Postingan

Sang Pengarang Besar Semangat Islam Dari Andalusia

Gambar
Oleh Hidayat Sebuah pekerjaan yang sangat penting, meskipun tidak bersifat “jabatan”, baginya tulis menulis ataupun menjadi seorang pengarang ada suatu pekerjan yang mulia untuk meningkatkan intelektualitas bagi penikmat karyanya. Dengan pekerjaan yang dilakukannya dengan kesungguhan hati itu telah membawanya kepada kesuksesan yang mengangkasa. Oleh karena itu nama dan karyanya sangat populer di dunia Islam, maka sebutannya pun menjadi berbagai macam menurut lidah bangsa-bangsa yang menyebutnya.           Dia adalah Abu al-Wahid Muhammad bin Ahmad bin Muhammad bin Rusyd atau biasa disebut (Ibnu Rusyd). Ia lahir di Cordova, ibu kota Andalusia, wilayah Islam di ujung barat benua Eropa pada tahun 526-595 H. Ia lahir dan dibersarkan dalam keluarga ahli fikih. Ayahnya seorang hakim, demikian juga kakeknya, Muhammad bin Ahmad (wafat 520 H/1126 M). Di dunia barat ia disebut dengan “Averroes” sebagaimana yang dikemukakan Nurcholish Madjid dalam bukunya, Kaki Langit...

Memandang Hukum Pidana Islam Secara Moderat

Gambar
Oleh Hidayat Kesesuaian dalam menghukumi seseorang sering salah di artikan. Karena asumsi kita selama ini setiap pelaku kejahatan itu harus di hukum dengan berat. Padahal hukuman itu bukanlah hanya sifatnya sebagai langkah preventif agar orang lain tidak berbuat hal yang sama melihat hukuman yang di jatuhkan cukup berat. Lantas apa stigma apa yang harus kita miliki ketika memandang hukum ? Hukum Pidana Islam itu di artikan segala aturan yang ditetapkan oleh syara' dan apabila dilanggar akan mendapatkan sanksi hukuman. Dalam hal ini, kalau kita melihatnya secara kontekstual memang benar setiap yang melanggar akan di kenakan sanksi. Hukum itu pada dasarnya bukan hanya memutuskan orang bersalah atau benar. Akan tetapi, jauh daripada itu yaitu menciptakan sebuah keadilan yang seimbang. Maka disinilah kita harus berfikir secara moderat. Moderat bisa diartikan sebagai jalan pertengahan, pengurangan kekerasan dan penghindaran keekstreman. Dan juga biasanya moderat itu bisa dikatakan juga ...

Berbagi Itu Indah

Gambar
   Oleh Hidayat Sumber Foto hudacendekia.or.id     U ntuk mengkaji lebih dalam ataupun melaksanakan kegiatan berbagi, setidaknya ada hal-hal yang mendorong kita untuk melakukan hal tersebut. Saya bisa katakan bahwa sejatinya kita seorang manusia yang beragama lagi beriman tentu kita mengetahui kalau dalam Islam itu ada beberapa ayat Al-Quran menjelaskan sangat banyak membahas perihal berbagi, bahkan kita tau dampak dari berbagi itu apa yang kita dapatkan. Tentu saja ganjaran kebaikan ataupun pahala yang Allah berikan kepada kita. Selain Al-Quran, dari beberapa literatur Hadist juga kita dapatkan bahwa Rasulullah SAW mengajak kita untuk berbagi. Pengertian berbagi ini bisa kita artikan sama dengan bersedekah, memberi, membantu dsb yang memiliki makna yang sama. Oleh karena itu inilah yang mendorong kita untuk berbagi dari apa yang kita miliki. Persoalan apa yang kita bagi kepada orang baik kepada individu maupun khalayak banyak itu berbagai macam, ada yang berben...

Eksistensi Hukum Pidana Islam di Indonesia

Gambar
Oleh Hidayat Sebelum membahas jauh lebih dalam terkait posisi ataupun eksistensi Hukum Pidana Islam di Indonesia, ada baiknya kita mengetahui terlebih dahulu pengertian Hukum Pidana Islam. Hukum Pidana Islam bisa juga disebut Jinayah para fuqaha sering menggunakan kata ini dengan maksud jarimah. Kata Jinayah merupakan bentuk verbal dari noun (masdar) dari kata jana. Secara etimologis, kata jana berarti berbuat dosa atau salah, sedangkan jinayah diartikan perbuatan dosa atau perbuatan salah. Kata jana juga berarti memetik buah dari pohonnya. Orang yang berbuat jahat disebut jani dan orang yang dikenai perbuatan disebut mujna ‘alaih . Kata jinayah dalam istilah hukum sering disebut dengan delik atau tindak pidana. Secara terminologis, kata jinayah mempunyai pengertian jarima, seperti yang diungkapkan oleh Imam al-Mawardi menurutnya “Jarimah adalah perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh syara’ yang diancam oleh Allah dengan hukuman had atau ta’zir”. Dalam istilah lain, jarima...

Memahami Hak-Hak Tersangka & Saksi dalam Hukum Pidana

Gambar
 Oleh Hidayat           Dilansir dari media antaranews.com Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai bahwa kasus-kasus penyiksaan, khususnya dalam sistem peradilan pidana tidak pernah direspon dengan memadai sehingga praktik penyiksaan masih langgeng digunakan untuk mengejar pengakuan yang akan dijadikan alat bukti dalam persidangan. Seperti contoh kecil saja dalam kasus pidana umum yaitu pencurian, apabila seseorang melakukan kejahatan tersebut maka tidak dipungkiri masyarakat akan melakukan tindakan berupa menghakimi sepihak pelaku kejahatan bisa dalam bentuk pemukulan, penganiayaan dsb. Bukan hanya masyarakat biasa saja yang melakukan tindakan penganiayaan terhadap pelaku kejahatan, tetapi aparat penegak hukum pun melakukan demikian. Seperti yang terjadi kasus penganiayaan yang dilakukan oleh oknum penyidik kepolisian kepada (Sarpan) sebagai saksi pembunuhan terhadap Dodi Somanto, ia mengaku telah mendapatkan penyiksaan saat berada di se...

Nasionalisme dan Keanekaragaman dalam Membangun Indonesia

Gambar
Oleh Hidayat  Bangsa Indonesia memiliki semboyan yaitu Bhineka Tunggal ika yaitu berbeda-beda tapi tetap satu jua. Yaitu suatu semboyan yang ditulis oleh Mpu Tantular pada masa kerjaan Majapahit.  Negara Indonesia yang terbentang dari Sabang sampai Marauke dari Miangas sampai pulau Rote tampak berjajar pulau-pulau dengan komposisi dan kontruksi yang beragam. Di pulau-pulau tersebut berdiam penduduk dengan ragam suku bangsa, bahasa, budaya, agama, adat istiadat, dan keberagam lainnya di tinjau dari sebagai aspek. Budaya luhur bangsa Indonesia tidak terlepas dari kebudayaan yang tumbuh dan berkembang yang menjadi warisan dari jaman kerajaan Nusantara seperti Sriwjaya, Majapahit, Mataram Islam dan kerjaan-kerajaan yang lainnya juga melahirkan budaya tradisional yang telah berurat dan berakar sampai saat ini. Bangsa Indonesia sudah berabad-abad hidup dalam kebersamaan dengan keberagaman dengan keberagaman dan perbedaan. Perbedaan warna kulit, bahasa, adat, istiadat, agama ...

Resensi Buku Fikih Kontemporer

Gambar
RESENSI BUKU FIKIH KONTEMPORER  Penulis Buku : Dr. H. M. Jamil, MA., dkk  Oleh Hidayat Chaniago Sumber Foto repository.uinsu.ac.id                Salah satu kajian ilmu Islam adalah ilmu fiqh. Ilmu ini adalah salah satu yang paling kokoh dan mampu menguasai corak pemikiran seorang muslim terhadap agamanya, oleh karenanya, paling banyak membentuk unsur-unsur terpenting dan dominan terhadap cara berfikir mereka. Fakta dan realitas dilapangan ini dapat dilihat dari proses perjalanan sejarah dan pertumbuhan masyarakat Muslim dimasa lalu, begitu pula terhadap beberapa bahagian dari ini semangat ajaran Islam itu sendiri. Secara umum ilmu fiqh itu adalah ilmu yang memperlajari atau memahami syari’at dengan memusatkan perhatiannya pada perbuatan (hukum) manusia atau mukallaf, yaitu manusia yang berkewajiban melaksanakan hukum Islam karena telah dewasa dan berakal sehat. Semakin  berkembangnya zaman ilmu fiqh ini selalu memili...