Postingan

Daftar Pencarian Orang (DPO) Dalam Hukum Acara Pidana

  Oleh : Hidayat Chaniago Sebuah negara yang sepakat untuk memilih sistem hukum yang demokratis dan berkeadilan sangat diperlukan sebuat langkah untuk mengontrol dan memperhatikan permasalahan rakyat, mengkritisi apabila terjadinya penyalahgunaan kekusaaan, menindak sikap ketidakadilan perilaku aparatur negara terhadap rakyat, mengadvokasi kasus hukum bagi rakyat yang tidak mampu, dan lainnya yang searah dengan penegakan hukum dan Hak Asasi Manusia . Indonesia adalah negara huk u m dimana subjek hukum harus tunduk dan patuh terhadap hukum itu sendiri . Berbicara hukum acara pidana, ada pihak yang sering terlibat untuk mengungkap kasus pidana yaitu adalah pihak Kepolisian. Aparat penegakan hukum dalam hal ini adalah pihak Kepolisian diwajibkan untuk menjalankan tugasnya untuk menangkap pelaku kejahatan agar di proses sesuai dengan prosedur yang berlaku. Dan apabila pelaku tidak ditemukan, akan masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO). Berbicara DPO memiliki def...

Asas Teritorial Dalam Hukum Pidana Islam

Oleh Hidayat Chaniago Mochtar Kusumaatmadja dalam bukunya berjudul “Konsep-Konsep Hukum dalam Pembangunan” mengatakan ketika kedihupan manusia dalam pergaulan masyarakat membutuhkan keadaan yang tertib agar bisa menjalani hidup dengan tenteram, damai, dan   sejahtera. Kebutuhan akan ketertiban ini merupakan salah satu syarat yang paling   fundamental bagi terciptanya suatu masyarakat yang teratur. Sedangkan ketertiban itu sendiri merupakan tujuan yang paling pokok dan pertama dari segala hukum. Hukum memiliki sifat mengatur dan memaksa. Artinya hukum itu ada dan dibentuk bertujuan untuk terciptanya keadilan menciptakan harmoni dan keserasian agar secara optimal dapat memenuhi kebutuhan dan kepentingan manusia dalam masyarakat begitulah kata Roscoe Pound. Kita pernah mendengar tentang sistem hukum, yaitu sistem   hukum Civil Law, Common Law, Hukum Adat dan Hukum Islam. Terkhusus untuk Indonesia yang mayoritas memeluk agama Islam, namun pengaruh sistem Hukum Islam ...

Ramadhan Bulan Pembelajaran/Pendidikan (Tarbiyah)

Oleh Hidayat Chaniago Ramadhan merupakan salah satu bulan yang memiliki kesempurnaan yang Allah berikan kepada ummat muslim. Ramadhan disebut juga sebagai bulan suci yang disebut juga sebagai bulan tarbiyah atau bulan pendidikan . Ramadhan hadir pada saat ini di ibaratkan sebagai tamu yang membawa banyak keberkahan. Maka disebutkan di dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim   “Barang siapa yang berpuasa Ramadhan karena penuh keimanan dan mengharap pahala dari Allah Swt, maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu” . Maka Allah SWT dengan segala bentuk kekuatan dan kekuasaan-Nya menciptakan Ramadhan Khusus untuk hambanya dalam satu tahun sekali agar bisa mengambil manfaat dari bulan tersebut. Artinya merugilah orang-orang yang lalai dengan tidak memanfaatkan bulan Ramadhan dengan sebaik-baiknya. Seperti sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Tirmidzi yang artinya “Nabi bersabda: Celakalah seseorang, aku disebut-sebut di depannya dan ia tidak mengucapkan shal...

Pembuktian Dalam Hukum Pidana Islam

Oleh Hidayat Chaniago Hukum Pidana Islam itu disebut juga Jinayah yang ada dalam lingkup hukum Islam, terjemahan dari konsep ‘uqubah, jarimah, dan Jinayah. Secara istilah dalam hukum Islam yang tertuang didalam buku Sobhi Mahmassani Falsafatu at-Tasyri’ fi al-Islam dalam hukum Islam pembuktian itu biasa disebut al-Bayyinah yang artinya keterangan yaitu sesuatu yang dapat digunakan untuk memaparkan kebenaran ( Haq ). Menurut istilah fuqaha Bayyinah memiliki kesamaan arti dengan Syahadah yang artinya (Kesaksian). Jadi, makna pembuktian itu sesuatu hal yang dapat digunakan untuk memaparkan kebenaran di hadapan hakim baik berupa saksi maupun hal-hal yang menjadi pedoman hakim untuk mengembalikan hak kepada pemiliknya. Maka kalau kita lihat dari segi alat bukti, Hukum Pidana Islam secara umum telah mengklasifikasi macam-macam alat bukti yang telah disaring dari beberapa sumber-sumber hukum Islam, yaitu : 1.       Pengakuan ( al-iqrar ) 2.   ...

Prospek Hukum Pidana Islam Di Masa Depan

Oleh : Hidayat Chaniago Islam sebagai agama yang mengajarkan kebaikan untuk semua makhluk atau biasa disebut sebagai agama Rahmatan Lil ‘Alamin memiliki acuan dasar hukum yang otentik berupa Al Quran dan Hadis yang sampai detik ini tidak ada keraguan didalamnya. Seiring dengan perkembangan zaman sumber hukum terus mengalami perkembangan yaitu adanya ijtihad para ulama. Di era globalisasi pada saat ini, informasi terus berkembang dengan pesat terutama menginformasikan berita-berita yang kekinian dan menarik untuk dikaji lebih dalam.             Secara historis setiap pergantian abad tentunya mengalami perubahan tertentu diberbagai tatanan masyarakat, sehingga sangat diperlukan sebuah jawaban dari pertanyaan-pertanyaan masyarakat terkait dengan isu-isu yang terus berkembang terkhusus dalam persoalan hukum. Melihat dari pergerakan masyarakat global tentunya untuk perkembangan ilmu pengetahuan teknologi terus mengalami perubaha...