Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2022

Kado Pernikahanku - Memperingati Hari Kartini...

Gambar
  Oleh Hidayat Chaniago Sumber Foto dari Instagram  bukuakik   dan  bemb_beng "Kado Pernikahanku Adalah Kado Pernikahan Yang Tak Bisa Dinilai Manusia" RA. Kartini Faidh Ar-Rahman Fi Tafsir Al-Quran adalah tafsir Al-Quran pertama di Nusantara dalam bahasa Jawa dengan Aksara Arab, yang ditulis oleh Kiai Sholeh Darat dan dihadiahkan kepada Kartini di hari pernikahannya. Takdir mempertemukan Kartini dengan Kiai Sholeh Darat, seorang kiai yang memimin acara pengajian di Rumah Bupati Demak. Kiai Sholeh Darat memberikan ceramah tentang Tafsir Al-Fatihah, yang membuat sanubari Kartini bergetar karena penjelasan sang kiai tentang makna Surat Al-Fatihah. Hasrat Kartini untuk bertanya begitu besar : "Kiai, perkenankan saya bertanya... Bagaimana hukumnya apabila seseorang berilmu menyembunyikan ilmunya ???" "Selama hidupku baru kali ini aku berkesempatan memahami makna Surat Al-Fatihah, isinya begitu Indah, menggetarkan sanubariku". "Aku bersyukur kepada Allah Sw...

Konsepsi Dasar Filsafat Pendidikan Islam Dalam Membangunan Karakter

  Oleh : Hidayat Chaniago Ilmu Filsafat adalah suatu induk dari semua ilmu sebelum revolusi prancis muncul. Akan tetapi ilmu filsafat menjadi beberapa cabang keilmuan salah satunya yaitu Ilmu Pendidikan Islam. Dalam hal ini, filsafat ikut andil dalam proses berkembangnya ilmu pendidikan Islam. Persoalan pendidikan Islam harus di telaah dalam proses belajar mengajar. Guru harus melihat potensi peserta didik dari beberapa konsep penelitian ilmiah. Salah satunya dengan konsep filsafat yang berfikir sedalam-dalamnya persoalan apa yang sedang terjadi dalam pendidikan Islam. Pembentukan potensi murid adalah salah satu konsep cara berfikirnya filsafat. Biasanya hal ini dapat digunakan dengan metode filsafat Epistimologi agar semua hal yang di cari solusi dari persoalan pendidikan I slam mendapat jawaban yang pasti. Sehingga dengan filsafat, maka filsafat dalam pendidikan Islam bisa menunjukkan suatu jawaban alternatif dengan kerangka berfikir yang mendalam setelah melalui seleksi ilmiah t...

"Aspek Penting Dalam Pemindahan Ibu Kota Baru"

Oleh : Hidayat Chaniago Sebuah jurnal karya Wesley Liano Hutasoit yang berjudul Analisa Pemindahan Ibu kota Negara menyebutkan Ibu Kota Negara atau capital city atau political capital , berasal muasal dari bahasa latin caput yang berarti kepala ( head ), dan terkait dengan kata capitol yang terkait dengan bangunan dimana pusat pemerintahan utama dilakukan. Dalam pemaknaan lain, ibu kota merupakan induk dari beberapa provinsi di suatu negara menjadi pusat negara dan pemerintahan. Dan kalau boleh disederhanakan Ibu Kota Negara memiliki pengertian sebuah singgasana kekuasaan yang   memiliki peran dan fungsinya dalam menjalankan sebuah kewenangan dalam bentuk pengambilan keputusan yang dapat mempengaruhi seluruh aspek kehidupan bernegara dan berbangsa. Sebuah kebijakan yang di ambil diharapkan dapat memberikan pengaruh terhadap kehidupan di masyarakat. Terkhususnya dalam persoalan ibu kota, saat ini Indonesia sedang bersiap-siap untuk berpindah ibu kota. Lika liku perpindahan ibu ...

Mengenal Hukum Pidana Islam

          Oleh Hidayat Chaniago Hukum Pidana Islam yaitu bersumber dari Al-qur’an , Hadis dan pendapat para ulama ( Ijtima’ ) . Setiap seseorang melakukan perbuatan   menyimpang dan melanggar aturan maka akan dikenakan   sanksi sesuai dengan yang di tentukan di sumber tersebut. Apa yang difirmankan Allah S wt yang berhubungan dengan perbuatan orang yang dibebani hukum ( mukallaf ) dan dituntut pelaksanaannya. Maka hukum   sy ara’ harus di patuhi oleh mereka yang dibebani hukum yaitu orang mukallaf . Sedangkan Hukum Barat yaitu memiliki hakikat yang kenyataan dan beraneka ragam. Setiap kejadian yang menyimpang selalu ada sanksi yang tidak menetap, bisa saja di saat waktu tertentu kadar sanksi itu berubah. Kedua sistem hukumm ini, sangatlah berbeda walaupun sama-sama tujuannya untuk mmemberi sanksi kepada pelaku pelanggaran. Dari sisi sejarah kebanyakan negara di dunia ini dahulu di jajah oleh orang-orang eropa dan mereka menawarkan produ...

Biografi Singkat Imam Syafi'i

 Oleh Hidayat Chaniago Nama besar Imam Syafi’i rahimahullah tentu sudah tidak asing lagi di dunia musli, baik di Timut Tengah, Indonesia, maupun Asia Tenggara. Ketokohannya sudah tidak diperselisihkan umat Islam. Hanya saja, umat sepertinya lebih mengenal ia sebagai paka Hukum Islam dan peletak dasar Ilmu Usul Fiqh, sementar aspek kehidupannya yang lain bahkan yang lebih penting belum banyak terekspos di tengah khalayak dunia muslim. Mayoritas kaum muslim di Indonesia menganut dan berpegang teguh kepada mazhab Imam Syafi’i, ulama yang terlahir di Gaza Pada tahun 150 Hijriah dan wafat di Mesir pada tahun 204 Hijriah atau 819/820 M. Ketika usianya mencapai dua tahun, ibunya mengajak pindah ke Hijaz, Yaman. Akan tetapi, saat usianya telah mencapai sepuluh tahun, ibunya mengajak Pindah ke Makkah. Di kota Makkah tersebut, Imam Syafi’i rahimahullah  ikut bergabung bersama teman-teman sebaya belajar memanah dengan tekun dan penuh semangat sehingga kemampuannya mengungguli teman-t...

Pandangan Empat Imam Mazhab Tentang Tayamum

Oleh Hidayat Chaniago Kebersihan merupakan bahagian dari Imah. Begitulah kata mutiara yang selalu kita dengar dan diajarkan ketika dahulu duduk dibangku sekolah. Menerapkan kebiasaan selalu bersih berarti telah menerapkan pola hidup yang sehat dan berkarakter. Salah satu alat untuk membersihkan pada umumnya menggunakan air, namun ada beberapa kendala saat ketika kita ingin membersihkan/ mensucikan diri tidak ada air maka ada alternative lainnya. Alternative ini selalu digunakan apabila ketika kita ingin melakukan ibadah yaitu dengan cara tayamum. Artinya membersihkan diri atau menusucikan diri dengan menggunakan hal-hal yang diperbolehkan didalam agama Islam. Para Imam sepakat bahwa tayamum adalah dengan menggunakan tanah atau debu yang suci. dan para imam mazhab juga berpendapat boleh bertayamum dengan tumbuh-tumbuhan, dan batu yang tidak bertanah dan pasir yang tidak berdebu. Para tiga imam mazhab sepakat bahwa niat merupakan syarat sah dalam tayamum.  Mereka juga sepakat bahwa t...

Pembangunan Yang Berkeadilan (1)

Oleh Hidayat Chaniago Keadilan Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, begitulah kata Pancasila yang tercantum di point ke 5. Adil dan sosial sebuah pasangan serasi yang tak bisa dipisahkan. Apabila dipisahkan maka akan terjadi ketimpangan yang mengakibatkan ketimpangan-ketimpangan yang berefek ke seluruh lini kehidupan.  Maka sangat diperlukan keserasian dan keseimbangan dalam mengimplementasikannya. Adil dapat didefinisikan sebagai bijaksana, tepat pada ukurannya, sesuai pada porsinya dan sosial arti sederhananya masyarakat. Simplenya masyarakat yang bijaksana menyikapi keadilan atau bisa masyarakat membutuhkan keadilan ? (Pembaca Bebas Menafsirkannya). Secara falsafah maupun pandangan hidup, bangsa Indonesia saat ini masih bermunculan perdebatan untuk persoalan keadilan. Ketika melihat orang tertindas kita menilai ia belum mendapatkan keadilan dari bangsanya namun ia menyikapi dengan perasaan syukur bahwa masih mendapatkan kehidupan yang baik walaupun di pandang orang belum sempurna. Nam...

Sejarah Negara Hukum

Oleh Hidayat Chaniago Gagasan tentang konsepsi negara hukum terus bergulir sejalan dengan arus perkembangan sejarah. Paradigma negara hukum telah lahir sejak zaman Yunani kuno dimana Plato memiliki gagasan bahwa negara haruslah berdasarkan peraturan yang dibuat rakyat. Gagasan tersebut lahir karena di zaman Yunani Kuno, tatkala Plato melihat keadaan negaranya yang dipimpin oleh seseorang yang haus akan harta, kekuasaan dan gila kehormatan. Pada intinya gagasan negara hukum yang dimaknai oleh Plato bahwa negara haruslah berlandaskan atas hukum dan keadilan bagi warganya. Maka secara historis dan praktis, konsep negara hukum muncul dalam berbagai model seperti negara hukum menurut Al-Quran dan Sunnah atau nomokrasi Islam, negara hukum menurut konsep Eropa Kontinental yang dinamakan rechtsstaat, negara hukum menurut konsep Anglo-Saxon (rule Of law), konsep sosialist legality, dan konsep negara hukum Pancasila. Konsep-konsep negara hukum ini memiliki dinamika sejarahnya masing-masing. ...

Indonesia Sebagai Negara Hukum

Oleh Hidayat Chaniago Sebagai negara hukum, Indonesia memiliki konstitusi yang dikenal dengan Undang-undang dasar (UUD) 1945. UUD 1945 dirancang sejak 29 Mei 1945 sampai Juli 1945 oleh Badan Penyelidik Usaha-usaha persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau dalam bahasa jepang Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai yang beranggotakan 62 orang. Tugas pokok badan ini adalah menyusun rancangan Undang-Undang Dasar. Namun  pada praktiknya sidang ini berkepanjangan, khususnya pada saat membahas masalah dasar negara. Di akhir sidang I, BPUPKI berhasil membentuk panitia kecil yang disebut dengan panitia sembilan. Panitia ini pada 22 Juni 1945 berhasil mencapai kompromi untuk menyetujui sebuah naskah mukaddimah UUD. Hasil panitia sembilan ini kemudian diterima dalam sidang II BPUPKI tanggal 11 Juli 1945. Setelah itu Soekarno membentuk panitia kecil pada tanggal 16 Juli 1945 yang diketuai oleh Soepomo dengan tugas menyusun rancangan Undang-Undang Dasar dan membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indon...

Ayo Kenali Hak-Hak Kita Dalam Konstitusi

  Oleh Hidayat Chaniago Hak konstitusional warga negara merupakan hak-hak yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Hak konstitusional berupa hak untuk hidup, hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak mengembangkan diri, hak memperoleh keadilan, hak kebebasan pribadi, hak atas rasa aman, hak kesejahteraan, hak serta dalam pemerintahan, hak perempuan dan hak anak berserta hak-hak lainnya yang diatur didalam undang-undang yang berlaku.. Setidaknya ada 40 Hak Konstitusional Warga Negara yang dijamin dalam Undang Undang Dasar, yaitu : 1. Hak Atas Kewarganegaraan 1. Hak atas status kewarganegaraan Pasal 28D (4) 2. Hak atas kesamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan Pasal 27 (1), Pasal 28D (1), Pasal 28D (3) 2. Hak Atas Hidup 3. Hak untuk hidup serta mempertahankan hidup dan kehidupannya. Pasal 28A, Pasal 28I (1) 4. hak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang Pasal 28B (2) 3. Hak Untuk Mengembangkan Diri 5. Hak untuk mengembangkan diri melalui pe...