlepas dari berbagai model negara hukum tersebut, Budiono Kusumohamidjojo mencatat bahwa sejarah pemikiran manusia mengenai politik dan hukum secara bertahap menuju kearah kseimpulan bahwa, negara merupakan yang akan mewujudkan harapan para warga negara akan kehidupan yang tertib, adil dan sejahtera jika negara itu diselenggarakan berdasarkan hukum sebagai aturan main. Maka ia juag mengatakan bahwa, “Pada babak sejarah sekarang adalah sukar untuk membayangkan negara tidak sebagai negara hukum. Setiap negara yang tidak mau dikucilkan dari pergaulan masyarakat Internasional menjelang abad XXI paling sedikit secara formal akan memaklumkan dirinya sebagai negara hukum. Dalam negara hukum, hukum menjadi aturan permainan untuk mencapai cita-cita bersama sebagai kesepakatan politik. Hukum juga menjadi aturan permainan untuk menyelesaikan segala macam perselisihan, termasuk juga perselisihan politik dalam rangka mencapai kesepakatan politik tadi. Hukum dengan demikian tidak mengabdi kepada kepentingan politik sektarian dan primordial, melainkan kepada cita-cita politik dalam rangka kenegaraan”.
Benarlah seperti yang dikatakan dalam pengertian sejarah bahwa sebagai penulisan secara sistematis dari gejala-gejala tertentu yang berpengaruh pada suatu bangsa, lembaga atau kelompok sosial, yang disertai penjelasan mengenai sebab-sebab timbulnya gejala tersebut. Juga diartikan sebagai pencatatan secara deskriptip dan interpretatif mengenai kejadian-kejadian yang dialami manusia pada masa lampau yang ada hubungannya pada masa kini. Dahulu para tokoh hukum, filsuf telah mengemukakan awal dari sebuah negara hukum yang ketika itu melihat keterpurukan dari seorang pemipin yang sewenag-wenang dalam bertindak kepada masyarakat. Maka dibuatlah suatu konsep tentang kenegaraan yang berlandaskan hukum dan tertuang didalam konstitusi agar di masa kini bahkan akan datang agar terwujudnya keadilan dan menentramkan kepentingan umum serta mensejahtrakan kehidupan bangsa negara
Komentar
Posting Komentar